Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” menggantikan Permen PANRB 77 Tahun 2012 membawa beberapa perubahan signifikan dalam tata cara penilaian kinerja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Pada aturan terbaru, Pengelola PBJ cukup menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berisi target kinerja. Target tersebut terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit (AK) dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Capaian SKP inilah yang nanti disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit (PAK) untuk dilakukan penilaian sebagai capaian AK. Apabila AK dimaksud memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, diusulkan kepada pejabat yang berwenangan menetapkan AK untuk ditetapkan dalam PAK. Selain untuk penilaian AK, SKP juga digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja Pengelola PBJ untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Sumber : Bahan Paparan “Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadan Barang/Jasa Berdasarkan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2020”, Direktorat Pengembangan Pofesi dan Kelembagaan Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP
Nah, bagaimanakah kita sebagai Pengelola PBJ menyusun SKP? Dalam Permen PANRB 29/2020 ada target AK minimal per Tahun yang harus dipenuhi yang harus dituangkan dalam SKP sebagai target kinerja yaitu sebesar 25% dari AK untuk kenaikat pangkat. Dengan rincian target AK paling sedikit sebagai berikut :
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Madya.
Target tersebut tidak berlaku bagi Pengelola PBJ Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Pengelola PBJ Ahli Madya tersebut cukup mengumpulkan “Angka Kredit Pemeliharaan” paling sedikit 20 (dua puluh) AK.
Oleh sebab itu, maka Pengelola PPBJ diwajibkan menyusun SKP sesuai dengan target tersebut. Apa yang terjadi apabila ternyata dalam, Pengelola PBJ tidak mampu memenuhi target SKP tersebut? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pasal 9 dan 10 maka kepada Pengelola PBJ tersebut dikenakan hukuman sebagai berikut :
- Hukuman Disiplin Tingkat Sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% – 50%.
- Hukuman Disiplin Tingkat Berat apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%.
Target kinerja yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Dimana unsur dan sub-unsur kegiatan yang dinilai AK nya tertuang dalam Permen PANRB 29/2020, pasal 8 sebagai uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut.
Rincian |
Pertama | Muda | Madya |
Jumlah uraian kegiatan yang terdiri dari uraian kegiatan: | 29 | 34 | 32 |
a. Perencanaan PBJ | 8 | 11 | 6 |
b. Pemilihan Penyedia B/J | 10 | 11 | 13 |
c. Pengelolaan Kontrak PBJ | 7 | 8 | 7 |
d. Pengelolaan PBJ secara swakelola | 4 | 4 | 6 |
Selain mendapatkan Angka Kredit dari unsur-unsur utama tersebut diatas, Pengelola PBJ juga dapat memperoleh Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi dan unsur penunjang sebagai berikut:
- Unsur Pengembangan Profesi meliputi :
- perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Pengelola PBJ;
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
- penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
- penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
- pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; atau
- kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengadaan barang/jasa.
- Unsur Penunjang dengan batasan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
- pengajar/pelatih di bidang pengadaan barang/jasa;
- keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa;
- perolehan gelar/ijazah lain; atau
- pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ.
Pemenuhan target AK minimal per Tahun yang digunakan untuk menyusun SKP, Pengelola PBJ dapat bertugas sebagai pelaku pengadaan seperti menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) dan Tim Penyelenggara Swakelola. Selain itu, Pengelola PBJ juga dapat bertugas membantu Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Tim Teknis atau membantu tugas PPK sebagai Tim Pendukung PPK.
Pengelola PBJ dalam menyusun SKP harus memperhatikan target AK minimal yang harus dipenuhi. AK tersebut yang bersumber dari tugas sebagai pelaku pengadaan. Dalam melakukan tugas ini Pengelola PBJ akan memperoleh AK berdasarkan butir-butir kegiatan yang ada dalam Lampiran I Permen PANRB 29/2020. Adapun hubungan antar tugas pelaku pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan uraian kegiatan/tugas dalam Lampiran I Permen PANRB 29/2020 adalah sebagai berikut.
Tugas Pelaku Pengadaan (Perpres 16/2018) |
Uraian Kegiatan/Tugas, Lampiran I Permen PAN RB 29/2020 |
PA/KPA : | |
Menetapkan perencanaan pengadaan |
|
Menetapkan dan mengumumkan RUP | Melakukan perumusan strategi pengadaan, pemaketan dan cara pengadaan |
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa | Melakukan konsolidasi pengadaan pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Melakukan perumusan organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Menetapkan pemenang pemilihan/ Penyedia untuk metode pemilihan:
|
|
Menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi | Melakukan pengelolaan sanggah banding |
PPK : | |
Menyusun perencanaan pengadaan |
|
|
|
|
Mengorganisasikan Tim Pengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | Melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring (online) |
|
|
Menilai kinerja Penyedia | Melakukan evaluasi kinerja penyedia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah |
Pejabat Pengadaan : | |
|
|
Melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | Melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring (online) |
Pokja Pemilihan : | |
|
|
|
|
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan : | |
· PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
· PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Melakukan serah terima hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Penyelenggara Swakelola : | |
Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. |
|
Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. | Melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan barang/jasa secara swakelola |
Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. | Melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara swakelola |
Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola. | Melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara swakelola |
Apabila tidak ditetapkan sebagai pelaku pengadaan oleh pejabat yang berwenang, Pengelola PBJ dapat mendapatkan AK dengan membantu PA/KPA sebagai Tim Teknis untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan PBJ. Seperti menjadi Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada pekerjaan konstruksi, tim RUP atau admin PA/KPA pada aplikasi SIRUP, Tim Peneliti usulan penetapan pemenang tender/seleksi. Pengelola PBJ juga dapat menjadi tim Pendukung dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan. Seperti menjadi Tim Pengelola Administrasi Kontrak, Tim Survei HPS, Direksi Lapangan dan tim RUP atau admin PPK pada aplikasi SIRUP.
Setelah mengetahui uraian kegiatan/tugas yang mendapatkan penilaian AK sesuai dengan tugas sebagai pelaku pengadaan. Kita juga harus mengetahui kriteria PBJ yang masuk dalam rentang jabatan kita selaku Pengelola PBJ.
Jenjang |
Kriteria Pengadaan Barang/Jasa (Permen PAN RB 29/2020 dan Per LKPP 9/2019) |
Pertama |
Perencanaan Pengadaan :
Pemilihan Penyedia : Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana melalui metode pemilihan E-purchasing, Pengadaan Langsung, Tender Cepat serta Tender dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur. Pengelolaan Kontrak PBJ : Berbentuk Surat Perintah Kerja (SPK) dan keluaran (output) hasil pekerjaan berupa Barang/Jasa yang sederhana dan banyak tersedia di pasar. Pengelolaan PBJ secara Swakelola : kegiatan swakelola yang sesuai pedoman/panduan dan ketentuan, dengan masukan (input) berupa personil dengan keahlian tertentu dan bahan/material sederhana, proses/metode pelaksanaan telah jelas standar/pedomannya dengan variasi pelaksanaan yang rendah dan keluaran (output) yang dapat diukur secara kuantitatif. |
Muda |
Perencanaan Pengadaan :
Pemilihan Penyedia : Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sederhana melalui metode pemilihan Tender/Seleksi dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah. dan Penunjukan Langsung. Pengelolaan Kontrak PBJ : Berbentuk Surat Perjanjian dan pengendalian kontrak masukan (input), proses produksi/pelaksanaan, dan keluaran (output) hasil pekerjaan berupa Barang/Jasa yang tidak kompleks. Pengelolaan PBJ secara Swakelola : kegiatan swakelola untuk pekerjaan dengan masukan (input) berupa personil dengan keahlian tertentu dan bahan/material umum, proses/metode pelaksanaan telah memiliki standar/pedoman yang spesifik sesuai bidang pekerjaan dengan variasi pelaksanaan tergantung pada kondisi lapangan, dan/atau keluaran (output) yang akan dihasilkan dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif. |
Madya |
Perencanaan Pengadaan :
Pemilihan Penyedia : Pengadaan Barang/Jasa dengan persyaratan khusus/spesifik seperti pekerjaan terintegrasi, Tender/Seleksi Internasional, dan/atau pada Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Pengelolaan Kontrak PBJ : Berbentuk Surat Perjanjian Surat Perjanjian untuk Kontrak Pekerjaan Terintegrasi, Kontrak Payung, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa internasional, dan kontrak yang pemilihan penyedia Barang/Jasanya dilakukan itemized. Serta melakukan pengendalian kontrak PBJ terhadap masukan (input), proses produksi/ pelaksanaan, dan keluaran (output) hasil pekerjaan, berupa Barang/Jasa yang kompleks. Pengelolaan PBJ secara Swakelola : kegiatan swakelola untuk pekerjaan dengan masukan (input) berupa personil dengan keahlian tertentu dan bahan/material spesifik sesuai jenis pekerjaan, proses/ metode pelaksanaan mengacu pada kaidah keilmuan dibidang tertentu dengan variasi pelaksanaan yang tinggi, dan/atau keluaran (output) yang akan dihasilkan dapat diukur secara kuantitatif dan/atau diukur secara kualitatif yang ukurannya ditetapkan secara terbuka karena sulit didefinisikan. |
Idealnya, Pengelola PBJ bekerja sesuai dengan jenjang jabatannya. Jika dalam suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola PBJ untuk melaksanakan sesuai jenjangnya, maka Pengelola PBJ dapat:
- Melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Berikut adalah contoh simulasi perhitungan AK untuk SKP Pengelola PBJ Pertama yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan. Untuk memenuhi AK minimal per Tahun (12,5 AK), maka Pengelola PBJ Pertama tersebut minimal melaksanakan 15 paket pengadaan langsung melalui permintaan penawaran, 20 paket pengadaan langsung melalui pembelian langsung dan 5 paket e-purchasing/belanja daring.
No | Uraian Kegiatan Tugas | Hasil Kerja/ Output | Angka Kredit | Kumulatif | |
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah | |||||
1 | Melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung/Tender Cepat/e-purchasing |
40 |
Berita Acara |
0,04 |
1,60 |
2 | Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung/Tender Cepat |
15 |
Dokumen |
0,08 |
1,20 |
3 | Melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi |
15 |
Berita Acara |
0,08 |
1,20 |
4 | Melakukan penilaian kualifikasi pada Pengadaan Langsung |
15 |
Berita Acara |
0,08 |
1,20 |
5 | Melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring (online ) |
25 |
Surat Pesanan |
0,03 |
0,75 |
6 | Melakukan negosiasi dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan standar harga/biaya |
15 |
Berita Acara |
0,04 |
0,60 |
7 | Mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi/aplikasi pada tahap pemilihan penyedia |
15 |
Laporan |
0,06 |
0,90 |
8 | Melaksanakan konsolidasi pengadaan pada tahap persiapan pemilihan penyedia: Mereviu dokumen persiapan pengadaan |
40 |
Berita Acara |
0,04 |
1,60 |
Pengembangan Profesi | |||||
9 | Membuat artikel di bidang pengadaan barang/jasa yang dipublikasikan |
1 |
Artikel |
2,00 |
2,00 |
10 | Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: Pelatihan fungsional |
4 |
Sertifikat/ Laporan |
0,50 |
2,00 |
Penunjang Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (maksimal 2,5) | |||||
11 | Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ : Melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ |
5 |
Laporan |
0,04 |
0,20 |
Total AK Kumulatif | 13,25 |
Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Salam Pengadaan.
Ikuti juga artikel-artikel PBJ lainnya di blog saya adekristiantoifpi.blogspot.com
Terimakasih banyak tulisannya pak…sangat bermanfaat buat kami CPNS PBJ
Sama-sama, indahnya berbagi.
Terimakasih pak ade atas ilmunya ? sukses & sehat selalu
Amin Mba. Sukses dan sehat selalu juga bt kita semua
Terima kasih banyak pak ade, petunjuk penyusunan SKP mudah dimengerti utk saya sebagai cpns pbj yg baru pertama menyusun skp
Sama-sama Mas. Indahnya berbagi.
Kereeen kali pak Ade. Membantu sekali utk pemula seperti sayaaa hoho ?
Mantab surantap ?
Mudah²an suatu saat bisa jd penulis kereen seperti pak Ade ??
Makasih Mba Yuni… Pasti bisa, klo jadi JF PBJ salah satu tugas pengembangan kompetensi ya harus nulis. semangat, pasti bisa
Terimakasih pak, sangat bermanfaat
Sm2 mas Risky, senang bisa membantu rekan2.
Bahasanya gampang dipahami,sangat membantu dalam memahami tatacara penyusunan SKP bagi Jf PBJ, Bravo Pak Ade
Amin… makasih Mas Ari
Terima Kasih Pak Ade untuk tulisan yang mudah dimengerti, sehingga saya memahami proses penyusunan SKP bagi PBJ pertama.
Sukses selalu Pak Ade, semoga suatu saat kita berjumpa untuk bisa sharing mengenai PBJ.
Salam sehat dan Salam Pengadaan.
Amin… Makasih mas Teddy
Terimakasih banyak pak Ade atas insight nya yg sngat brmanfaat, smoga kemampuan menulisnya dpat menular ke saya ? xixixi
Sukses selalu ?
Ok, senang bisa bermanfaat buat rekan2 semua… Amin, dilancarkan doanya biar. Sukses selalu
Terima Kasih Pak Ade,. pengetahuan yang sangat bermanfaat, membantu bagi JF Barjas yang difungsikan secara optimal dan maksimal, tetapi bagaimanakah nasib JF Barjas yang tidak difungsikan dan dilibatkan dalam pengelola barang/jasa pemerintah (PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan dan PjPHP/PPHP), terima kasih… salam pengadaan
Sama2 Pa. Untuk rekan2 Pengelola PBJ yang masih blum mendapat kesempatan di tetapkan sebagai pelaku pengadaan, sebaiknya dapat meminta penugasan dari PA/KPA/PPK sebagai admin SIRUP atau membantu dalam perencanaan pengadaan atau sebagai tim teknis/tim swakelola. Begitu juga dalam dapat membantu PPK dalam persiapan pengadaan dan pengelolaan kontrak untuk membantu secara administrasi sebagai tim pendukung atau membantu secara teknis sebagai tim teknis. Perlu pendekatan persuasif ke masing-masing pihak dan tunjukan kompetensi kita sebagai Pengelola PBJ yang dapat membantu meringankan beban mreka. Trims, salam pengadaan