Kategori Pengadaan Barang/Jasa

KPA Bisa Ubah Metode Kontrak Saat Kondisi Khusus

Pendahuluan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 memperkenalkan fleksibilitas baru bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satunya adalah kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengubah metode kontrak di tengah pelaksanaan PBJP, khususnya ketika terjadi kondisi khusus seperti darurat bencana…

KPA Bisa Jadi PPK? Ini Syaratnya

Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), terdapat ketentuan baru yang memberi fleksibilitas peran pejabat pengadaan. Salah satunya adalah kemungkinan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kondisi tertentu. Bagi…

Belanja 40% Wajib untuk UMKM: Apa Maksudnya?

Pendahuluan Salah satu ketentuan paling mencolok dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah keharusan alokasi minimal 40% anggaran PBJP untuk produk atau jasa dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi dalam negeri .…

Siapa Itu “Institusi Lainnya” dalam Perpres 46/2025?

Pendahuluan Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), pemerintah memperluas cakupan entitas yang wajib mengikuti aturan PBJP. Di samping Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUMDes, Perpres 46/2025 secara eksplisit menyebut istilah “Institusi…

Apakah Perpres 46/2025 Lebih Baik dari Regulasi Sebelumnya?

Pendahuluan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan amandemen kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), setelah sebelumnya diubah melalui Perpres 12 Tiap revisi diharapkan membawa perbaikan dalam praktik pengadaan: mulai dari kecepatan proses, transparansi, hingga pemberdayaan…

Alasan Strategis di Balik Terbitnya Perpres 46/2025

Pendahuluan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan amandemen kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dokumen ini disahkan pada 30 April 2025 dengan berbagai pembaruan substansial. Meskipun perbaikan regulasi tampak teknis, di baliknya terdapat alasan-alasan strategis…

Perbedaan Utama Perpres 16/2018 dan Perpres 46/2025

Pendahuluan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) menjadi salah satu instrumen penting dalam penggunaan anggaran negara, yang bertujuan untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat. Di Indonesia, kerangka hukum PBJP diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pada tahun 2018,…