Munculnya konsep penggunaan internet sebagai penunjang berbagai bidang kehidupan (Internet of Things) membuat Internet digunakan secara masif. Terlebih di masa pandemi Covid-19, berbagai kegiatan beralih menjadi serba daring atau online. Tidak dipungkiri, Internet memang sangat membantu kehidupan khususnya di masa pandemi. Namun, masifnya pemanfaatan internet ini juga mendorong tingginya angka kejahatan berbasis siber atau dikenal juga dengan cyber crime.
Kejahatan siber adalah tindakan ilegal yang melibatkan perangkat digital atau jaringan komputer. Kejahatan siber ini dapat menyerang siapa saja, bisa individu, organisasi, perusahaan, hingga pemerintah. Bahkan, situs-situs lembaga negara tidak luput dari tindak kejahatan siber. Kejahatan siber pun memiliki beragam bentuk. Mulai dari penipuan online hingga cyber bullying.
Berbagai Bentuk Kejahatan Siber
- Penipuan Online
Tindak kejahatan siber berjenis penipuan online ini adalah tindak kejahatan siber yang marak terjadi. Kejahatan ini umumnya berkedok perdagangan online atau online shop, namun bisa juga terjadi pada marketplace. Beberapa penipuan online juga dilakukan dengan kedok penggalangan bantuan online untuk korban bencana dan berbagai penggalangan bantuan lainnya.
- Phising
Phising adalah tindakan penipuan agar seseorang memberi informasi pribadi seperti nomor rekening, atau nomor kartu kredit. Kejahatan phising ini umumnya dilakukan dengan mengirim link yang menjanjikan Anda mendapat hadiah, seperti kuota atau uang tunai dan mengatasnamakan perusahaan atau instansi tertentu. Link ini kemudian meminta Anda untuk mengisi data pribadi Anda, dan saat itulah pemilik link tersebut dapat mengakses alamat email, nomor telepon, atau bahkan e-banking Anda.
- Serangan Malware
Malware adalah tindak kejahatan siber yang menggunakan software kemudian menyusupkan software tersebut ke perangkat korbannya. Contoh kasus serangan malware yang sempat ramai terjadi beberapa waktu lalu adalah serangan virus Trojan dan virus WannaCry. Serangan malware dapat masuk melalui email atau ketika Anda masuk ke situs-situs berbahaya. Biasanya, korban tidak menyadari jika dirinya mendapat malware. Ketika berada di perangkat korban, malware dapat melakukan banyak kejahatan seperti mencuri data-data korban, merusak komputer, hingga menghapus informasi pribadi.
- Spamming
Spamming merupakan kejahatan siber dengan mengirimkan email secara massal. Biasanya isi dari email tersebut adalag penawaran produk yang tidak jelas. Akibat dari spamming ini pun beragam, seperti server email yang melambat, bahkan crash. Spamming ini pun dapat menjadi tindakan awal kejahatan phising maupun serangan malware.
- Peretasan atau Hacking.
Peretasan adalah tindak kejahatan yang mengakses perangkat seseorang tanpa izin. Tujuan dilakukannya peretasan ini pun tidak selalu bertujuan untuk kepentingan finansial, ada pula yang melakukan peretasan hanya untuk menakut-nakuti dan sekedar menunjukkan keahlian.
- Pencurian Data
Pencurian data adalah tindakan pengambilan data-data atau identitas pribadi, perusahaan, lembaga, maupun organisasi untuk kepentingan tertentu. Beberapa kasus ditemukan orang-orang yang mencuri data-data pribadi milik orang lain untuk digunakan melakukan pinjaman online, kredit, dan berbagai tindakan lainnya atas nama seseorang tanpa sepengetahuan sang pemilik data. Data-data ini pun bisa juga dijual dengan harga tertentu. Begitupun dengan data-data perusahaan, organisasi, maupun lembaga yang dicuri bisa dijual atau digunakan sebagai kepentingan pribadi.
- Pemerasan Siber
Pemersan siber atau cyber extortion adalah tindak kejahatan dengan modus meminta sejumlah tebusan atas data-data penting yang dicuri. Pelaku kejahatan cyber extortion ini umumnya melakukan kejahatannya dengan memasukkan ransomware untuk mencuri data-data seseorang dan menggunakannya untuk memeras pemilik data.
- Deface Website
Deface website adalah tindak kejahatan dengan upaya mengubah tampilan sebuah website tanpa izin dari pemilik website. Aksi ini pernah dilakukan saat aksi besar-besaran yang terjadi di Indonesia saat menolak RUU Cipta Kerja Omnibuslaw yang mana website DPR RI diubah tampilannya.
- Pembajakan
Pembajakan adalah tindakan menggandakan karya orang lain dengan tujuan keuntungan tertentu. Pembajakan di dunia siber dilajukan dengan membajak software yang seharusnya berbayar menjadi gratis. Saat ini marak pula pembajakan film maupun buku elektronik yang mana hal ini sangat merugikan si pemilik karya tersebut.
- Doxing
Doxing adalah tindak kejahatan siber yang meneliti dan menyebarkan informasi pribadi secara publik tanpa izin dari si pemilik informasi. Tujuan tindak kejahatan doxing ini umumnya diperuntukkan untuk menjatuhkan citra seseorang.
- Penguntitan
Penguntitan di dunia maya atau cyber stalking adalah tindakan menguntit seseorang dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang tersebut. Tindakan ini pun dapat mengganggu privasi. Korban dari cyber stalking ini pun tidak terbatas pada orang terkenal saja, orang-orang biasa pun dapat mengalaminya.
- Cyber Bullying
Cyber bullying adalah tindakan penindasan di dunia maya. Penindasan ini umumnya dilakukan melakui media sosial dengan memberi berbagai komentar atau pesan yang berisi kata-kata berbahaya kepada korban. Cyber bullying juga dapat dilakukan dengan membuat akun palsu atas nama korban dan memposting gambar, video, atau konten lainnya untuk menjatuhkan atau menyinggung perasaan korban.
Perlindungan Hukum Kejahatan Siber di Indonesia
Sayangnya, saat ini hukum di Indonesia belum memiliki definisi atau konsep kejahatan siber. Saat ini, undang-undang yang menjamin perlindungan dari kejahatan siber hanyalah Undang-Undang Nomor 19 tqahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, undang-undang ini hanyalah undang-undang administratif. Undang-undang ini pun belum cukup lengkap untuk menentukan berbagai kejahatan siber yang semakin beranekaragam bentuknya. Beberapa kejahatan siber yang dapat ditentukan oleh UU ITE adalah:
- Peretasan atau Hacking ditentukan dalam Pasal 30 UU ITE.
- Defacing ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE.
- Pencurian berbasis elektronik pasal 32 pada ayat (2) UU ITE.
- Pencurian identitas pasal 35.
Sementara tindak kejahatan siber lainnya ditentukan oleh KUHP seperti pemerasan pada pasal 27 ayat 4 KUHP, ujaran kebencian pasal 28 ayat (2) KUHP, ancaman kekerasan pasal 28 ayat (2) KUHP, serta undang-undang lainnya seperti penipuan online dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kondumen.
Namun keberadaan undang-undang ini belum cukup kuat untuk menindak berbagai kejahatan siber. Terlebih, undang-undang yang ada saat ini sifatnya umum, tidak spesifik menjerat tindak kejahatan siber. Untuk itu, dibutuhkan hukum yang lebih lengkap dan lebih spesifik dalam memerangi berbagai kejahatan siber.
Lindungi Diri Sendiri dari Tindak Kejahatan Siber
Sebelum adanya hukum yang dapat menjamin kepastian hukum terhadap tindak kejahatan siber, ada baiknya untuk melindungi diri sendiri dari berbagai tindak kejahatan siber. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari kejahatan siber adalah:
- Sebisa mungkin sering-sering mengganti password akun email, e-banking, maupun akun sosial media. Usahakan password setiap akun memiliki perbedaan. Dalam beberapa kasus, orang-orang menggunakan password yang sama untuk seluruh akun yang ia miliki dengan tujuan agar mudah mengingat password. Namum hal ini justru memudahkan para hacker memasuki akun-akun lain yang Anda miliki karena passwordnya yang sama.
- Usahakan jangan memposting data pribadi di sosial media, seperti KTP, nomor rekening, atau bahkan alamat rumah. Sebab, data-data di atas dapat dijadikan oleh seseorang untuk melakukan berbagai tindakan atas nama Anda.
- Jangan menekan link yang mencurigakan dan tidak jelas sumbernya.
- Jangan memberikan data-data pribadi Anda kepada orang yang mencurigakan dan tidak dikenal. Beberapa aplikasi yang mengharuskan Anda mengunggah data pribadi seperti aplikasi e-wallet maupun investasi elektronik sudah menyediakan fitur untuk Anda mengunggah data pribadi. Apabila ada pihak yang mengaku dari perusahaan atau aplikasi tertentu meminta data-data diri Anda, usahakan untuk tidak memberikannya.
- Menggunakan sosial media secara bijak. Hal ini sangat penting untuk menghindari cyber bullying dan cyber stalking. Usahakan memposting konten di sosial media serta meninggalkan komentar yang positif pada postingan orang. Hal ini bertujuan agar Anda terhindar sebagai pelaku maupun korban cyber bullying.
Demikianlah penjelasan tentang kejahatan siber dan berbagai cara untuk Anda menghindarinya. Tetap hati-hati dan jaga data-data pribadi Anda.