Peran Pemerintah dan Perusahaan Multinasional dalam Membangun Perekonomian Negara

Perusahaan Multinasional adalah suatu perusahaan yang berbasis disatu negara akan tetapi perusahaan itu memiliki kegiatan produksi ataupun pemasaran cabang dinegara-negara lain. Pertumbuhan ekonomi pada abad ke-19 dinegara-negara maju banyak bersumber dari pergerakan modal internasional yang cukup deras pada waktu itu mobilitas pada faktor produksi antarnegara mencapai titik puncaknya dengan hadirnya perusahaan perusahaan multinasional. Mungkin perkembangan yang terpenting dalam hubungan-hubungan internasional selama dua dasawarsa terakhir ini adalah lonjakan mengagumkan kekuatan dan pengaruh perusahaan-perusahaan raksasa multinasional. Merekalah penyalur utama aneka faktor produksi, mulai dari modal, tenaga kerja dan teknologi produksi, semuanya dalam besar-besaran, dari suatu negara ke negara lainnya.

Dalam hal pengawasan MNCs khususnya masalah relevansi terhadap negara-negara dunia ketiga, negara maju cenderung tidak ingin melepaskan keuntungan dari dua sistem ekonomi internasional tersebut. Terbentangnya batasan-batasan yang samar antara urusaninternal dan eksternal menambah potensi akan peran politik sehingga MNCs tidak dapat dihindari untuk bermain sebagai para aktor pada persimpangan kebijakan domestik dan luar negeri. Peran perusahaan multinasional telah menjadi aktor-aktor penting dalam politik dunia dalam pengertian bahwa membuat keputusan-keputusan kritis diatas mana para pemimpin-pemimpin politik mungkin tidak menguasai sepenuhnya. Jadi dampak jangka panjang MNCs terhadap dunia dalam mana negara-negara bangsa sendiri mengklaim kedaulatan adalah mempertanyakan peran MNCs sebagai para aktor non negara.

Peran dari MNCs itu sendiri kebanyakan menantang negara-bangsa, mereka juga menantang fondasi-fondasi dari sebuah sistem global. Tumbuhnya MNCs yang secara menakjubkan dari jenis-jenis lain para aktor-aktor non negara menantang teori bahwa negara sentris tradisional dari politik internasional yang meyakinin bahwa negara-negara bangsa adalah aktor utama diatas panggung dunia. Oleh karenanya  negara mempunyai maksud dan kekuasaan tertentu. Dalam era perpolitikan moderen hendaknya mengakui bahwa terlihat pergolakan yang menonjol bahwa politik dunia kontemporer juga harus mengakui pengaruh para aktor non negara terhadap kemampuan pemerintah untuk mempengaruhi atau membuat kebijakan publik dan terhadap ikatan-ikatan dikalangan mereka. Para aktor non negara membantu membangun dan memperluas agenda-agenda kebijakan luar negeri dari para pembuat keputusan nasional denga bertindak sebagai transmisi melalui kebijakan-kebijakan suatau bangsa. Jadi penting untuk tidak melebih-lebihkan dampak para aktor non negara terhadap politik dunia. Akan tetapi bukan berarti hanya menganggap bahwa fokus negara bangsa dalam pelaku politik internasional sebagai penentu tunggal dari nasib bangsanya.

 

 

Penulis mencoba melihat keberadaan perusahaan multinasional sebagai aktor, tidak hanya sebagai sebuah entitas di internal negara saja. Keberadaan perusahaan multinasional sebagai aktor dalam hubungan internasional tentu membawa berbagai macam dampak lain. Perusahaan multinasional hadir untuk menyediakan berbagai hal yang tidak mampu dilakukan oleh negara, karena kapabilitas negara pada dasarnya juga terbatas. Perusahaan multinasional dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak dari negara, dan macam lapangan pekerjaan tersebut sangat banyak dan beragam. Dampak yang dirasakan oleh warga negara tentu adalah bagaimana kebutuhan dasar (menghidupi keluarga melalui struktur ekonomi) dapat dibantu oleh keberadaan perusahaan multinasional, “perkembangan sistem ekonomi yang berdampak internasional dan transnasionalisasi (perusahaan) mengurangi peranan negara”. Postur perusahaan multinasional mulai mengurangi peranan negara, hal ini diakibatkan oleh kapabilitas negara yang terbatas, namun tidak berarti bahwa perusahaan multinasional lantas mengalahkan posisi negara sebagai aktor.

Adalah tujuan didirikannya perusahaan multinasional yang menjadi dasar mengapa keberadaan perusahaan tersebut di negara tidak akan pernah menggantikan peranan negara. Perusahaan multinaisonal diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan akan memenuhi hasrat konsumsi masyarakat luas. Perusahaan multinasional bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional lain untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat, seringkali proses persaingan tersebut berlangsung di dalam satu lingkup negara, ataupun lingkup antar negara. Negara memberikan wadah bagi perusahaan-perusahaan multinasional tersebut untuk mendapatkan pangsa pasar, namun di satu sisi negara memberikan regulasi yang mengikat, sehingga perusahaan-perusahaan multinasional tersebut bersaing dalam serangkaian aturan dan regulasi yang mengikat. “Perusahaan multinasional dapat memaksa (mengonstruksi) jalan pikiran konsumen, tetapi hanya negara yang memiliki kuasa kontrol atas teritori. Perusahaan dapat menciptakan konstruksi pikiran bagi konsumen loyal mereka untuk setia pada jalur pemasaran yang dibawa, tetapi tetap kontrol penuh berada di tangan negara. Penulis menyetujui poin Martin Wolf pada kuasa kontrol atas teritori tersebut, karena memang kekuatan tersebut menjadi hak khusus atau privilege yang hanya dimiliki oleh negara. Perusahaan multinasional tidak dapat berbuat banyak ketika sebuah negara memebrikan ultimatum bagi warga negaranya untuk tidak bekerja pada satu perusahaan terkait, di sinilah akan terlihat bahwa postur perusahaan multinasional di era globalisasi akan menguat, namun tidak serta merta dapat menngantikan postur negara.

Lantas apakah keberadaan perusahaan multinasional membawa ancaman, terutama dalam kaitannya dengan keberadaan negara? Berkaca pada paragraf sebelumnya, dapat dikatakan bahwa kemungkinan terburuk hanyalah perusahaan multionasional sedikit menggeser peranan negara, tidak sampai pada tahapan mengancam atau bahkan menggulingkan peranan negara. Penulis menggunakan dasar argumen value added dan gross sale perusahaan multinasional sebagai bahan kajian. Perbedaan dapat terlihat antara value added yang merupakan rincian representasi nilai sebenarnya dari sepak terjang perusahaan, sementara gross value hanyalah nilai penjualan kotor yang didapatkan oleh perusahaan terkait. Nilai value added perusahaan General Motors hanya mencapai 42 Milyar Dolar Amerika, meskipun gross sale yang dicatatkan oleh General Motors mencapai 185 Milyar Dolar. Keuntungan aktual yang didapatkan oleh perusahaan (value added) ternyata tidaklah sebesar perkiraan masyarakat umum (gross value). Dengan dasar angka tersebut, pendapatan nasional negara Denmark tiga kali lebih besar dari pendapatan General Motors.  Penulis  melihat bahwa dari perhitungan dasar ini saja terlihat bahwa kekuatan negara (dengan dasar perhitungan pendapatan) melebihi pendapan actual yang didapatkan oleh perusahaan multinasional, sehingga dari kajian sederhana ini penulis beranggapan bahwa keberadaan perusahaan multinasional tidak memberikan ancaman serius bagi keberadaan negara, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa peranan perusahaan multinasional memainkan peranan penting dalam dinamika perekonomian sebuah negara.

Satu hal yang harus dipahami adalah globalisasi merubah tatanan pola relasi antara perusahaan multinasional dengan negara. Globalisasi menyandingkan perusahaan multinasional dengan negara, karena keberadaan dua aktor ini memiliki keterkaitan timbal balik. Pada dasarnya, negara mengalami rekonfigurasi de facto ketika berhadapanan dengan isu transnasionalisasi dan perpindahan penduduk. Penulis hanya berfokus pada poin isu transnasionalisi pada arguen Saskia Sassen, dimana perpindahan penduduk menjadi dampak utama fenomena transnasiolisasi yang dibawa oleh globalisasi. Negara beradaptasi (seringkali dalam keadaan terpaksa) dengan perusahaan multinasional, negara akan memberikan wadah bagi perusahaan untuk semakin banyak menjaring warga negaranya untuk mendapatkan pekerjaan, yang pada gilirannya akan membawa keuntungan bagi negara yakni kenaikan pendapatan nasional negara. Di satu sisi, perusahaan multinasional tetap membutuhkan negara, layaknya kemampuan negara untuk melaksanakan fungsi kebutuhan proteksi investasi yang dimiliki perusahaan multinasional. Negara memberikan sebuah wadah bagi perusahaan untuk menjalankan roda ekonomi negara, dan jaminan tersebut dijewantahkan dalam sebuah lingkungan yang ramah bagi para investor, stabilitas dalam multi bidang layaknya ekonomi dan politik menjadi harga mati yang harus disediakan oleh negara. Di sisi lain perusahaan multinasional tetap harus menjalankan etika layaknya menjaring sebanyak mungkin warga negara di negara tersebut, demi menciptakan satu badan perusahaan yang solid serta menguntungakn negara host dengan banyaknya warga negara yang mampu dijaring untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *