Belanja 40% Wajib untuk UMKM: Apa Maksudnya?

Pendahuluan Salah satu ketentuan paling mencolok dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah keharusan alokasi minimal 40% anggaran PBJP untuk produk atau jasa dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi dalam negeri .…