Pentingnya Civil Society Organisation (CSOs) Di Negara Demokrasi Dan Dalam Globalisasi

Civil Society Organisation (CSOs)

Civil Society sering kali di definisikan berbeda oleh para  ilmuan, tetapi penulis memilih definisi dari CIVICUS, yaitu sebagai arena di luar keluarga, negara, dan pasar, yang diciptakan oleh tindakan individu dan kolektif, organisasi, dan lembaga untuk memajukan kepentingan bersama (Charles Kojo VanDyck,5, 2017:1). Definisi tersebut dipilih penulis karena dianggap paling mewakili dari keberadaan Civil Society. UNDP mendefinisikan Civil Society sebagai sektor ketiga yang ada mendampingi dan berinteraksi dengan negara dan sektor privat (UNDP,2005, Hal.1). Keberadaan dari Civil Society menjadi berarti karena warga negara yag melakukan pengorganisasian dan melakukan kegiatan komunal secara bersama untuk membentuk kekuatan guna mencapai tujuan bersama yang ingin diwujudkan. Oleh karenanya Civil Society terdiri dari perserikatatan yang didalamnya memiliki tujuan, pengalaman kontekstual, nilai-nilai, struktur informal dan hubungan yang saling terikat.

Di dalam perkembangan Civil Society berkembang tipologi yang berbeda tentang Civil Society akhir-akhir ini yaitu (Charles Kojo VanDyck, Ibid, Hal.) :

  • Civil society organizations (CSOs) yang terdiri dari NGOS, Organisasi berdasarkan kepercayaan, dan Organisasi berdasarkan komunitas yang memiliki struktur dan misi yang terorganisasi dan merupakan grup dan entitas yang terdaftar.
  • Grup dan aktivitas online, termasuk kelompok media sosial yang dapat “diatur” tetapi tidak selalu memiliki struktur fisik,hukum, atau keuangan.
  • Gerakan sosial dari tindakan dan / identitas kolektif, yang bersifat online atau fisik.
  • Organisasi buruh dan serikat buruh yang mewakili pekerja dan
  • Pengusaha sosial yang menggunakan pendekatan yang inovatif dan berorientasi pasar untuk dampak sosial dan lingkungan.

Dari penejelasan diatas menunjukan bahwa Civil society organizations (CSOs) merupakan bagian dari Civil society. Bagian dari Civil society yang terorganisir dan bersatu untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan itulah yang disebut sebagai Civil society organizations (CSOs). Civil society organizations (CSOs) juga didefinisikan sebagai

’… are critical actors in the advancement of universal values around human rights, the environment, labour standards and anti-corruption. As global market integration has advanced, their role has gained particular importance in aligning economic activities with social and environmental priorities”( Global Education Magazine: www.globaleducationmagazine.com)

Pengertian lain dari Civil society organizations (CSOs) disebutkan oleh OECD yaitu,

“The multitude of associations around which society voluntarily organizes itself and which represent a wide range of interests and ties. These can include community-based organisations, indigenous peoples’ organisations and non-government organisations”(OECD, 2007. stats.oecd.org).

Berkaitan dengan definisi dari Civil society organizations (CSOs) Salamon memberikan empat kriteria dari Civil society organizations (CSOs) yaitu CSOs adalah privat, distribusi non profit, mengatur diri sendiri, dan organisasi sukarela (Salamon et al,2004).

  • Orgaisasi (Organization) berarti bahwa Civil society organizations (CSOs) harus memiliki struktur dan regulasi. Apakah ia secara formal dan legal terdaftar atau tidak menjadi tidak penting tetapi mereka harus memiliki kegiatan tetap seperti pertemuan rutin, anggota dan bentuk organisasi.
  • Privat (Private). Civil society organizations (CSOs) secara intitusional harus terpisah dari negara, meskipun mereka harus mendapatkan konsekuensi tertentu dari negara yang bersangkutan.
  • Distribusi Non-Profit (Not profit distributing). Tujuan dari Civil society organizations (CSOs) yang utama bukanlah komersial dan mereka juga tidak membagikan keuntungan kepada orang-orang yang spesifik seperti pemegang saham, perangkat direktur dan lain sebagainya. Kalaupun ia mendapatkan keuntungan maka Civil society organizations (CSOs) akan menginvestasikanya kembali atau digunakan untuk mencapai misi mereka.
  • Mengatur diri sendiri (Self-governing): Civil society organizations (CSOs) bersifat independen baik dari firma maupun pemerintah, sehingga mereka memiliki kontrol atas urusan mereka sendiri.
  • Suka rela (Voluntary. Tidak ada satu orang pun yang diwajibkan untuk bergabung dan menjadi anggota dari Civil society organizations (CSOs). Keanggotaan adalah hasil dari kebebasan memilih sehingga organisasi ini pada akhirnya menjadi organisasi yang sebagian besar berdasarkan pada tindakan suka rela.

Kriteria yang diberikan oleh Solomon diatas memberikan batas tegas terkait batas dari Civil society organizations (CSOs). Yang mana definisi tersebut membedakan atara negara, institusi internasional dan juga firma. Dengan demikian organisasi seperti perusahaan sosial, asosiasi industri tidak masuk di dalam Civil society organizations (CSOs) karena  tidak jelas kepentingan siapa yang diembannya, apakah benar-benar mengemban kepentingan sosial ataukah bisnis.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik benang merah bahwa Civil society organizations (CSOs) bukanlah persamaan atau sinonim dari Civil society, meskipun sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa Civil society organizations (CSOs) merupakan bagian dari Civil society . Civil society organizations (CSOs) merupakan organisasi non pemerintah yang umumnya tidak bertujuan profit, tidak merepresntasikan kepentingan komersial dan mengorganisasikan dirinya secara mandiri bersama dengan anggota yang bergabung secara sukarela dengan tujuan untuk mewujudkan kepentingan publik. Nama lain dari Civil society organizations (CSOs) sering sebut sebagai : Civic institutions (organisasi masyarakat), Non-governmental organisations (LSM), Social movements (pergerakan sosial), Third party sector (sektor ketiga), Non-profit organisations (lembaga layanan sosial), Voluntary organisations Various advocacy/interest groups (organisasi relawan/advokasi)

Civil society organizations (CSOs) sangat bermacam-macam dan mempunyai bentuk yang juga beragam, tatapi menurut AUGUR dibagi menjadi lima jenis utama yaitu (2012):

  • CSOs keagamaan,
  • CSOs berdasarkan komunitas,
  • CSOs Philantropi,
  • CSOs handal (expert CSOs)
  • CSOs perserikatan dagang

Akan tetapi di dalam perkembangannya saat ini muncul dua tipe organisasi hibrid yaitu CSOs bisnis dan CSOs yang berorientasi pada pemerintah). Organisasi hibrid ini pada satu sisi  merupakan civil organization tetapi ia tiddak terpisah dengan negara maupun firma sepenuhnya. Government oriented NGOs (GONGOs) atau NGO yang berorientasi pemerintah merupakan civil organization yang sedikit banyak dipengaruhi dan dikontrol oleh otoritas nasional. Organisasi seperti itu biasanya ada di negara industrialis Asia dan diikuti oleh negara dengan dengan kekuatan birokrasi yang terpusat di negara Contohnya di China. NGOs bisnis dan industri (BINGOs) adalah organisasi masyarakat sipil yang membela kepentingan dari industri ataupun firma. Biasanya (BINGOs) dibangun di negara-negara Anglo-Saxon countries, seperti USA yang mengikuti tradisi orientasi sosial liberal kapitalis.

Pentingnya Civil Society Organisation (CSOs) Di Negara-Negara Demokrasi

Negara demokrasi adalah negara yang menjadikan sistem demokrasi sebagai sistem politiknya. Pemerintahan yang demokratis adalah jenis pemerintahan yang mana masyarakat dari negara tersebut  memiliki hak untuk berpartisipasi di dalam proses pembuatan keputusan, karena rakyat adalah pemilik kekuasaan di negara tersebut. Pemerintahan yang demokratis adalah suatu pemerintahan yang sistem pemerintahan dan sistem politik diatur oleh warga negara, rakyat yang menjadi anggota masyarakat. Di dalam pemerintahan yang demokratis rakyat juga memiliki tingkat kekuasaan dan otoritas yang dengannya mereka dapat berpartisipasi secara aktif di dalam politik atau  proses pembutan keputusan di pemerintahan mereka (Becker and Raveloson .2008, Hal: 4).

Suatu negara dikatakan negara demokrasi apabila mampu untuk memenuhi elemen kunci dari negara demokrasi. Elemen kunci negara yang dijalakan dengan prinsip demokrasi yaitu Civil Society Organisation (CSOs)meliputi (Becker & Raveloson 2008: 5-12):

  • kebebasan dan hak dasar,
  • pemilu,
  • Rule of law,
  • pemisahan kekuasaan,
  • parlemen,
  • pluralisme demokrasi,
  • pemerintah dan oposisi,
  • opini publik dan media yang bebas,
  • desentralisasi,
  • pemerintahan yang demokrasi,
  • serta pendidikan politik

Di dalam negara demokrasi Civil Society Organisation (CSOs) memiliki peran penting yang dapat dilihat dari sejarah atau asal  mula terbentukanya dan  peran-peran yang dilakukan dengan berdasarkan pada mandat yang dimiliki.

Civil Society  Organisation ( CSOs) muncul dari adanya fenomena kegagalan negara dan kegagalan pasar. Negara tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat kemudian dihasilkan kegagalan pasar, terutama diyakininya permintaan itu bersifat heterogen dan negara hanya efisien untuk menyediakan barang dan jasa yang homogen tidak dengan yang heterogen (Johnson & Prakash, 2007). Oleh karenanya CSOs hadir untuk mengisi gap diantara pasar dan negara sebagai suatu solusi.

Peran CSO pada ranah lokal dan  nasional adalah untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat, otoritas publik, dan juga bisnis. Di dalam melakukan service untuk memenuhi pelayanan  sosial, budaya dan kesejahteraan Civil Society Organisation (CSOs), pendanaannya dapat berasal dari Civil Society Organisation (CSOs) itu sendiri atau dapat juga bekerja sama dengan pemerintah maupun otoritas publik lokal. Civil Society Organisation (CSOs) saat ini membaur dengan misi dan pelayanan publik dalam menghadapi tantangan baru dan pengalaman luar biasa dimasa depan (Bance, 2012) .  Civil Society Organisation (CSOs) menjalankan peran politik dan sipil yang membawa isu utama yang meliputi isu sosial, politik, ekonomi,  dan lingkungan, melalui mempengaruhi kebijakan pemerintah maupun firma. Untuk mendapatkan legistimasi dan otoritas dari masyarkat  Civil Society Organisation (CSOs) selalu berusaha memahami dan memasukan isu yang menjadi kebutuhan dari masyarakat  kedalam  regulasi dan misi kesejahteraan yang dibawanya. Oleh karenanya Civil Society Organisation (CSOs) menjadi faktor penting penghubung antara masyarakat dengan otoritas publik.

Civil Society Organisation (CSOs) memiliki peran dan dampak yang signifikan,  ia bekontribusi dalam  proses demokratisasi dengan memperjuangkan hak asasi manusia dan hak sipil, khususnya hak masyarakat lemah yang menjadi manifestasi dari tindakan demokarasi dan  kewerganegaraan. Saat ini Civil Society Organisation (CSOs) memaikan peran utama dalam demokratisasi  masyarakat nasional khususnya dalam menyebarkan hak dasar manusia dan memasukan hak dasar buruh melalui hukum dan norma. Selain itu Civil Society Organisation (CSOs)  juga memasukan isu kesejahteraan seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, budaya, rekreasi dan lain sebagainya. Sebagai mana sektor kesejahteraan  merupakan perlawanan terhadap transformasi radikal seperti privatisasi. Disatu sisi Civil Society Organisation (CSOs)  mampu menjadi pengganti peran pemerintah tetapi disisi lain ia mampu menjadi pathner pemerintah dalam perubahan sosial dan dalam menghadapi berbagai aspek masalah nasional yang mungkin terjadi di masa depan.

Untuk menjalankan peran yang dimiliki oleh Civil Society Organisation (CSOs), tindakan yang dilakukan dilakukan dibagi menjadi dua yaitu advokasi dan pendampingan (AUGUR, 2012, Ibid, Hal.9-10):

  1. Kegiatan advokasi ini menggunakan pendekatan top-down. Advokasi ini merupakan kegiatan mempengaruhi penguasa dan memberikan dampak pada proses pembuatan kebijakan dengan memberikan nilai kultur, spiritual, politik, sosial, lingkungan dan etnik. Dalam melakukan advokasi Civil Society Organisation (CSOs) dapat menjadi counter power atau melakukan protes.
  2. Jasa pendampingan yang dilakukan oleh Civil Society Organisation (CSOs) ini lebih pada pendekatan bottom-up. Pendekatan botom up ini bersifat lokal dan sangat konkrit. Meskipun tidak dalam perakteknya pendampingan tidak hanya dilakukan pada taraf lokal tapi juga samapai pada tingkat global. Di dalam pendampingan ini Civil Society Organisation (CSOs) berusaha untuk membangun kapabilitas dari masyarkat sehingga mereka tidak hanya memberikan pelayanan konkrit tetapi juga berbicara tentang bagaimana masyarkat kapabel atau mampu utnuk dapat menentukan dan membangun masa depan mereka sendiri nantinya.

Aspek kehidupan yang menjadi perhatian Civil Society Organisation (CSOs) dalam melaksanakan aktifitas kegiatan, kebijakan dan penyediaan pelayanannya yaitu meliputi kesejahteraan dan kehidupan yang layak yang meliputi pendidikan, pelayanan sosial, kesehatan, budaya,dan rekreasi;  Hak asasi manusia dan hak sipil; hak buruh dan petani; pembangunan dan perumahan; lingkungan dan teknologi; keuangan (AUGUR, Ibid, 20-22).

Secara garis besar dapat ditarik benang merah bahwa Civil Society Organisation (CSOs) merupakan pilar bagi demokratisasi. Civil Society Organisation (CSOs) menjadi jalan ketiga dari solusi problem sosial, ekonomi dan lingkungan yang gagal untuk diselesaikan oleh kekuatan pasar yang bermotif profit maupun kekuatan negara. Civil Society Organisation (CSOs) merupakan pelengkap sekaligus substitusi dari fungsi negara dalam mewujudkan cita-cita negera yaitu kesejahteraan dengan melalui advokasi maupun pendampingan yang menjadi fokus pekerjaannya.

Pentingnya Civil Society Organisation (CSOs) dalam Globalisasi

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa kehadiran dari Civil Society Organisation (CSOs)  adalah  untuk  mengisi  gap dari pasar dan negara. Pada akhirnya seiring dengan perkembangan teknologi informasi  dan proses globalisasi peran  yang dimiliki oleh Civil Society Organisation (CSOs)  tidak hanya sebatas pada lingkup regional dan nasional tetapi meluas sampai pada lintas negara atau mengglobal.

Peran penting dari Civil Society Organisation (CSOs)  adalah dalam  intervensi  yang diberikannya terhadap pemerintahan dan institusi internasional maupun perusahaan intrnasional.  Dalam bidang hak asasi manusia , petani  dan buruh , Civil Society Organisation (CSOs)  memiliki peran penting dalam pengaturan norma internasional dan demokratisasi institusi internasional yang akan melahirkan demokrasi global (D’Orfeuil, 2006). Civil Society Organisation (CSOs)  mempunyai peran dalam mempengaruhi kebijakan internasional melalui intervensi yang dimilikinya khususnya terhadap isu-isu global seperti kemiskinan,  perubahan iklim, regulasi keuangan dan perdaganagan, pasokan air, nuklir dan bioteknologi, dan seterusnya. Misalnya saja dalam  masalah  perkembangan teknologi seperti teknologi nuklir, bioteknologi dan lain sebagainya  CSOs akan  melakukan kajian dengan para ahli , lobi dengan perusahaan dan kemudian mengintervensi mereka agar perkembangan teknologi itu agar menjaga sensibilitas ekologi, aspek  sosial yang menjadi dampak dan etika di dalamnya. Contoh lain dari peran Civil Society Organisation (CSOs)  di dunia internasional adalah pembangunan dan perlawanan terhadap kemiskina secara global , yang mana dalam  menjalankan  misi ini ia menggandeng PBB dan Bank Dunia dengan proyek Millennium Development Goals (MDG).

Di dalam mewujudkan  misi dan tujuanya di ranah global Civil Society Organisation (CSOs) tidak selalu melaksanakan kegiatannya sendiri, seringkali ia melakukan kerjasama dengan institusi internasional maupun perusahaan internasional. Kerjasama diantara CSOs dengan isntitusi internasional  bergantung  pada faktor push and pull. Civil Society Organisation (CSOs) butuh untuk bekerja dengan lembaga internasional, dan institusi internasional membutuhkan keuntungan dari kemapuan khusus CSOs.  Institusi international seperti PBB, Uni Eropa, World Bank, bahkan WTO serta IMF membutuhkan Civil Society Organisation (CSOs)   dalam proses pembuatan kebijakan  karena mereka kurang dalam struktur demokrasi dan kompetnesi dalam  sumberdaya untuk melakukan  kajian lapangan dan pengimplementasian proyek mereka (AUGUR, 2012, Ibid, Hal.6).

Untuk melegistimasi lembaga mereka, institusi-institusi internasional seringkali bersifat teknokratis dan kurang demokratis menggandeng Civil Society Organisation (CSOs) di dalam proses kebijakan yang mereka miliki. Institusi-institusi internasional membutuhkan Civil Society Organisation (CSOs) dalam bebarapa bidang yang berkaitan dengan intervensi dan kerjasama untuk memahami permasalahan di masyarakat, memperhatikan masalah lokal dan praksis, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat lokal, mengimplementasikan proyek mereka, dan untuk melakukan evaluasi pada bidang yang berbeda, dampak sosial, ekonomi dan lingkungan . Hal tersebut karena (AUGUR, ibid.Hal.37).

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam era globalisasi yang mana batas antar negara menjadi kabur, CSOs hadir sebagai suatu kekuatan yang berada diantara mayarakat dunia, pemerintahan global dan bisnis atau perusahaan multinasional. CSOberperan sebagai agen berpengaruh  dan melakukan intervensi terhadapa agenda dari kedua aktor lainnya, sehinga tidak memberikan kerugian baik dalam aspek sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya bagi masyarakat dunia.

Sumber:

AUGUR.(2012). WP6 The Role and Structure of Civil Society Organizations in National and Global Governance Evolution and outlook between now and 2030.

Bance, P. (2012). “Public Services and Public Ownership by 2030.” AUGUR Project WP6.

Becker & Raveloson.(2008). What Is Democracy?.German: University of Hamburg

D’Orfeuil, H. R. (2006). La Diplomacie Non Gouvernementale : Les ONG peuvent-elles changer le Monde ?

Erica Johnson, A. P. (2007). “NGO Research Program: A Collective Action Perspective.” Policy Sciences Vol. 40, No. 3 (Sep., 2007), pp. 221-240.

Lester M. Salamon, S. W. S. a. A. (2004). Global Civil Society: Dimensions of the Nonprofit Sector.

UNDP.(2005). A Guide to Civil Society Organizations: Working on Democratic Governance. Volume:140.

VanDyck, Charles Kojo.( 2017). Concept and Definition of Civil Society Sustainability. CSIS:Washington DC.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

rizkimhrani
rizkimhrani

Rani, Master of Political Science.

Artikel: 4

One comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *