TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

SAENAB, S.IP, M.Si
DINAS PPK UKM KAB. SOPPENG SUL-SEL

 

 

Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah (Perpres No.16 Tahun 2018). Dalam pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, melibatkan berbagai pihak karena merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatanganan kontrak/perjanjian, dan melaporkan serta menyerahkan hasil pekerjaan. Walaupun dalam pengadaan barang/jasa konstruksi melibatkan berbagai pihak, antara lain PA/KPA, PPK, Unit Layanan Pengadaan, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan  dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan namun pembahasan pada makalah ini fokus pada tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di dalam Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018 Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural ataupun fungsional dengan tugas/kewenangan dalam sebuah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian PPK mewakili SKPD-nya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen. Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara atau pengelolaan keuangan, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya.

Sehingga PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak, sehingga sering kita jumpai kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa, yang menyeret PPK dan penyedia barang/jasa ke ranah hukum. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia.

Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebabkan adanya perubahan tugas Perjabat Pembuat Komitmen (PPK). Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pembahasan tugas pokok dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar Perpres No. 16 Tahun 2018. Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 16/2018, Pasal 11)

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas

Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

  1. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. mengendalikan Kontrak;
  3. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  4. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA

dengan berita acara penyerahan;

  1. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan

kegiatan; dan

  1. menilai kinerja Penyedia.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas

anggaran belanja yang telah ditetapkan.

PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;

  1. PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan

kewenangan dari PA/KPA ;

  1. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap

sebagai PPK ;

  1. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola

Pengadaan Barang/Jasa ;

  1. Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan

dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.

  1. PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak

sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk

setiap hari keterlambatan ;

  1. PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa

paling lambat Desember 2023 ;

  1. PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
  2. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan.

Tugas-tugas lain dari PPK selain tersebut di atas antara lain :
Mengusulkan kepada PA/KPA :

  1. Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
  2. Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
  3. Menetapkan tim pendukung
  4. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis

untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan

  1. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia

barang/jasa.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Tim LPKN
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 602

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *