Pulau Ligitan dan Sipadan dahulu pernah menjadi sengketa Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Federasi Malaysia. Tercatat sudah 18 tahun tepatnya pada hari Selasa 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional resmi menjadi milik Negara Malaysia. Dengan demikian Malaysia berhak untuk mengelola serta memanfaatkan daerah yang memilika banyak kandungan minyak bumi tersebut.
Sumber Gambar : sitihardiyantiblog.files.wordpress.com
Awal Persengketaan
Sejak dahulu baik Indonesia maupun Malaysia sudah banyak melakukan aktivitas di sekitar Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Kedua pulau ini berada di selat makasar tepatnya di Laut Sulawesi, terletak di timur laut dari Pulau Kalimantan. Pulau Sipadan memiliki luas yang sedikit lebih besar daripada Pulau Ligitan dengan luas total pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²).
Indonesia dan Malaysia mengijinkan perluasan eksplorasi minyak di kawasan tersebut pada tahun 1960-an. Hal tersebut menjadikan kawasan ini menjadi semakin panas dengan persaingan kedua negara yang saling mengambil sumber daya alam yang berada di daerah yang berdekatan. Isu sengketa semakin mencuat di akhir tahun 1960-an ketika kedua negara bertemu dan sama-sama memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara dapat menyelesaikan secara bersama sama meskipun tidak mencantumkan wilayah di sekitar kedua pulau tersebut. Sehingga kawasan di sekitar kedua pulau tersebut dalam keadaan status quo.
Proses Penyelesaian
Pada tahun 1991 Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia menmbentuk kelompok bersama untuk menuntaskan sengketa ini. Namun perundingan berakhir dengan kegagalan sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melibatkan Mahkamah Internasional. Hasil dari keputusan ini ditandatangani di Kuala Lumpur pada 31 Mei 1997.
Mahkamah Internasional mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang sudah dipersiapkan kedua belah pihak. Pada kasus ini Indonesia diwakili oleh pejabat-pejabat dari Departemen Luar Negeri (termasuk KBRI Den Haag), Departemen Pertambangan dan Energi, Tentara Nasional Indonesia, Departemen Pertahanan, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua Negara saling mengumpulkan bukti-bukti diataranya sejarah, Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dan effective occupation.
Sumber Gambar : hukum.uma.ac.id
Hasil dan Keputusan
Dari berbagai bukti yang sudah disampaikan oleh kedua belah pihak Mahkamah Internasional memutuskan bukti yang di tunjukkan Malaysia lebih menunjukkan bukti adanya effective administration atas kedua pulau tersebut dibandingkan klaim bukti yang diajukan oleh Indonesia dengan total dari 17 hakim yang terlibat 16 di antaranya memilih Malaysia dan hanya 1 hakim yang memilih Indoneisa. dengan keputusan tersebut Malaysia secara resmi menjadi pemilik sah kedua pulau tersebut sampai saat ini.
Kondisi Pulau Saat Ini
Sumber Gambar : adv.duiscdn.com
Saat ini pulau Ligitan dan Pulau Sipadan menjadi salah satu destinasi wisata di Negara Malaysia. Keindahan alam serta daya tarik resor mewah menjadi keunggulan wisata kawasan ini. Sedangakn seluruh penduduknya sekarang ini menjadi warga negara Malaysia dan mayoritas berprofesi sebagai nelayan serta berkerja di resor dan berbagai pekerjaan dibidang pariwisata lainnya.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki sikap dewasa dalam menyelesaikan suatu sengketa atau masalah yang di hadapi oleh kedua negara. Dengan memilih jalur hukum internasional maka kedua negara menjunjung tinggi nilai demokrasi serta menjaga keamanan dan persatuan di kawasan Asia Tenggara. Langkah ini tentunya dapat ditiru oleh semua negara yang memiliki permasalahan sengketa wilayah dengan mengedepankan diplomasi damai dari pada kekuatan militer . Indoneisa sendiri sering berkonflik maupun berselisih dengan Negara Malaysia namun layaknya kakak beradik kedua negara mampu menyelesaikan masalah dan menjadi pembelajaran di lain waktu.
Sumber :
https://travelingyuk.com/cafe-monstera-di-batu/286173/
https://kumparan.com/gulardi-nurbintoro/memahami-sengketa-ligitan-sipadan-1qg1xz8wqnw/full