Meninggalnya Koruptor, Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Perkaranya?

Pada minggu ini ramai diberitakan salah seorang buronan tindak pidana korupsi meninggal dunia. Terlepas apakah ini benar atau tidak, selayaknya kita menunggu validasi daripada pihak penyidik yang berwenang sehubungan dengan proses penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Akan tetapi meninggalnya seseorang yang tidak dapat diprediksi termasuk sedang dalam proses pemeriksaan/penyidikan  di kepolisian maupun di persidangan atas suatu perkara tindak pidana korupsi, bagaimana kelanjutan perkaranya?

Untuk menjelaskan hal tersebut harus dikemukakan terlebih dahulu mengenai definisi  tindak pidana korupsi (tipikor). Tipikor dijelaskan sebagai, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah”, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor).

Selanjutnya pada Pasal 3  UU Tipikor menyatakan bahwa, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kerugian negara secara nyata telah ada, norma ini harus dibuktikan dengan penghitungan yang akurat mengenai jumlah kerugian keuangan negara dan bukan bersifat potensial kerugian keuangan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Maka dari itu kerugian ini merupakan dalam arti delik formil. Maka dari itu tindak pidana korupsi itu harus memenuhi keseluruhan unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dalam Pasal-pasal dan tidak saja berorientasi pada akibat yang ditimbulkan belaka.

Dalam proses pembuktian suatu perkara maka aparat penegak hukum menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam pengumpulan alat bukti berikut dengan barang bukti (corpus delicti) yang  berkaitan dengan perkara yang diusut yang diantaranya penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan perkara masuk ke pengadilan untuk diperiksa oleh hakim.

Pada dasarnya tahapan penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan pada Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan apa yang disebut dengan penyidikan  terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Apabila merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggeser paradigma kewenangan kepolisian dan kemudian menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) bahwa anggota KPK dapat mengambil alih perkara korupsi sekalipun sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.

Penggunaan terminologi ‘dapat’ dalam pasal tersebut mengandung makna KPK dapat saja melakukan pengambil alihan namun juga dapat tidak melakukan pengambilalihan artinya proses penyidikan tetap diselenggarakan oleh pihak kepolisian atau dikejaksaan.

Lantas bagaimana konsekuensi atau akibat hukum apabila seorang tersangka tindak pidana korupsi meninggal?

Pada dasarnya meninggal merupakan salah satu alasan menggugurkan penuntutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Maka dari itu apabila perkara tersebut sudah masuk tahapan penyidikan maka hal ini juga menggugurkan proses penyidikan atas perkara tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan maupun penuntutan dalam perkara tersebut.

Hal ini kemudian dikonkretkan normanya dalam Pasal 33 UU Tipikor, menyatakan bahwa dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukannya penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan agar dilakukannya gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Selanjutnya pada Pasal 34 UU Tipikor menyatakan bahwa, “dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakuakn pemeriksaan di sidnag pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris.

Ketentuan pasal 33 dan Pasal UU Tipikor ini kemudian menjadi legitimasi bagi negara atau instansi yang dirugikan melakukan gugatan terhadap ahli warisnya. Akan tetapi jika dikorelasikan terhadap doktrin sebagaimana disampaikan oleh O.C Kaligis bahwa penggunaan instrumen keperdataan dalam pengembalian kerugian keuangan negara berimplikasi terhadap prosedur pengembalian tunduk pada aspek keperdataan yang berlaku baik formil maupun materil. Hal ini kemudian menurut penulis  menjadi permasalahan bahwa hubungan kebendaan baik berupa penguasaan maupun kepemilikan didasarkan pada suatu subyek hukum tidak peduli apakah subyek hukum itu telah atau melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan adnaya kerugian dan ganti rugi dalam korelasinya dengan Perbuatan melawan hukum dengan  2 (dua) pendekatan yakni ganti rugi khusus yaitu ganti rugi yang dapat diberlakukan untuk semua perkara baik wanprestasi maupun yang berkaitan dengan perikatan lainnya dan ganti rugi umum yang diatur dalam Pasal 1234 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata bahwa adanya penggantian kerugian yang timbul dari perikatan-perikatan tertentu.

Pada Pasal 1366 sampai dengan Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan adanya pemberlakuan ganti kerugian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain dan pengenaan pasal ini adalah sangat bergantung pada kebebasan hakim untuk mengimplementasikan ganti rugi tersebut sesuai dengan asas kepatutan sepanjang dimintakan oleh Pihak Penggugat.

Selain itu dalam penerapannya juga terdapat beberapa permasalahan non yuridis seperti harta terpidana tidak cukup secara nominal untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, membayar uang pengganti kerugian negara.

Akan tetapi konteks keperdataan ini berbeda dengan konsep pengembalian kerugian keuangan negara dengan pendekatan pidana yang dilakukan dengan cara penyitaan sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHPidana, perampasan dan aturan pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (5) UU Tipikor bahwa, “dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum … maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita”.

Melihat pada konstruksi pendekatan konsep pidana dan konsep perdata diatas memiliki tujuan yang sama yakni pengembalian kerugian keuangan negara seutuhnya dan diharapkan adanya mirror effect terhadap koruptor-koruptor yang masih ada.  Maka dari itu meninggalnya seseorang pelaku atau tertuduh korupsi menggugurkan pemidanaannya namun tidak menggugurkan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dara Salsabila

Dara Salsabila merupakan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara. Sekarang ini Dara fokus menjadi asisten penelitian dosen, riset, dan menulis ilmiah serta menjadi pekerja paruh waktu sebagai tutor/pengajar hukum dan UTBK Soshum. Dara mempunyai hobi membaca dan menulis. Motto hidup Dara adalah ‘tidak untuk biasa’.

Artikel: 22

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *