Pemerintah baru saja mengumumkan kepada media jika pada tahun 2021 akan dibuka kembali formasi untuk CPNS. Tentu saja kabar ini banyak disambut oleh masyarakat yang selama ini sudah menunggu dibukanya formasi CPNS mengingat tahun 2020 sempat ditunda akibat wabah covid19. Lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) pemerintah memastikan pada tahun 2021 pengadaan CPNS dibuka secara besar-besaran.

Namun, Kabar CPNS 2021 mengalami pro dan kontra menginat bahwa untuk formasi tahun 2021 untuk guru tidak ada kouta atau formasi untuk CPNS tahun 2021, namun formasi guru dialihkan ke PPPK dan pemerintah berencana akan membuka untuk 1 juta guru untuk diangkat menjadi PPPK. Walaupun dalam sistem kepegawaian bahwa PNS dan PPPK sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Namun rencana ini sudah menimbulkan keresahan oleh sebagian guru yang berharap formasi CPNS untuk guru tetap ada.

Jika kita melihat bahwa antara PPPK dan PNS memang memiliki hak yang berbeda antara yang satu dan yang lainnya. Perbedaan tersebut seperti gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diperoleh PNS berdasarkan Pasal 21 tidak terdapat pada formasi PPPK.
Tentunya dapat dipahami bahwa profesi guru di negeri ini memang belum dikatakan layak untuk mendapatkan pendapatan dibanding dengan beberapa negara lainnya. Apalagi tenaga honorer yang tidak kunjung diangkat menjadi tenaga PNS yang selama ini para guru honorer harapkan. Selain itu, untuk menjadi guru di Indonesia saat ini diberlakukan atau harus ada sertifikat profesi guru yang tentu saja bagi guru honorer yang sudah lama sangat sulit untuk memperoleh ini dan harus mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang sebelumnya bernama PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Kita ketahui sebelum diberlakunnya profesi guru (serdik) lulusan sarjana keguruan memperoleh Ijasah dan Akta IV (Akta Mengajar) namun Akta Mengajar sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat dianggap sebagai serdik. Bahkan jika dicermati bagi lulusan pendidikan yang baru saja lulus mereka dapat mengikuti program SM3T yaitu Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal dimana hampir sebagian peserta yang mendaftar yakni usia yang masih muda. Karena program ini terdapat batasan usia yang menjadikan para guru yang berharap ikut program SM3T tidak dapat mengikutinya. Bagi lulusan SM3T mereka akan disekolahkan untuk mendapatkan sertifikat profesi guru tentu saja sangat berguna bagi peserta yang akan mengikuti CPNS secara otomatis mendapatkan nilai sempurna (100) pada tahap SKB.
Dengan berbagai permasalahan yang terjadi pada sistem rekrutmen CPNS, ASN, PPPK yang dikorbankan lagi-lagi seorang guru. Selain kebijakan pemerintah yang terkadang tidak memberikan kepuasan bagi profesi guru tentu saja keseriusan untuk menjadikan guru lebih sejahtera seperti di beberapa negara lainnya seolah masih sulit jika pemerintah tidak bersikap serius.