Perlindungan Pemegang Hak Rahasia Dagang terhadap Rahasia Dagang sebagai Upaya Meminimalisasai Potensi Terjadinya Sengketa

Dalam suatu kegiatan dan/atau usaha akan memiliki karakteristik tersendiri pada produknya seperti cita rasa yang khas pada makanan, design yang unik pada suatu mode pakaian maupun ke-khas-an lain yang mengidentikkan dengan suatu jenis usaha tertentu.

Kekhasan itu harus terus dijaga oleh seorang pengusaha dan menutup ruang dan pesaing atau kompetitor untuk mengetahui cara-cara yang dilakukan untuk menciptakan kekhasan tersebut.

Mengenai cara-cara tertentu hingga menghasilkan suatu produk yang berdaya saing dan memiliki kualitas yang baik pada dasarnya merupakan domain bagi pengusaha dan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain.

Demikian ini dinamakan rahasia dagang.

Rahasia dagang dalam pengertian terminologi Indonesia juga memiliki persamaan dengan terminologi dibeberapa negara seperti Trade secret di Amerika Serikat maupun Confidential Information. Bahkan organisasi World Trade Organization pun memberikan terminologi berbeda dari yang lainnya yakni undisclosed information.

Sekalipun secara etimologis berbeda namun tidak mengenyampingkan pemaknaan rahasia dagang tersebut.

Dalam pengertian normatif rahasia dagang diartikan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut Undang Undang Rahasia Dagang tahun 2000).

Merujuk pada ketentuan pasal diatas yang menekankan secara eksplisit bahwa rahasia dagang ‘mempunyai nilai ekonomi’ maka ini diinterpretasikan bahwa selain hak moral yang terdapat dalam rahaasia dagang, juga terdapat hak ekonomi atau hak eksklusifnya.

Artinya apabila seseorang hendak menggunakan rahasia dagang tersebut maka terhadap si pemilik rahasia dagang harus mendapatkan timbal balik atas penggunaan rahasia dagang tersebut sebagai akibat pelekatan hak ekonominya itu.

Pengguna rahasia dagang yang bukan merupakan pemilik rahasia dagang harus memperoleh lisensi terlebih dahulu sebelum menggunakan rahasia dagang ini.

Lisensi ini pun diartikan sebagai izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

Pada frasa ‘suatu perjanjian’ diatas sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Undang Undang Rahasia Dagang tahun 2000 dapat dikonstruksikan adanya pemanfaatan keekonomian rahasia dagang antara pemegang hak rahasia dagang dengan pihak lainnya dalam hal ini adalah pengguna rahasia dagang bersifat kontraktual berdasarkan perjanjian antar keduanya.

Dengan adanya perjanjian ini pada dasarnya menekankan adanya hak ekonomi didapatkan oleh pemegang hak rahasia dagang yang diperoleh dari pengguna rahasia dagang atau pihak lainnya secara ekonomis seperti pembagian profit maupun dalam bentuk timbal balik lainnya berdasarkan klausula yang terdapat dalam perjanjian.

Akan tetapi untuk seseorang akan mendapatkan hak moril dan hak ekonomi atas rahasia dagang kepunyaannya maka harus terlebih dahulu dilakukan langkah-langkah khusus untuk menjamin kerahasiaan rahasia dagang itu tetap aman.

Prosedur ini tidaklah sama dengan pendaftaran rahasia dagang. Oleh sebab rahasia dagang tidak didaftarkan melainkan harus memiliki perlindungan agar rahasia dagang tersebut tidak diungkapkan kepada publik.

Konstruksi ini merupakan amanat dari Undang Undang Rahasia Dagang tahun 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa secara langsung undang undang ini telah melindungi rahasia dagang apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

upaya upaya sebagaimana mestinya ini merupakan semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya didalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangakn ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang ini dijaga dan siapa yang bertanggungjawab atas kerahasiaan itu. Sebagaimana terdapat dalam penjelasna Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Rahasia Dagang tahun 200 ini.

Untuk memperjelas maksud ketentuan pasal dan ketentuan pasal ini, maka mari kita konkretkan.

Misalkan A adalah seorang karyawan di suatu usaha ayam goreng krsipi di kota Buieayue dan ia bekerja di outlet 3. Di kota Buieayue terdapat 15 (lima belas) outlet ayam goreng krispi atas nama seorang pengusaha bernama B. Si A telah bekerja di usaha ini kurang lebih 5 tahun dengan rincian pada tahun pertama ia bekerja di dapur dengan tugas hanya menggoreng, meniriskan dan membungkus ayam ini. Tahun berikutnya ia menjadi pimpinan koki dapur yang bertugas mengawasi dan menginstruksikan keputusan pimpinan yang berkaitan dengan ayam krispi ini. Tahun ketiga si A diangkat menjadi seorang manajer di usaha krispi di outlet 3 ini. Sebagai seorang manajer dapur ia diberikan tugas untuk menjaga kualitas makanan ayam krispi ini agar sesuai standar yang ditetapkan. Maka si B ini memberikan resep makanan ayam krispi ini kepada si A untuk kemudian si A racik dan kemudian di lumuri pada setiap sisi ayam ini.

Maka tindakan si B itu merupakan bentuk  pemberian hak penggunaan rahasia dagang namun tidak bagian dari peralihan hak rahasia dagangnya.

Si A ini harus menjalankan tugasnya sebagai karyawan selain itu ia harus menjaga rahasia dagang resep makanan ini. Tidak boleh ada seorang pun yang mengetahui adanya rahasia dagang berupa resep makanan ini selain yang di kehendaki oleh si B.

Begitu juga dengan penggunaannya, yang oleh si A rahasia dagangnya harus dijalankan secara patut, wajar dan layak.

Lantas bagaimana dengan aspek perlindungannya sebagaimana dimaksudkan diatas?

Antara si B dengan si A harus mengadakan perjanjian yang dalam perjanjian tersebut harus menyatakan secara jelas dan terang serta tidak mengandung multi tafsir akan klasula yang ada yakni pada pokoknya si A tidak boleh memberitahukan, mengungkapkan rahasia dagang ini kepada pihak lain tanpa seizin oleh pemegang hak rahasia dagang ini.

Selain itu, merujuk pada ketentuan Pasal 13 Undang Undang Rahasia Dagang tahun 2000 yang menyatakan bahwa pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau menginginkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

Demikian itu mengindikasikan bahwa apabila si A mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang ini maka dapat dilakukan upaya hukum atas ini baik dibidang litigasi maupun non litigasi.

Adanya frasa ‘atau tidak tertulis’ ini sejatinya diperuntukan agar mengakomodir pemegang hak rahasia dagang yang tidak melakukan perjanjian secara tertulis dengan pihak lainnya mengenai kerahasiaan dagang ini.

Selanjutnya, dalam pasal 14 Undang Undang ini pun juga menyatakan bahwa seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

maka dari itu apabila si A mengungkapkan rahasia dagang ini kepada pihak lain dan itu artinya sudah terjadi persengketaan maka si B dapat melakukan proses penyelesaian sengketa dengan gugatan ganti rugi (secara perdata) dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 yakni memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia daganga atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial, dapat diajukan penyelesaian sengketa a quo.

Selain itu penyelesaian sengketa juga dapat dijalankan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dara Salsabila

Dara Salsabila merupakan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara. Sekarang ini Dara fokus menjadi asisten penelitian dosen, riset, dan menulis ilmiah serta menjadi pekerja paruh waktu sebagai tutor/pengajar hukum dan UTBK Soshum. Dara mempunyai hobi membaca dan menulis. Motto hidup Dara adalah ‘tidak untuk biasa’.

Artikel: 22

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *