Menguatkan Paradigma Suistanability Transportation Sebagai Kebijakan Transportasi Perkotaan

Foto dari Instagram/@dani.fksan

Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjadi legal standing dari berbagai aktifitas road system dari berbagai moda transportasi antar kota dan kabupaten yang mengkoneksikan antar wilayah/daerah. Sistem transportasi pada dasarnya diselenggerakan untuk mengaktifkan setting integrasi antar wilayah/daerah dengan basis koordinasi, fasilitasi serta melakukan enforcement terhadap proses-proses engineering dalam sektor transportasi.

Pemaparan prinsip tersebut merupakan bagian inti serta tujuan utama dalam pengoperasian kebijakan transportasi dengan prinsip dasar yaitu, a) Sistem transportasi bersifat interconnecting yang memudahkan berbagai pergerakan orang/jasa yang memiliki manfaat ekonomis maupun manfaat non ekonomis dari berbagai tempat, terutama daerah-daerah pinggiran dan daerah-daerah yang masih terisolasi. b) Sistem transportasi merupakan fasilitas publik yang menunjang berbagai aktifitas keseharian. c) Sistem transportasi memiliki asas manfaat yang diberikan secara optimal serta secara transisional merubah perilaku berkendaraan pribadi ke kendaraan massal.

Warpani (2002) melihat Transportasi merupakan akumulasi dari berbagai kebutuhan permintaan atau derived demand yang terus menerus melalui berbagai usulan serta kesulitan akses yang dirasakan masyarakat dengan beban yang tinggi dan disefektif dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dikarenakan terdapat jarak tempuh yang tidak sesuai antara tempat domisili dengan lokasi tujuan yang merupakan bagian terpenting dari masyarakat dalam memenuhi hajat dan cita-citanya baik masyarakat yang ingin menuju tempat kerja, sekolah, pasar, tempat bermain, hiburan, rumah ibadah serta berbagai tempat lainnya. Sehingga dibutuhkan media penunjang dari masyarakat terutama masyarakat perkotaan yang memiliki tingkat mobilitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat pedesaan.

Sistem transportasi juga memiliki asas manfaat sebagai promoting sector yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari arah pembangunan yang futuristik, karena menjadi solusi dari berbagai masalah mobilitas orang yang bersifat produktif dan sebagai instrument serving sector dengan memberikan layanan jasa bagi masyarakat sebagai penggunanya, sehingga secara ekonomi usaha tersebut memberikan hasil serta pendapatan bagi para penyedia angkutan umum dan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal tanpa perlu bersusah-susah membeli kendaraan pribadi serta meyetir sendiri, artinya tinggal menikmati pelayanan transportasi secara maksimal (Nasution, 1996).

Berdasarkan keterangan Kapolri Tito Karnavian pada tahun 2017 terdapat 124.000.000 unit jumlah kepemilikan kendaraan pada saat ini di Indonesia dengan pertambahan 15 persen pertahun. Besarnya angka pertambahan kendaraan hingga 6.000.000 unit pertahun, maka diperkirakan 15 tahun kedepan diibaratkan setiap orang penduduk Indonesia akan memliliki kendaraan bermotor. Semakin besar kepemilikan kendaraan bermotor penduduk suatu kota maka semakin tinggi pula tingkat perjalanannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam kehidupan masyarakat dengan kebutuhan waktu tempuh 60 sampai 70 menit rata-rata prilaku perjalanan perorang setiap hari (Schahafer dan Victor, 2000)

Salah satu penyebab terus bertambahnya kendaraan motor menurut Jhingan (2014), didasarkan pada orientasinya yang berubah dari butuh ke sekedar punya yang identic dengan status sosial serta tuntutan kebutuhan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Oleh sebab itu, pepergeseran perilaku orang atas kepemilikan barang tersebut telah menambah beban bagi wilayah tertentu terutama berkaitan dengan sarana dan prasarana. oleh sebab ituAdisasmita (2011) melihat realitas sosial memiliki implikasi pada aspek ekonis akan tetapi kontradiktif dengan dampak ekologis.

Apalagi berdasarkan analisis ilmiah memiliki dampak negatif karena tingginya kadar polutan akibat emisi gas kendaraan bermotor. Pencemaran udara khusunya di lingkungan kawasan perkotaan terus meningkat, tercatat bahwa 75% kontaminan CO2 disumbang dari sektor transportasi perkotaan (World Bank, 2016). Tingginya sumbangan kontaminan CO2 menyebabkan sektor transportasi menjadi penyebab utama meningkatnya emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan terjadinya pemanasan global atau global warming. Sehingga dibutuhkan multianalisis mengenai sistem transportasi berdasarkankajian Multimoda, yaitu kajian masalah transportasi selalu melibatkan lebih dari satu moda transportasi. Multidisiplin, kajian masalah transportasi melibatkan banyak disiplin ilmu diantaranya adalah rekayasa, ekonomi, geografis, operasi, sosial politik, matematika, informatika dan psikologi. Multisektoral, yaitu melibatkan banyak lembaga terkait (baik pemerintah maupun swasta). Multimasalah, karena merupakan kajian multi moda, multi disiplin, dan multi sektoral, maka akan menimbulkan multi masalah. Permasalahan tersebut sangat beragam dan mempunyai dimensi yang sangat luas pula, seperti masalah sosial, ekonomi, operasional, pengguna jasa dan lainnya. Diharapkan jika menggunakan kajian multiaspek akan mempermudah akses tersedianya barang (availability of goods), stabilisasi dan penyamaan harga (stabilization and equalization), penurunan harga (price reduction), meningkatnya nilai tanah (land value), terjadinya spesialisasi antar wilayah (territorial divisionof labor) serta berkembangnya usaha skala besar (large scale production), dan terjadinya urbanisasi dan konsentrasi penduduk (urbanization and population concentration) dalam kehidupan.

Green Transportation

Foto dari Instagram/@ridho_darussalam

Pengembangan kebijakan transportasi khususnya kawasan perkotaan merupakan pelaksanaan dari pengelolaan terencana berdasarkan manajemen profesional dari konsep good transportation sebagai panduan sekaligus pedoman dalam bertansportasi yang baik serta basis bertemunya banyak kepentingan yang terus berkembang mengikuti egosentrisme manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Aktifitas sosial yang bertambah dinamis dan kompleks telah menuntut dilakukannya pemanfaatan segala sumber daya berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berasaskan ilmu pengetahuan, peraturan formal dan kearifan lokal yang dapat bekerja secara sinergi dan simultan. Kadir (2003) dan Kamaluddin (2006) menyepakati dimensi pemanfaatan atau utilitas sebagai sebuah mekanisme yang harusnya dijalankan dengan menguatkan prinsip yang tepat dalam masalah pemanfaatan ruang, konsep yang terintegrasi serta perhatian terhadap pelaksanaan transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sedangkan Lee (2002) merinci konsep transportasi berkelanjutan berdasarkan beberapa prinsip, yaitu 1) Efisiensi-Proporsional yang menyeimbangkan faktor ekonomi, ekologi dan sosial, 2) Self Sustain dan terjangkau, 3) Moda transportasi ramah lingkungan, dan 4) Minimalisasi penggunaan kendaraan bermotor.

Pembangunan mindset tersebut menjadi penting dalam kaitannya menerapkan transportasi berkelanjutan terutama membangun wawasan green city dengan konsep utamanya green city road yang memokuskan pembangunan sistem transportasi berdasarkan primoda dan intermodal yang efektif, efisien dan ramah lingkungan. Sebab pada sistem transportasi yang tidak ramah lingkungan melalui aktifitas menghirup udara terkandung sebanyak 40.000 partikel debu di daerah yang mempunyai lingkungan udara yang bersih, sedangkan didaerah perkotaan yang banyak mengandung pencemaran terdiri dari 70.000 partikel. Akibat ketergantungan masyarakat dalam penggunaan kendaraan pribadi merupakan sumber utama polusi udara dengan berbagai jenis senyawa gas dan partikel udara normal yang mengandung Nitrogen (78%), oksigen (21%), Argon (0,93%), dan CO2 (0,032%). Selain itu udara juga mengandung beberapa senyawa lain seperti Neon, Helium, Methane, Krypton, Hydrogen, N2O, CO, O3, SO2, NO2 dalam jumlah terbatas, dihasilkan dari kendaraan pribadi sebagai gas buangan. Gas buang sisa pembakaran kendaraan bermotor umumnya menghasilkan beberapa senyawa gas dan partikulat yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Senyawa gas akibat polusi dapat dikelompokkan ke dalam: senyawa sulfur, senyawa nitrogen, senyawa karbon, oksida karbon, dan senyawa hidrogen. Senyawa berbentuk gas yang muncul dari gas buang kendaraan bermotor dapat berupa carbon monoxide (CO), nitrogen oxide (Nox), hydro-carbon (HC); partikulat dan timbal.

Selain persoalan zat kimia yang berasal dari gas buang sisa kendaraan bermotor, kebisingan kendaraan bermotor yang sudah mencapai diatas 65 desibel (dB) tidak noormal juga dapat meningkatkan stress pengendara saat berada di situasi kemacetan perkotaan, berpotensi menimbulkan konflik yang tidak terduga setiap harinya, baik berkaitan dengan kesehatan fisik, psikologi maupun dampak yang ditimbulkan, terutama berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan fakta aktifitas lalu lintas mengenai tingkat kecelakaan di jalan telah mengakibatkan hampir 1,3 juta korban jiwa dan sekitar 50 juta luka dan cacat setiap tahun. Negara-negara berkembang berpenghasilan rendah dan menengah menjadi 90 persen korban dari sejumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2030, angka kematian akibat kecelakaan dijalan raya diproyeksikan meningkat 80% dan akan menjadi lima penyebab kematian terkemuka di semua kelompok umur pada tahun 2030 (WHO, 2009).

Oleh sebab itu, dalam upaya menguatkan cita-cita pengembangan model kebijakan transportasi hijau, harus ada langkah konkrit yang harus disusun dan dirumuskan bersama melalui konsep yang jelas dengan mempertimbangan beberapa kebijakan yang terarah, terstruktur dan konsekuen dalam menerapkan berbagai proses perencanaan, perancangan jalur-jalur yang akan digunakan transportasi terintegrasi dengan penyediaan fasilitas yang mengintegarsikan antara berbagai moda transportasi dengan masyarakat pejalan kaki, penyediaan fasilitas yang memparsialkan antara moda transportasi umum dengan pengguna sepeda gowes, sehingga tidak mengganggu keduanya karena parsialitas tersebut menciptakan keamanan dan kenyamanan, pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan butuh dikembangkan bersama sebagai upaya konkrit meminimalisir penyebaran gas-gas berbahaya bagi lingkungan sekaligus mampu memaksimalkan energi yang tidak bisa diperbaharui dengan seefisien mungkin, sehingga melalui penggunaan energi yang pruden dan melihat asas kebermanfaatan vital akan membuat dimensi baru dalam pengelolaan sistem transportasi yang berkelanjutan dan memiliki daya dukung yang kompeten dalam pengembangan dan pengelolaan yang baik dan seimbang (Ahmad, 2015).

Sumber :
Kamaluddin, R. (2003). Ekonomi Transportasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nasution, M.N. (2004). Manajemen Transportasi, Edisi II. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Warpani, S. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Bandung: ITB.
Warpani, S. (2002). Pengelolaan Penyusunan Rencana Tata Ruang. Bandung: ITB.
Jurnal. Efficiency of Vehicle Operational Cost at Intersection with Geometric Widening Design in Makassar, South Sulawesi. Ahmad Husain. 2015.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Mata Abu

Penulis lepas
Tenaga pengajar di Perguruan Tinggi Swasta
Telah menerbitkan dua judul buku
"Tokoh, Konsep dan Kata Kunci Teori Postmoderen" (2017)
"Interelasi Disiplin Ilmu Sosiologi : Catatan Kunci dan Ikhtisar Teoritik" (2020)

Artikel: 12

One comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *