PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

Disampaikan Oleh:

A.Junaedi Karso

 

 

  1. PENDAHULUAN Latar Belakang

Penerapan good governance adalah merupakan kebutuhan mutlak demi terciptanya suatu sistem pemerintahan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi secara universal. Hal ini dapat pula menjadi faktor pendorong terwujudnya niat pemerintah yang menghendaki bahwa berbagai proses pemerintahan baik itu dari segi proses perumusan kebijakan publik, penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan birokrasi publik pemerintahan agar berjalan secara transparan, efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aktivitas yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan. Dilihat dari berbagai perspektif, kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari aktivitas tersebut. Di bidang perekonomian, pembangunan sarana dan prasarana penunjang pertumbuhan perekonomian terwujud melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya penyediaan fasilitas jalan, jembatan, infrastruktur telekomunikasi, dan lain-lain. Di samping itu, jumlah dana yang disediakan oleh pemerintah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tidaklah sedikit.

Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tersedianya barang dan jasa, disamping merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan rakyat, sekaligus kebutuhan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

II.             PEMBAHASAN

Pesatnya pembangunan tentunya harus diimbangi dengan peran pemerintah dalam menyediakan berbagai bentuk berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Dalam praktek, pemerintah seringkali dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila terjadi penyimpangan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan pihak-pihak tersebut langsung diproses secara pidana, pihak-pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa, maka: 1) dikenakan sanksi administrasi; 2) dituntut ganti rugi/digugat secara perdata; dan 3) dilaporkan untuk diproses secara pidana.

  1. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018), bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: 1). rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 2). meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; 3). meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 4). meningkatkan peran pelaku usaha nasional; 6). mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 8). meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; 9). mendorong pemerataan ekonorni; dan 10). mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

b.   Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa

Dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan baik dengan cara swakelol dan/atau Penyedia (Pasal 3 ayat 3 Perpres No. 16 Tahun 2018).Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Sedangkan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (Penyedia) adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

c.    Tahapan pengadaan barang/jasa

Adapun tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

d.   Lembaga Kebijkaan pengadaan barang/jasa

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Peraturan LKPP No. 7 tahun 2018), disebutkan bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan: a). menetapkan Perencanaan Pengadaan; b). menetapkan dan mengumumkan RUP; dan d). melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Namun dalam pelaksanaannya PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada KPA. Sedangkan PPK memiliki tugas menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

e.    Perencanaan pengadaan barang/jasa

Adapun perencanaan pengadaan terdiri atas perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau perencanaan pengadaan melalui Penyedia. Berkaitan dengan perencanaan pengadaan melalui Swakelola(Pasal 18 ayat 5 Perpres No. 16 Tahun 2018), meliputi: a). penetapan tipe Swakelola; b). penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan c). penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  1. Tipe Pengadaan Barang dan Jasa

Selanjutnya pada Pasal 18 ayat 6 disebutkan bahwa tipe terdiri atas: 1). Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; 2). Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; 3). Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; 4). Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

III.             KESIMPULAN

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018), bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: 1). rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 2). meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; 3). meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 4). meningkatkan peran pelaku usaha nasional; 6). mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 8). meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; 9). mendorong pemerataan ekonorni; dan 10). mendorong Pengadaan Berkelanjutan, begitu pula terkait Lembaga, perencanaan dan teknis pelaksanaan pengadaan barang tersebut telah diatur dalam Perpres Nomo 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa tersebut.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *