Aspek Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.