Proyek infrastruktur di tahun 2021 telah direncanakan. Anggaran yang diperlukan sudah dipersiapkan. Beberapa diantaranya menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Proyek- proyek pemerintah tentu memerlukan anggaran yang tidak sedikit, tidak mungkin hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) saja. Untuk itu, diperlukan dana penunjang di luar APBN untuk melaksanakan proyek- proyek tersebut. Salah satunya adalah melalui penerbitan SBSN.
Apa itu SBSN?
SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan dengan prinsip syariah. Tujuan dari diterbitkannya SBSN ini adalah untuk mebiayai APBN dan juga untuk menutup defisit anggaran pemerintah. Secara khusus, SBSN dapat digunakan untuk membiayai proyek- proyek tertentu yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Berbeda dengan Surat Utang Negara (SUN), untuk menerbitkan SBSN diperlukan adanya jaminan aset atau underglying asset karena menggunakan prinsip- prinsip syariah, sehingga tanpa riba. Sedangkan untuk SUN tidak diperlukan jaminan aset dalam penerbitannya. Aset- aset yang diperlukan dalam SBSN berupa Barang Milik Negara (BMN). Ketika jaminan atas barang tersebut telah selesai, barang tersebut baru bisa digunakan lagi sebagai jaminan.
SBSN telah resmi dikeluarkan seja tahun 2008, berlandaskan pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. SBSN dikeluarkan berdasarkan akad- akad syariah di antaranya :
1. SBSN Ijarah
yaitu SBSN yang didasarkan pada akad ijarah (sewa).
2. SBSN musyarakah
yaitu SBSN dengan akad kerjasama penggabungan modal. Keuntungan dan kerugian nantinya akan dibagi menurut kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. SBSN mudharabah
yaitu SBSN yang didasarkan akad kerjasama antara pemilik modal dan pihak yang menyediakan tenaga atau keahlian. Keuntungan nantinya akan dibagi menurut kesepakatan awal, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal.
4. SBSN istishna
yaitu SBSN yang didasarkan pada akad pemesanan barang, dimana barang akan diserahkan pada kesepakatan yang telah ditentukan.
5. SBSN berdasarkan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
6. SBSN gabungan dari 2 akad atau lebih yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Di tahun 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki total anggaran 149,81 triliun rupiah. Sebanyak 14,76 triliun merupakan dana dari SBSN yang nantinya akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur.
Dilansir dari indopremier.com, dana dari diterbitkannya SBSN ini sangat membantu jalannya pelaksanaan proyek- proyek pemerintah. “Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN , karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. Kami di Kementerian PUPR memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya,” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Jadi, Kementerian PUPR dengan sungguh- sungguh memanfaatkan dana untuk proyek. Dengan pembangunan infrastruktur ini akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur- infrastruktur tersebut akan memberikan berbagai kemudahan dan efisiensi.
Nantinya dana 14,76 triliun dari dikeluarkannya SBSN tersebut akan dibagi menjadi 2 oleh Kementerian PUPR. Yang pertama anggaran sebesar 10,53 triliun akan dialokasikan pada proyek infrastruktur Direktorat Jenderal Bina Marga. Total ada 60 proyek yang terdiri dari pembangunan jalan dan jembatan, serta rehabilitasi jalan.
Sedangkan yang kedua anggaran sebesar 4,23 triliun akan dialokasikan pada proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan total 37 proyek yang terdiri dari pembangunan pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan. Jadi, total proyek yang ditopang oleh SBSN adalah 97 proyek di bawah naungan Kementerian PUPR.
Diharapkan seluruh proyek yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini bisa berjalan dengan lancar dan semestinya. Tidak ada penyelewengan dana dan tindak korupsi yang merugikan negara. Pihak- pihak terkait harus mengawasi secara maksimal penggunaan dana yang tidak sedikit tersebut.
Referensi:
https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Anggaran_Untuk_Infrastruktur_Dari_SBSN_Capai_Rp14_76_Triliun%C2%A0&news_id=128840&group_news=IPOTNEWS&taging_subtype=PG002&name=&search=y_general&q=,&halaman=1#:~:text=Dana%20SBSN%20di%202021%20tersebut,berupa%20pembangunan%20pengendalian%20banjir%20dan
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Surat_Berharga_Syariah_Negara