
Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tinjauan Umum Secara Mendalam
Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih penyedia yang tepat untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Proses ini dilakukan dengan cara membandingkan kriteria yang telah ditetapkan dengan penawaran yang diterima.