Legalitas Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan dan/atau Usaha yang Tidak Sesuai Dengan KBLI

sebagai langkah strategis pemerintah membuka peluang seluas-luasnya pengembangan usaha mikro kecil dan menengah untuk menunjang perekonomian nasional.

Artinya dari pernyataan tersebut sudah menjelaskan bahwa terjadinya perubahan paradigma ekonomi yang lebih mengedepankan ekonomi kerakyatan dalam konstruksi demokratisasi.

Negara tidak hanya mengandalkan kemampuan mega perusahaan untuk menyokong perekonomian namun juga berorientasi pada pengembangan kapasitas masyarakat pada umumnya.

Idealnya, dalam suatu pengorganisasian kegiatan dan/atau usaha harus memiliki aspek legalitasnya. Aspek legalitas yang bersifat yuridis-preventif yakni izin usaha.

Izin usaha pada dasarnya merupakan suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin atas penyelenggaraan kegiatan usaha tertentu sehingga dengan upaya tersebut dapat menjamin kelancaran daripada kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang perdagangan menyatakan bahwa, izin usaha izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persayaratan dan/atau komitmen.

Menjadi catatan penting bagi pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha tersebut harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usah Indonesia (selanjutnya disebut KBLI). KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output berupa barang maupun jasa.

Artinya izin usaha harus diberikan berdasarkan KBLInya, sebab jika berbeda jenis izin usaha yang didapatkan dengan penyelenggaraan kegiatan ekonominya maka akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Sebagai contoh misalkan A seorang pengusaha yang bergerak dibidang pertanian yang dimulai pada tahun 2015 dengan pertanian jagung. Pada KBLI ini menentukan kode pertanian jagung adalah 01111 dengan kelompok ini mencakup usaha pertanian jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung. Ia pun mendapatkan izin usaha pertanian jagung.

Melihat tekstur dan topografi tanah pertaniannya serta didukung dengan iklim Aw (sedang-panas) maka ia berinisiatif untuk memperluas usahanya menjadi pertanian gandum. Ia mulai melakukan transformasi usaha ini pada tahun 2017 yang lalu dengan tahapan penanaman dan telah dipanen pada tahun 2018 dengan struktur tepang sari.

Artinya jarak antara tanaman jagung ini akan ditanami dengan tanaman gandum.

Sekalipun atas contoh diatas adalah sama-sama kegiatan usaha pertanian, akan tetapi jenis pertaniannya berbeda.

Maka dari itu apabila si A ingin mengembangkan usaha dibidang pertanian gandum tersebut ia harus melakukan pengurusan kembali izin usahanya yang sesuai dengan pertanian gandum.

Adapun pertanian gandum dengan kode 01112 yang mencakup usaha pertanian gandung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti cantel, sorgum, gandum oats, jelay, dll. Termasuk didalamnya kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.

Apabila izin tidak diurus oleh si A tersebut maka pertanian gandum yang ia lakukan sejak tahun 2017 tersebut ilegal dan melawan hukum.

Pentingnya KBLI

Merujuk pada ketentuan normatif menyatakan peran KBLI yang sangat dominan diantaranya:

  1. Adanya KBLI pada dasarnya adalah sebagai penentu kualifikasi Surat Izn Usaha Perdagangan yang nanti akan diberikan kepada pelaku usaha.
  2. KBLI ini juga berfungsi sebagai penentuan kualifikasi perizinan investasi atau penanaman modal
  3. Sebagai penentu kualifikais pengadaan barang dan jasa
  4. Berfungsi sebagai identifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha
  5. Berguna untuk mengidentifikasi usaha dalam pendaftaran wajib pajak.

Dari penjelasan diatas sangat menjelaskan bahwa KBLI pada suatu perizinan usaha sangat penting dan tidak boleh dilanggar.

Apabila kemudian hari diadakan pengawasan yang bersifat proaktif oleh pemberi izin maupun yang di atas namakan dalam suatu perizinan maka pelanggaran usaha terhadap KBLI akan segera ditindak.

Sebagaimana terdapat pada Pasal 48 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang perdagangan terdapat beberapa sanksi sebagai bentuk penegasan antara lain:

  1. Peringatan
  2. Penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan perizinan berusaha
  3. Pengenaan denda administratif dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Kesemuanya tersebut harus diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan atas dasar kewenangan yang jelas oleh badan atau pejabat tata usaha negara tersebut.

Mengenai siapa yang berhak menjatuhkan sanksi maka perlu kita merujuk pada ketentuan pasal 48 ayat (1) peraturan Menteri Perdagangan a quo yang menyatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen perizinan berusaha, pemenuhan kewajiban pelaku usaha dan pengawasan terhadap usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Artinya peran gubernur, bupati atau walikota ini bersifat preventif dan represeif. Pendekatan preventif terlihat pada kewenangan untuk melakukan pengawasan perizinan berusahanya dan kewajiban pelaku usahanya. Sedangkan pendekatan represif terlihat pada keadaan pengawasan yang dilakukan apabila kemudian pelaku usaha tidak menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang telah didapatkan berikut izinnya.

Langkah yang dilakukan agar tidak mendapatkan sanksi adalah dengan menambah klasifikasi izin usahanya yang menyesuaikan dengan jenis kegiatan usaha ekonominya.

Bagaimana menyusun KBLI yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Untuk para pelaku usaha penting untuk mengonstruksikan kegiatan usahanya secara jelas dan konkret. Misalkan pada contoh diatas dalam rentang waktu 2 (dua) tahun si A telah mengadakan ekstensifikasi kegiatan usaha pertanian gandum dan oleh karena itu ia harus mengurus perizinannya kembali berdasarkan KBLI pertanian gandum.

Pada dasarnya KBLI disusun merujuk pada international standard insutrial classification if all economic activities. Untuk sampai 4 (empat) digit menyesuaikan dengan ASEAN Common industrial classification dan east asia manufacturing statistics.

Di Indonesia kemudian dikembangkan menjadi sampai 5 (lima) digit terhadap kegiatan ekonomi yang khas ada di Indonesia.

Adapun langkah-langkah menyusun dan menentukan KBLI dengan benar antara lain

Pertama, pelaku usaha harus memiliki setidaknya 5 (lima) klasifikasi KBLI yang relevan dengan kegiatannya. Hal ini penting dilakukan sebab masih ada kondisi yang mana kegiatan usaha yang dijalankan tidak terdapat dalam kategori KLBI yang ada dan terutama pada KBLI tahun 2020 yang baru.

Tentu langkah pertama ini harus dilakukan dengan cara menelaah secara komprehensif isi kategori yang terdapat pada KBLI.

Kedua, segera mendaftarkan kegiatan usaha baru apabila setelah berdinamika dengan keadaan pelaku uasha memilih untuk melakukan ekspansi pada unit kegiatan usaha lainnya.

Ketiga, pilihlah kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kode KBLI 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) digit.

Keempat, untuk mengantisipasi keada ekspansi kegiatan usaha tersebut maka dianggap perlu untuk memilih kode KBLI yang bukan merupakan unit kegiatan usaha yang dijalankan sekarang. Artinya kode KBLI yang dipilih adalah masih berdasarkan asumsi dan pandangan kedepan pelaku usaha yang akan mengembangkan jenis usaha kegiatannya.

Hal ini dapat saja dilakukan agar lebih efektif dan efisien sehingga pelaku usaha tidak perlu ribet dalam melakukan pengurusan izin kembali yang sesuai dengan KBBI.

Jadi tidak masalah jika pelaku usaha mengurus 5 (lima) KBLI namun yang sekarang dijalankan sekitar 3 (tiga) kegiatan usaha. Untuk 2 (dua) usaha kegiatan lainnya tersebut akan diimplementasikan pada tahun-tahun selanjutnya.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dara Salsabila

Dara Salsabila merupakan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara. Sekarang ini Dara fokus menjadi asisten penelitian dosen, riset, dan menulis ilmiah serta menjadi pekerja paruh waktu sebagai tutor/pengajar hukum dan UTBK Soshum. Dara mempunyai hobi membaca dan menulis. Motto hidup Dara adalah ‘tidak untuk biasa’.

Artikel: 22

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *