Good Governance, Definisi dan Fungsinya dalam Sistem Pemerintahan

https://www.demworks.org/there-s-no-sustainable-development-without-good-governance
https://www.demworks.org/there-s-no-sustainable-development-without-good-governance

Tata pemerintahan yang baik (good governance) telah lama dikampanyekan di Indonesia. Sejak 1998, kampanye tersebut semakin gencar dilakukan seiring dengan munculnya gerakan reformasi pada tahun tersebut. Kampanye ini tak dapat dilepaskan dari makin buruknya kinerja birokrasi dan maraknya korupsi akibat tidak profesional, tidak efektif, dan tidak efisien. Selain itu, birokrasi Indonesia juga masih tidak rasional, kaya struktur miskin fungsi, tidak netral, dan tidak transparan. Masalah-masalah ini menjadi kendala serius bagi birokrasi yang semestinya lebih progresif dalam merespons perubahan masyarakat yang terjadi selama periode 1998-2010.

Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman: Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilaan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.[1]

Sementara itu, konsep governance secara sederhana merujuk pada proses pembuatan keputusan dan implementasinya. Governance berlaku dan berlangsung di semua tingkatan baik nasional maupun lokal. World Bank mengartikan governance sebagai “the way state power is used in managing economic and sosial resources for development sociey” (cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat). Sedangkan UNDP (United Nation Development Progamme) mengartikan governance sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation affair at all levels” (penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan adminstratif untuk mengelola masalah-masalah nasional pada semua tingkatan).[2]

Maka dari itu, pengertian good governance merujuk pada adanya akuntabilitas partisipasi konsensus transparansi efisiensi dan efektivitas responsivitas persamaan dan inklusivitas serta kepatuhan pada rule of law. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 merumuskan arti good governance sebagai kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akutabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh selurruh masyarakat. Good governance juga bisa diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut ke dalam tindakan kehidupan keseharian.

Pada dasarnya governance stakeholders dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu

  • Negara/pemerintah: Negara sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga politik dan lembaga sektor publik. Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting agar penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari.
  • Sektor swasta: Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdagangan, perbankan, koperasi termasuk kegiatan sektor informal. Dalam bidang pendidikan, sektor swasta meliputi Yayasan-yayasan yang mengelola sekolah swasta.
  • Masyarakat madani: Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi. Dalam bidang pendidikan ada yang dinamakan Dewan Pendidikan yang merupakan Lembaga independent yang memiliki posisi sejajar dengan Bupati/ Walikota dan DPRD.

Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan. Good governance memungkinkan adanya kesejajaran peran antara ketiga aktor di atas. Sebagaimana dalam pengembangan kapasitas good governance, ada yang disebut dengan perubahan dalam distribusi kewenangan yaitu telah terjadi distribusi kewenangan yang tadinya menumpuk di pusat untuk didesentralisasikan kepada daerah, masyarakat, asosiasi dan berbagai kelembagaan yang ada di masyarakat. Artinya saat ini pemerintah bukanlah satu-satunya aktor dalam pengambilan keputusan, masyarakat dan juga pihak swasta pun berkesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Pada tahun 1997, UNDP merumuskan 9 prinsip yang harus ditegakkan untuk bisa melaksanakan tata pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip tersebut terbagi atas:

  • Partisipasi (Participation): Setiap orang atau warga masyarakat, laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan baik secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
  • Penegakan Hukum (Rule of Law): Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
  • Transparansi (Transparancy): Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
  • Daya tanggap (Responsiveness): Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
  • Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation): Pemerintahan yang baik akan bertindak sebegai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
  • Keadilan/Kesetaraan (Equity): Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelaiahar kualitas hidupnya.
  • Efektifitas dan efisiensi (Effectiveness & Efficiency): Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang sesuai kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknyaberbagai sumber yang tersedia.
  • Akuntabilitas (Accountabiity): Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik masyarakat umum sebagaimana halnya kepada para pemilik.
  • Visi Strategis (Strategic Vision): Para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan mansuai bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.

Pelaksanaan sistem good governance diharapkan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi daerah. Adapun indikator peningkatan pembangunan ekonomi secara fisik dapat dilihat dari perbaikan infrastruktur daerah, besarnya APBD, PDRB, dan PAD. Selain itu, indikator penting lainnya dapat dilihat dari besar kecilnya pelayanan publik yang tecermin dari angka kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan tingkat pendidikan masyarakat. Artinya, semakin kecil jumlah kemiskinan dan pengangguran akan semakin bagus kinerja ekonomi suatu daerah. Selain itu, kualitas tingkat pelayanan kesehatan gizi dan pendidikan masyarakat menjadi indikator penting peningkatan pembangunan ekonomi daerah

Itulah mengapa perealisasian realisasi good governance menjadi sangat penting karena dampaknya yang dapat mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi daerah. Artinya, peningkatan pembangunan ekonomi daerah dimungkinkan dengan adanya good governance. Hal ini tentunya sangat diharapkan masyarakat daerah sebab sebagaimana diketahui sebagian besar penduduk Indonesia berada di daerah dan atau pedesaan. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tak lain dimaksudkan untuk menggenjot pembangunan dan perbaikan masyarakat daerah termasuk masyarakat pedesaan.

Daftar Pustaka

Cahya Dicky Pratama, Good Governance: Definisi dan Prinsipnya, https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/18/174244269/good-governance-definisi-dan-prinsipnya (diakses pada tanggal 23 Januari 2021).

Modul Good Governance dan Pelayanan Publik, https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-good-governance-aclc-kpk.pdf (diakses pada tanggal 23 Januari 2021).

  1. Siti Zuhro, Good Governance dan Reformasi Birokrasi di Indonesia, 2016. ejournal.politik.lipi.go.id (diakses pada tanggal 23 Januari 2021)

[1] Prof DR. Hj. Sedarmayanti, M.Pd., APU, GOOD GOVERNANCE “Kepemerintahan Yang Baik”, 2012

[2] Kedudukan dan Kelembagaan DPRD dalam Konteks Good Governance, KPK, 2008

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Edyta Putri Sunarya
Edyta Putri Sunarya

Penggemar karya-karya John Grisham. Sangat suka menulis sejak kecil, walaupun tidak pernah berani mempublish. Beberapa tahun ke depan ingin bisa sehebat Dr. Spencer Reid.

Artikel: 11

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 38 = 48