Penyetaraan Jabatan Fungsional Sebagai Langkah Reformasi Birokrasi di Indonesia

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Pelaksanaan reformasi birokrasi ini pada dasarnya menjadi diskursus sejak pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada saat sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat tanggal 20 Oktober 2019 silam dengan redaksi penyederhanaan birokrasi. Hal inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh menteri sebagai kuasa atas pelaksanaan program tersebut.

Reformasi birokrasi juga diartikan sebagai proses politik yang membutuhkan dukungan dan keterlibatan para pemangku kepentingan yang sehubungan dengan proses reformasi yang diselenggarakan. Reformasi dilakukan untuk mendorong proses tata laksana pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme sekaligus menciptakan iklim budaya baru pelayanan publik yang lebih baik.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo adanya penyetaraan jabatan fungsional ASN merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menghendaki ASN agar profesional dan dinamis. Salah satu langkah konkret dalam melaksanakan tujuan reformasi birokrasi adalah melalui penyetaraan jabatan fungsional ASN. Dalam kegiatan konsultasi kepegawaian yang dilakukan secara daring kemarin menyatakan adanya penyetaraan tersebut adalah untuk menghasilkan aparatur neagra yang memiliki keahlian, kemampuan dan kompetensi tertentu dan dengan itu mereka dapat diarahkan pada bidang yang relevan.

Maka dari itu tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi menyatakan pada pokoknya agar melakukan pengalihan jabatan administrasi yang terdiri dari Administrator (jabatan struktural eselon III), pengawas (jabatan struktural eselon IV), dan pelaksana (jabatan struktural eselon V) diseluruh Kementerian, lembaga yang pimpinannya setingkat menteri, lembaga pemerintah non kementerian, sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga non struktural, lembaga penyiaran publik, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota secara selektif.

Sebagai pioner penyederhanaan birokrasi ini telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan secara gradual akan di implementasikan oleh sektor atau lingkup pemerintahan lainnya. Untuk pejabat struktural eselon III, eselon IV dan eselon V akan dilakukan pengalihan yang pada awalnya merupakan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatannya dengan mempertimbangkan jenjang jabatan, kelas jabatan dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan. Aspek penghasilan harus diperhatikan sekali, sebab sebagaimana arahan Presiden jangan sampai penghasilan ASN yang telah disetarakan justru lebih rendah dibandingkan jabatan struktural sebelumnya sehingga sebaiknya lebih tinggi atau sama dengan yang sebelumnya. Adapun jabatan yang disetarakan adalah jabatan admiinistrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Penyetaraan ini pun tidak berlaku pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana selain eselon V (lima).

Selain itu terdapat jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan fungsional antara lain:

Pertama, Aparatur yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa

Artinya terhadap aparatur yang atas dirinya memiliki jabatan sebagai kepala satuan dapat tidak dilakukan penyetaraan.

Kedua, adalah terhadap aparatur yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan.

Semisalnya terhadap aparatur yang melakukan legalisasi terhadap suatu dokumen tertentu misalkan sekretaris daerah maka ia dapat untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan fungsionalnya sebab ia memiliki otoritas untuk melakukan sesuatu tersebut.

Kemudian jabatan struktural administrator akan menjadi ahli madya, untuk pengawas akan menjadi ahli muda dan pelaksana eselon lima akan menjadi ahli pertama.

Untuk dilakukannya penyetaraan jabatan fungsional tersebut maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana eselon V berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
  2. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (satu), Diploma 4 (empat), Strata 2 (dua) atau yang sederjat
  3. Jabatan administrasi mempunyai kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diemban
  4. Mempunyai pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional
  5. Masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejaka peraturan Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2019 disahkan. Hal ini dikecualikan apabila dibutuhkan organisasi dengan rekomendasi daripada pejabat yang berwenang.

Realitanya kondisi pendidikan pejabat administrasi di Indonesia ada yang memiliki kualifikasi pendidikan dibawah strata 1 (satu) maka dari itu tetap dilakukan penyetaraan, akan tetapi yang bersangkutan wajib melakukan uji kompetensi.

Selain itu untuk proses penyerataan maka pejabat administrasi yang bersangkutan akan diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai dengan jabatan fungsional. Maka dari itu yang bersangkutan diperkenankan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan selama 3 (tiga) tahun.

Lalu bagaimana dengan kualifikasi jabatan fungsional yang mengharuskan pejabat fungsional memiliki pendidikan strata 2 (dua)?

Maka pejabat administrasi tersebut tetap akan dilakukan penyetaraan hanya saja dengan waktu yang berbeda yakni 4 (empat) tahun paling lama sejak pengangkatan yang bersangkutan. Terhadap pejabat ini dapat diberikan 1 (satu) kali kenaikan pangkat namun tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai dengan terpenuhinya persyaratan kualifikasi jabatan fungsional yang dimaksud.

Setelah kualifikasi dan persyaratan diatas terpenuhi maka selanjutnya dilakukan penyetaraan jabatan dengan rangkaian sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Menteri PANRB diatas antara lain:

Pertama, melakukan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja yang dapat disederhanakan dan dialihkan menjadi jabatan fungsional di lingkungan instansi masing-masing.

Kedua, menyelenggarakan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Ketiga, melakukan pemetaan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan jabatan admnistrasi sesuai dengan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.

Keempat, melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.

Kelima, menyelenggarakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini sehingga pegawai dapat menyesuaikan dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan profesional.

Keenam, hasil daripada identifikasi tersebut akan disampaikan kepada menteri PANRB dalam bentuk berkas luna paling lama pada minggu ke IV (empat) Bulan Desember tahun 2019.

Ketujuh, proses transformas jabatan fungsional akan dilakukan paling lambat minggu ke IV (empat) Juni 2020.

Dengan adanya keadaan pandemi bukan berarti menjadi alasan untuk tidak melakukan penyederhanaan birokrasi sehingga Menteri PANRB mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/312/M.SM.02.00/2020 mengenai hal percepatan pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dalam rangka mendukung penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan ini menyatakan bahwa pengalihan jabatan struktural eselon III (tiga) dan eselon IV (empat) diperpanjang yang semual sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 menjadi tangagl 31 Desember 2020.

Maka dari itu diharapkan akan semakin banyak instansi yang melakukan penyederhanaan birokrasi yang pada akhir bulan lalu terdapat 57 (lima puluh tujuh) lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan dan diantaranya terdapat 33 (tiga puluh tiga) instansi yang sudah mendapat surat rekomendasi dan menunggu validasi jabatan sebagaimana disampaikan oleh Plt Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dara Salsabila

Dara Salsabila merupakan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara. Sekarang ini Dara fokus menjadi asisten penelitian dosen, riset, dan menulis ilmiah serta menjadi pekerja paruh waktu sebagai tutor/pengajar hukum dan UTBK Soshum. Dara mempunyai hobi membaca dan menulis. Motto hidup Dara adalah ‘tidak untuk biasa’.

Artikel: 22

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *