Tugas utama dari panitia pengadaan adalah memilih penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan baik itu dalam hal pengadaan barang, jasa, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya seperti jasa pengamanan dan sebagaimnya.
Sebagai seorang panitia pengadaan memang diharuskan memiliki ilmu pengadaan yang hanya bisa dipelajari dari pengalaman langsung di lapangan. Regulasi baik dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden, atau turunannya hanya digunakan sebagai rambu – rambu dan tidak akan mampu mengetahui apakah penyedia itu mampu atau tidak.

Sebagai contoh, jika ada pekerjaan pembangunan kantor pemerintahan dengan anggaran 1 Milyar dengan pembayaran pekerjaan secara lumpsum tanpa ada DP, berarti panitia harus mencari calon penyedia yang memiliki cadangan dana yang cukup.
Bagaimana caranya? Panitia dapat melakukan prakualifikasi penyedia dengan cara mensyaratkan Sisa Kemampua Keuangan (SKK). Dengan melihat SKK tersebut, panitia dapat meyakini bahwa calon penyedia tersebut mampu membangun kantor seperti yang PPK minta.
Masih banyak lagi cara dan strategi pengadaan yang perlu diketahui oleh panitia pengadaan, karena setiap pengadaan memiliki kriteria masing – masing yang tidak dapat disamakan dengan pasti.