Bolehkah Meminta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah?

Pertanyaan ini agaknya menjadi kebingungan bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai laporan keuangan di suatu lingkup pemerintahan daerah. Baik itu berhubungan dengan penelitian, pekerjaan maupun aktifitas yang beririsan atau membutuhkan informasi tersebut.

Penting untuk terlebih dahulu menjustifikasi apakah laporan keuangan merupakan informasi yang dapat dimintakan oleh pemohon?

Jawabannya adalah bisa.

Sebab laporan keuangan pemerintah daerah termasuk informasi publik.

Secara normatif informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertanyaan kemudian siapa yang disebut sebagai badan publik? Apakah pemerintah daerah suatu kabupaten atau kota bahkan provinsi juga termasuk badan publik?

Badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian siapa saja yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik. Maka secara otomatis pada saat seseorang mengajukan permohonan informasi publik maka ia dikatakan sebagai pemohon informasi publik.

Akan tetapi rumusan pasal yang menyatakan bahwa setiap warga negara dan/atau badan hukum merujuk pada konsepsi subyek hukum. Artinya anak-anak tidak dapat mengajukan permohonan informasi publik. Dalam hal anak tersebut membutuhkan informasi publik maka dilakukan oleh wali atau pengampunya.

Mengingat bahwa pemerintah daerah merupakan bagian dari kekuasaan atau kelembagaan eksekutif maka pemerintah daerah juga diklasifikasikan sebagai badan publik.

Ciri berikutnya tercermin pada pasal yang sama yang menyatakan bahwa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah daerah secara institusional juga mendapatkan dana dari APBN/APBD sehingga semakin teranglah bahwa pemerintah daerah merupakan badan publik.

Dengan adanya konstruksi pemerintah daerah juga menyediakan informasi publik sebab merupakan bagian dari badan publik yang dalam pengorganisasian kerjanya berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik.

Informasi publik yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat sejatinya terbatas sepanjang itu bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana terdapat pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan:

“Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. nformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  10. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan diatas informasi laporan keuangan tidaklah merupakan informasi publik yang dikecualikan sehingga bisa disebarluaskan.

Selain itu berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Keterbukaa Informasi Publik menyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang meliputi salah satunya informasi mengenai laporan keuangan.

Maka dari itu pemerintah daerah wajib mengumumkan informasi yang terdapat pada laporan keuagan kepada masyarakat secara berkala ataupun adanya subyek hukum yang mengajukan informasi publik terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang diperlukan yang akan digunakan secara bertanggungjawab.

Lantas bagaimana cara mendapatkan informasi publik termasuk laporan keuangan tersebut?

Jawabannya adalah mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya mengharuskan:

  1. pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis maupun tidak tertulis
  2. badan publik melakukan inventarisasi terhadap nama, alamat dan data lain pemohon, subyek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Badan publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik yang berisikan nomor pendaftaran saat permintaan diterima.
  4. Dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja ejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
  5. Informasi yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak dan badan publik wajib memberitahukan kepada badan publik yang atas dirinya menguasai informasi yang diminta
  6. Penerimaan atau penolakan permintaan harus beralasan
  7. Jika permintaan diterima maka dicantumkan materi informasi yang akan diberikan
  8. Apabila terdapat substansi informasi yang dikecualikan maka dalam format tersebut akan dihitamkan dengan alasan
  9. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  10. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  11. Badan publik dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Prosedur ini dapat dilaksanakan oleh pemohon untuk mendapatka informasi publik yang dimintakan.

Akan tetapi bagaimana halnya apabila pemohon sudah melaksanakan keseluruhan tahapan diatas namun permohonan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya ataupun permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak ditanggapi maka pemohon dapat melaksanakan upaya keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Keberatan ini harus diajukan secara tertulis dengan disertai alasannya diantaranya:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. tidak disediakannya informasi berkala
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu

laporan keuangan merupakan informasi yang disediakan secara berkala.

Maka dari itu apabila pemohon informasi publik tidak mendapatkan informasi publik sebagaimana huruf b maka ia dapat mengajukan keberatan untuk mendapatkan informasi tersebut.

Upaya keberatan ini merupakan upaya administratif sehingga prosedur administrasi dikedepankan dalam proses permohonan informasi publik.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dara Salsabila

Dara Salsabila merupakan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara. Sekarang ini Dara fokus menjadi asisten penelitian dosen, riset, dan menulis ilmiah serta menjadi pekerja paruh waktu sebagai tutor/pengajar hukum dan UTBK Soshum. Dara mempunyai hobi membaca dan menulis. Motto hidup Dara adalah ‘tidak untuk biasa’.

Artikel: 22

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *