
KPA Bisa Ubah Metode Kontrak Saat Kondisi Khusus
Pendahuluan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 memperkenalkan fleksibilitas baru bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satunya adalah kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengubah metode kontrak di tengah pelaksanaan PBJP, khususnya ketika terjadi kondisi khusus seperti darurat bencana…