Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, juga merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan lainnya tidak sama. Tetapi, justru oleh karena ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Adat juga merupakan kebiasaan suatu masyarakat jika dilihat dari perkembangan hidup manusia. Terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi oleh Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus yang dilakukan perorangan menimbulkan kebiasaan pribadi. Apabila kebiasaan pribadi tersebut ditiru orang lain, maka ia juga akan menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun antara orang yang satu dan orang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melakukan perilaku kebiasaan tersebut. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan kebiasaan tersebut, maka kebiasaan tersebut lama kelamaan akan menjadi adat dari masyarakat itu.
Dari adat yang merupakan kebiasaan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat, lama kelamaan menjadikan adat tersebut sebagai kebiasaan yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat dan dilengkapi dengan sanksi apabila tidak dijalankan, sehingga kebiasaan itu menjadi Hukum Adat. Dapat dikatakan bahwa hukum adat adalah kebiasaan yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. Untuk mempertahankan pelaksaan hukum adat itu agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka di antara anggota masyarakat ada yang diserahi tugas mengawasinya.
Hukum yang berlaku pada setiap masyarakat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kebudayaan suatu masyarakat, karena hukum itu adalah merupakan salah satu aspek dari kebuadayaan suatu masyarakat.
Kata kebudayaan berasal dari kata Sansekerta “buddhayah”, yaitu bentuk jamak dari “buddhi” yang berarti budi atau akal. Prof. Dr. Koentjaraningrat mengartikan kebudayaan sebagai seluruh sistem gagasan dan rasa, tindakan, serta karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang dijadikan miliknya dengan belajar. Selo Soemardjan serta Soelaeman Soenardi merumuskan kebudayaan sebagai segala hasil karya, cipta, serta rasa masyarakat. Karya masyarakat membuahkan teknologi serta kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah (material culture) yang dibutuhkan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya supaya kemampuan dan akhirnya bisa diabdikan untuk kepentingan orang-orang.
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan, yaitu sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Proses perkembangan masyarakat manusia berlangsung terus menerus sepanjang sejarah, mengikuti mobilitas dan perpindahan yang terjadi karena berbagai sebab. Hal ini menyebabkan pula terjadinya perbedaan-perbedaan dalam hukum mereka, sedikit atau banyak, namun secara keseluruhan akan terlihat persamaan-persamaan pokok, baik corak, sifat maupun strukturnya, seperti juga yang terjadi dalam perbedaan bahasa. Hukum Adat yang mengatur masyarakat harus tetap dianut dan dipertahankan, tidak hanya berhubungan dengan pergaulan antar sesama manusia dan alam nyata, tetapi mencakup pula kepentingan yang bersifat batiniah dan struktur rohaniah yang berhubungan dengan kepercayaan yang mereka anut dan hormati.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan bermasyarakat.
Hukum, ditinjau sebagai aspek dari kebudayaan dan manusia dalam hidup bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dengan menjunjung tingi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya yang oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih konkret dalam norma-norma sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai situasi sosial.
Norma-norma sosial sebagian tergabung dalam kaitan dengan norma lain, dan menjelma sebagai pranata atau lembaga sosial yang semuanya lebih mempermudah masyarakat mewujudkan perilaku yang sesuai dengan tuntutan kelompoknya atau yang sesuai dengan gambaran ideal mengenai cara hidup yang dianut dalam kelompoknya.
Untuk menjelaskan hubungan hukum dan kebudayaan akan diberikan contoh mengenai hubungan kekerabatan dalam sistem kekerabatan di Bali.
Menurut kebudayaan Bali, perhitungan garis keturunan adalah suatu hal yang sangat penting. Nilai utamanya adalah gagasan bahwa anak laki-laki diakui sebagai pengubung dalam garis keturunan. Hal ini menghasilkan norma sosial, yaitu seseorang mempertimbangkan garis keturunannya melalui ayah sehingga dapat dikonstruksikan (secara konseptual) suatu garis keturunan yang berkesinambungan, yang menghubungkan para laki-laki sebagai penghubung-penghubung garis keturunan. Norma sosial mengenai garis keturunan itu berhubungan dengan norma sosial lainnya dalam kaitan dengan pengaturan soal-soal yang berkenaan dengan kekerabatan, seperti norma sosial bahwa seseorang istri harus mengikuti suami ke tempat tinggal kerabat dari suaminya (patrilocal), norma sosial yang lainnya adalah harta dari seorang ayah diwariskan pada anaknya yang laki-laki. Norma sosial ini semuanya bergabung menjadi suau lembaga atau pranata sosial, yaitu pranata atau lembaga keluarga. Pranata ini diikuti sebagai pedoman berlaku oleh semua anggota masyarakat, bila ada anggota masyarakat tidak mengindahkan norma sosial itu, maka ini berarti nilai budaya yang mendasarinya diingkari, dan jika pelanggaran itu sering terjadi maka nilai budaya yang mendasarinya lama-lama akan memudar dan terancam hilang.
Sebagian dari norma sosial itu kalau dilanggar akan memperoleh sanksi yang konkret yang dikenakan oleh petugas hukum atau wakil-wakil rakyat yang diberi wewenang untuk itu. Sebagai contoh, ada seorang istri di Bali tidak mau mengikuti suami ke tempat tinggal kerabatnya, maka ia akan dikenakan sanksi yaitu diceraikan. Jadi sebagian dari nilai-nilai budaya yang tercermin dalam norma sosial juga dimasukkan ke dalam peraturan hukum, dan karena perlindungannya terjadi melalui proses hukum, maka usaha mencegah pelanggarannya dengan sanksi hukum, dibandingkan dengan norma sosial yang merupakan kebiasaan saja.
Jadi, gagasan serta tindakan masyarakat yang pada awal mulanya merupakan kegiatan atau suatu tindakan biasa yang dilakukan sehari-hari yang pada akhirnya menjadi suatu kebiasaan pribadi yang hidup dalam lingkungan masyarakat. Kemudian, lama kelamaan mulai kegiatan atau tindakan itu mulai ditiru oleh anggota masyarakat-masyarakat lainnya, hingga menjadi suatu kebiasaan bersama atau menjadi suatu budaya dalam masyarakat itu.
Karena kegiatan atau tindakan tersebut sudah menjadi budaya di dalam masyarakat itu. Maka, seluruh anggota masyarakat diharuskan untuk menjalani kebiasaan itu dan jika ada yang melanggarnya maka akan ada sanksi untuk mereka agar masyarakat menjadi takut untuk melanggar kebiasaan tersebut. Hal tersebut kemudian disebut sebagai Hukum Adat, hukum yang tidak secara langsung tertulis namun hidup dalam masyarakat dengan tujuan agar anggota-anggota masyarakatnya menjalani apa yang menjadi kebiasaan dalam lingkungannya untuk kesejahteraan dan ketentraman hidup mereka.
Atau suatu kebiasaan yang sudah menjadi budaya di dalam suatu lingkungan masyarakat yang walaupun tidak memiliki sanksi apabila ada anggotanya yang melanggar, namun tetap hidup dengan baik di dalam masyarakat dan menjadi suatu keharusan untuk dijalani dengan tanpa paksaan (karena sudah menjadi budaya, sehingga masyarakat akan merasa aneh jika tidak menjalani kebiasaan itu).
Referensi
Hadikusuma, SH., Prof. H. Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Edisi Revisi), Bandung: CV. Mandar Maju, 2014.
Prof. Dr. Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Edisi Revisi), Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.