Electronic Procurement Unit Upaya Perwujudan Prinsip Keadilan Sosial dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang atau jasa pada proyek sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan sering melalui proses  tender. Hal tersebut dimaksudkan penyelenggara tender untuk mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama dari tender dapat tercapai apabila prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang dipakai). Konsekuensi sebaliknya bisa saja terjadi apabila dalam proses tender tersebut terjadi sebuah persekongkolan.

Tender dalam hukum persaingan usaha Indonesia mempunyai pengertian tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau menyediakan jasa. Tawaran dilakukan oleh pemilik kegiatan atau proyek. Demi alasan efektivitas dan efisiensi proyek dilaksanakan sendiri maka lebih baik diserahkan kepada pihak lain yang mempunyai kapabilitas melaksanakan proyek atau kegiatan.

Penyelenggaraan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lepas dari adanya persekongkolan. Peningkatan signifikan terhadao jumlah barang dan jasa pemerintah, mengharuskan Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengadaan barang jasa yang lebih baik untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan. Pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskrininatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat.

Apakah prinsip keadilan sosial dapat diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?

E-Procurement  sebagai langkah pencegahan dalam mereduksi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini dilaksanakan dengan memanfaatkan sinergi antara LKPP, Penyedia Pekerjaan Konstruksi, serta Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemakai jasa pekerjaan konstruksi yang selanjutnya dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui pengoptimalan peran dan fungsi sistem E-Procurement dalam rangka melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi PBJP berdasar Sisa Kemampuan Paket yang dimiliki melalui dokumen kualifikasi dengan tetap memperhatikan prinsip dan asas dalam hukum kontrak.

Pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara elektronik atau yang dikenal dengan E-Procurement  adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaanya dilakukan secara elektronik yang berbasis website atau internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Menurut Indrajit, E-Procurement dapat diartikan sebagai sebuah aplikasi untuk pelaksanaan pelelangan terhadap pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis internet. Dalam aplikasi E-procurement ini dimunculkan seluruh proses lelang mulai dari pengumuman, mengajukan penawaran, seleksi, sampai pada pengumuman pemenang pelelangan secara online. Misi akhir dari penerapan e-procurement ini adalah bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dan bagaimana caranya memanfaatkan teknologi informasi agar tidak banyak membuang-buang waktu dan biaya.

Menurut LPSE Nasional, LPSE (khususnya dalam institusi pemerintahan Indonesia) merupakan unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik serta memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara elektronik.

Penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip, sebagaimana disebutkan dalam Pelpres Nomor 54 Tahun 2010, prinsip-prinsip tersebut adalah:

  • Efisien, berarti pengadaan baang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  • Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta membrikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  • Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;
  • Terbuka, berarti pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan.kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  • Bersaing, berarti pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang dan jasa;
  • Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa serta tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
  • Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
  • Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  • Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;-tende
  • Mendukung proses monitoring dan audit;
  • Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Sistem E-Procurement ini, maka kinerja institusi pemerintahan yang ada diharapkan akan meningkat, karena pembelian dibuat dengan memilih item-item yang ada didalam sistem sehingga dapat mengurangi kecenderungan kesalahan. Semua tender pemilihan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara online melalui internet sehingga proses menjadi efektif dan efisien serta transparan. Dengan E-Procurement, instansi penyelenggara pengadaan mendapatkan harga penawaran yang lebih banyak dan proses administrasi lebih sederhana, sedangkan bagi para penyedia barang dan jasa dapat memperluas peluang usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, membuka kesempatan pelaku usaha secara terbuka bagi siapapun dan mengurangi biaya administrasi.

E-tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang dan jasa sampai dengan pengumuman pemenang dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait yaitu PKK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang dan Jasa. Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi LPSE Nasional, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi rekanan di situs yang telah disediakan oleh LPSE. Melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya aspek keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 106 ayat (1) Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010 yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraannya pengadaan barang dan jasa pemerintah haruslah dilaksanakan secara elektronik dengan hilangnya terminologi kata “dapat” dalam ketentuan sebelumnya, namun seiring banyaknya kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari dana APBN/APBD tidak disertai dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Simpulan

E-Procurement Unit akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, tentu secara tidak langsung juga akan mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real-time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan serta memperkecil adanya persengkokolan tender di antara pelaku usaha/peserta dengan pelaku usaha/peserta tender lainnya maupun antara pelaku usaha/peserta tender dengan penyelenggara/panitia tender dan mewujudkan prinsip keadilan sosial.

Referensi:

Ramli, Samsul. 2014. Mengatasi Aneka Masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Visimedia.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Indrajit, dkk. 2016. Analisis Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) pada LPSE Kota Kendari. Jurnal Ekonomi (JE) Vol. 1. Universitas Halu Eleo, Kendari

M.Jasin, A.R. Zulaiha, E.J. Rachman, dan N.Ariati. 2007. Mencegah Korupsi Melalui E-Procurement. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

gandesdwia
gandesdwia

gadis kecil yang memiliki prinsip hidup seperti dandelion, menebar kebaikan dan kebermanfaat untuk sesama manusia. Sedang mengenyam pendidikan antropologi budaya☺️

Artikel: 12

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *