Desa sebagai sistem terkecil dalam pemerintahan memegang peranan penting dalam pembangunan suatu negara. Dapat dikatakan bahwa ujung tombak pembangunan negara adalah Desa. Pembangunan maksimal dalam lingkup pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagai wajah suatu negara tidak akan berarti tanpa diimbangi dengan pembangunan dalam lingkup Desa sebagai bagian dalam atau inti dari sistim pemerintahan. Anggaran pun dipersiapkan dan berbagai macam regulasi juga diundangkan sebagai panduan bagi pemerintah Desa untuk bekerja. Akan tetapi pembangunan tanpa jelas ke mana arah yang dituju bukannya dapat tercapainya kesejahreraan suatu negara, justru hanya akan memubadzirkan anggaran yang jumlahnya triliunan. Efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran juga belum cukup tanpa adanya konsepsi pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai pembangunan yang selama ini berjalan hanya menjadi alat bagi oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menjadi makelar proyek. Maka perlu adanya suatu konsep bagaimana agar pembangunan yang selama ini berjalan dapat maksimal berperan dalam pembangunan. Program SDGs Desa pun baru-baru ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan, karena realita yang ada masih banyak pemerintah dalam lingkup Desa yang kurang maksimal dalam penggunaan Dana Desa sehingga tujuan yang diharapkan pemerintah tak kunjung tercapai.
Sumber: medium.com
Apa Itu SDGs?
SDGs (Sustainable Development Goals) adalah kesepakatan pembangunan baru, yang mendorong perubahan-perubahan agar bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan Hak Asasi Manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Secara historis, SDGs disepakati dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada bulan September 2015. Secara keseluruhan SDGs isinya mencakup 17 Tujuan, 169 Target, dan 241 Indikator. SDGs merupakan kelanjutan dari MDGs (Millennium Development Goals), yang mencakup 8 Tujuan, 18 Target dan 67 Indikator. SDGs merupakan penyempurna dari MDGs di mana SDGs mempunyai beberapa kelebihan yaitu; Lebih komprehensif (dengan melibatkan seluruh negara, dengan tujuan universal), Memperluas sumber pendanaan (pemerintah, swasta, dan sumber lain), Menekankan pada Hak Asasi Manusia dalam penanggulangan kemiskinan, Prinsip inklusif dan “No one Left Behind” (tak seorang pun boleh terlewatkan), Melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stake holder (pemerintah, organisasi masyarakat sipil & media, filantropi & pelaku usaha/bisnis, serta pakar & akademisi), Zero Goals (menargetkan untuk menuntaskan seluruh indikator, dan cara pelaksanaan (Means of Implementation).
Dalam Dokumen Hasil Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (UN Outcome Document on Sustainable Development Goals) dideskripsikan bahwa SDGs adalah “Alongside continuing development priorities such as poverty eradication, health, education and food security and nutrition, it sets out a wide range of economic, social and environmental objectives. It also promises more peaceful and inclusive societies. It also, crucially defines means of implementation” (Di samping melanjutkan prioritas pembangunan seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan ketahanan pangan dan gizi, ia menetapkan berbagai tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan. Ini juga menjanjikan masyarakat yang lebih damai dan inklusif. Ia juga, secara krusial mendefinisikan cara-cara implementasi).
SDGs mempunyai tujuan yang tidak hanya pada outcome dari pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan saja, akan tetapi aspek keadilan, inklusivitas serta cara dalam percapaian tujuan juga merupakan hal yang ditekankan. Penekanan dari SDGs mencakup pada pemenuhan Hak Asasi Manusia, non-diskriminasi, perhatian terhadap kaum marjinal dan difabel, pentingnya partisipasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan pembangunan (pemerintah, dunia usaha, LSM, perguruan tinggi dan masyarakat).
SDGs terdiri dari 17 goals yang dapat dikelompokkan menjadi 4 pilar yang tidak terpisahkan dan saling ketergantungan. Empat pilar ini untuk menunjukkan ada dan pentingnya keseimbangan di antara 3 pilar utama yaitu pilar atau dimensi sosial, dimensi ekonomi dan dimensi lingkungan hidup, yang didukung dengan pilar tata kelola. Ketiga pilar ini merupakan pilar yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Pilar lingkungan merupakan unsur terpenting, kerena pertumbuhan saat ini yang digambarkan dalam pilar ekonomi, perlu menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Demikian pula, perilaku sosial masyarakat yang digambarkan dalam pilar sosial, perlu berubah dan memiliki perilaku yang ramah terhadap lingkungan.
Pada hakekatnya, SDGs memiliki prinsip universal, integrasi dan inklusif. Hal ini perlu dikemukakan sebagai jaminan, bahwa tidak akan ada seorang pun yang boleh terlewatkan dalam pembangunan yang dalam hal ini dikenal dengan prinsip “No one Left Behind”. SDGs sebagai kesepakatan pembangunan baru, yang mendorong perubahan-perubahan bergeser ke arah pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, yang dalam implementasinya lebih berdasar pada Hak Asasi Manusia dan kesetaraan.
Semangat “No one Left Behind” dimaksudkan bukan hanya agar semua lapisan masyarakat tidak tertinggal dalam proses model pembangunan baru ini, melainkan lebih dari itu juga agar seluruh warga masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam mewujudkan Goals, yang telah disepakati bersama secara global tersebut. Partisipasi masyarakat sipil diharapkan dapat dilakukan secara aktif dan nyata, bukan hanya sekadar formalitas untuk memenuhi target global yang telah disepakati bersama.
Diantara tujuan SDGs yang lain adalah menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. SDGs sebagai kelanjutan dari MDGs merupakan penyempurnaan dari MDGs. Salah satu bentuk penyempurnaan yang dilakukan adalah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (multistakeholders), di antaranya yaitu; Pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organisation) dan Media Massa, Filantropi dan Pelaku Bisnis, Ahli/Pakar dan Akademisi. Partisipasi secara aktif dari masyakarat sipil sangatlah diperlukan, mengingat posisi masyarakat sipil sebagai salah satu unsur yang berperan penting dalam tercapainya SDGs/TPB.
SDGs memiliki suatu mekanisme peninjauan sendiri secara global yaitu Voluntary National Review (VNR). VNR bertujuan untuk mendorong negara agar melakukan tinjauan kemajuan secara teratur dan inklusif di tingkat nasional dan daerah, yang dipimpin oleh negara dan digerakkan oleh negara. Tinjauan VNR ini diharapkan dapat berfungsi sebagai dasar untuk pemantauan pelaksanaan SDGs di suatu Negara melalui peninjauan secara reguler oleh forum politik tingkat tinggi (HLPF) di bawah naungan ECOSOC PBB. Tinjauan berkala oleh HLPF dilakukan secara sukarela, dipimpin oleh negara, dilakukan oleh negara maju dan berkembang, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. VNR bertujuan untuk memfasilitasi berbagai pengalaman, termasuk keberhasilan, tantangan, dan pelajaran yang diperoleh dari pelaksanaan SDGs, dengan tujuan untuk mempercepat implementasi Agenda 2030. VNR juga berupaya memperkuat kebijakan lembaga-lembaga pemerintah dan untuk memobilisasi dukungan dan kemitraan multi pihak untuk implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Terkait pemantauan, SDGs dengan mengedepankan nilai HAM sehingga dapat dilakukan melalui mekanisme pemantauan pada proses mekanisme pelaksanaan yang inklusif.
SDGs Desa
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs Desa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 Tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional. Dalam Perpres itu disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. SDGs desa menambahkan satu tujuan sehingga SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa. Ke-18 SDGs Desa itu adalah:
- Desa Tanpa Kemiskinan
- Desa Tanpa Kelaparan
- Desa Sehat dan Sejahtera
- Pendidikan Desa Berkualitas
- Keterlibatan Perempuan Desa
- Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
- Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
- Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
- Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
- Desa Tanpa Kesenjangan
- Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
- Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
- Tanggap Perubahan Iklim
- Desa Peduli Lingkungan Laut
- Desa Peduli Lingkungan Darat
- Desa Damai Berkeadilan
- Kemitraan untuk Pembangunan Desa
- Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
SDGs Desa merupakan pembangunan total suatu Desa yang mana seluruh aspek pembangunan harus dirasakan oleh warga Desa tanpa terkecuali. Salah satu poin dalam SDGs adalah adanya kelembagaan Desa yang dinamis dan budaya Desa yang adaptif di mana hal ini generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan. Amanat ini menjadi tugas pemerintah Desa untuk menghadirkan, mengelola dan mengkolaborasikan anggaran Dana Desa dengan potensi berupa kearifan lokal yang ada agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. Dari sisi kelembagaan, Desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat untuk efisiensi dan efektifitas, selain itu juga menampung karifan lokal masyarakat agar produktif dan berkembang.
Delapan belas (18) tujuan pembangunan dalam SDGs Desa memegang peranan penting dalam kehidupan yang harus diwujudkan oleh pemerintah Desa melalui anggaran Dana Desa dan berbagai potensi Desa yang ada. Sebagaimana terjadi di beberapa daerah, masih ada sebagian warga Desa yang perekonomiannya berada di bawah garis kemiskinan di mana hal ini berdampak secara langsung terhadap pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan dan terbatasnya akses pendidikan yang dapat diperoleh. Di sini yang menjadi poin penting bahwa bagaimana pemerintah dengan Dana Desa dan potensi yang ada mengatasi hal ini? Pemerintah Desa harus mampu mengelola Dana Desa untuk menuntuaskan PR tersebut, sebagaimana amanat dari Presiden RI bahwa Dana Desa harus bisa memberikan manfaaat bagi seluruh warga Desa Tanpa Terkecuali. Dari poin ini jika melihat realita yang terjadi masih banyak Dana Desa yang betul-betul belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil karena masih sangat banyak Dana Desa yang hanya terserap ke dalam sektor-sektor tertentu yang tidak jarang dalam penggunaannya, Dana Desa hanya berdasarkan kemauan pihak tertentu tanpa melihat secara konkrit kebutuhan masyarakat yang benar-benar dibutuhkan. Menyikapi hal ini maka pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa seyogyanya selain untuk membangun infrastruktur juga untuk membangun ekonomi masyarakat dengan mensinergikan dan mengkolaborasikan berbagai unsur dan stake holder yang ada. Jika Desa mampu membangun ekonomi masyarakat dari bawah, selain berkurangnya kemiskinan, meningkatnya kesehatan masyarakat, juga perbaikan SDM bukanlah hal yang mustahil. Munculnya SDM-SDM unggul dari Desa yang berkualitas menjadi aset tersendiri bagi Desa untuk membangun Desa secara berkelanjutan di masa yang akan datang.
Aset besar lain yang dimiliki oleh Desa adalah kearifan lokal. Hampir setiap Desa di seluruh Indonesia mempunyai adat istiadat, tradisi dan budaya yang berbeda-beda. Hal ini tentu menjadi peluang besar bagi Desa untuk semakin tumbuh dan berkembang. Kearifan lokal yang ada seharusnya bukan hanya sebatas menjadi situs “keramat” saja, akan tetapi juga harus dikelola. Pengelolaan kearifan lokal dalam suatu Desa, selain sebagai cara untuk melestarikan tradisi atau kearifan lokal tersebut juga dapat dikembangkan menjadi wisata budaya yang dapat menarik perhatian banyak orang sehingga dapat menambah dan memperbaiki perekonomian masyarakat. Pengelolaan kearifan lokal setempat juga dapat menjadi branding atau ciri khas Desa tersebut sehingga dapat dikenal di kancah nasional dan internasional. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Desa itu sendiri. Dikenalnya kebudayaan khas dari suatu Desa dapat membuka akses dan peluang agar Desa semakin maju dan berkembang dengan tetap terjaganya kearifan lokal yang ada.
Di sinilah tantangan yang dihadapi Pemerintah Desa, bagaimana agar Dana Desa dapat mengakomodir dan mengimplementasikan ini semua sehingga SDGs Desa dapat tercapai. Maka peran semua pihal menjadi hal yang tidak boleh dikesampingkan. Membangun Desa sama dengan membangun miniatur negara, di mana perlu peran serta para stake holder. Pemerintah sebagai otoritas yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan memegang peranan penting untuk mengkomunikasikan dengan semua stake holder. Tindakan pemerintah Desa juga dirasa belum cukup tanpa keikutsertaan dunia usaha, yang mana dunia usaha memegang peranan penting dalam pengimplementasiannya. Pemerintah Desa dapat bekerjasama dengan dunia usaha dalam rangka pembangunan ekonomi masyarakat. Kehadiran dunia usaha juga belum maksimal tanpa adanya LSM, di mana setelah tercapainya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan dunia usaha, maka peran LSM untuk ikut mensupport dan memberikan pemanduan. Selanjutnya, kehadiran perguruan tinggi juga menjadi hal urgent untuk dapat menilai dan mengukur pencapaian dari program-program yang sudah dan sedang diimplementasikan. Pengukuran dan campur tangan dari perguruan tinggi sekaligus menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam bertindak selanjutnya. Perguruan Tinggi dapat dijadikan partner pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka metodologi dan pengukuran sasaran apa yang akan dicapai dalam SDGs Desa, Kementerian Desa menggandeng 3 (tiga) perguruan tinggi sebagai partner untuk kontrol akademis yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Negeri Surabaya. Kolaborasi pemerintah Desa dengan Perguruan Tinggi sangat diperlukan demi tercapainya sasaran. Hal selanjutnya yang tidak boleh ditinggalkan adalah peran masyarakat itu sendiri. Masyarakat merupakan bagian penting dalam tercapainya SDGs Desa, karena masyarakat tahu hal konkrit apa yang dibutuhkan. Dari sini menimbulkan implikasi bahwa, dalam penggunaan Dana Desa seharusnya pemerintah Desa tidak lagi hanya membangun berdasarkan masukan segelintir pihak dengan mengesampingkan pihak lain, tetapi menampung aspirasi masyarakat dan benar-benar membangun segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat serta yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengimplementasin yang baik kesemua hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa Desa dapat mencapai SDGs sebagimana program Kementerian Desa dan arahan Presiden Republik Indonesia agar Negara kita tercinta Indonesia dapat menjadi pelopor SDGs Desa di lingkup dunia.
Referensi:
Perpres No. 59 Tahun 2017 Tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tantangan dan Strategi Pelaksanaan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), Kuliah Umum TPB/SDGs, Bandung: Unpad, 2018.
Yuliyanto, Totok, dkk, Pedoman Proses Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia: Mempertemukan dan Menerapkan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Proses Pelaksanaan dan Pencapaian Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di Indonesia, Jakarta: INFID, 2019.
Sutopo, Agus, S.ST, Arthati, Dian Fitriana, S.ST, Rahmi, Utari Azalika, S.ST, Kajian Indikator Sustainable Development Goals (SDGs), Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2014.
Santoso, Djonet, Arifin, Khairani, Parhusip, Bona Tua Parlinggomon, Panduan Bagi Masyarakat Sipil Dalam Monitoring Pelaksanaan Dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Di Daerah: Yang Renponsif Gender, Transformatif, dan Inklusif, Jakarta: INFID, 2019.
Salsiah, Armida, Murniningtyas, Alisjahbana Endah, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia: Konsep, Target dan Strategi Implementasi, Bandung: Unpad Press, 2018.
http://sarimekar-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/68-SDGs-Desa—Pengertian–Tujuan-dan-Sasaran- diakses 4 Februari 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/10/18101041/mendes-pdtt-tekankan-sdgs-desa-adalah-bentuk-pembangunan-total-desa?page=all diakses 4 Februari 2021.
http://infopublik.id/kategori/sorot-sosial-budaya/492973/mengenal-sdgs-desa diakses 4 Februari 2021.
https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3548/gus-menteri-rilis-metodologi pengukuran-sdgs-desa diakses 05 Februari 2021.