PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

H. ASEP SANI SULAEMAN, M.KES
KAB. GARUT PROP.JABAR
2021

 

Landasan Hukum

Landasan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, antara lain:

  1. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan LKPP No 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  3. Peraturan LKPP N0 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP No 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  4. SE LKPP No 8 Tahun 2020 tentang Tipologi Pejabat Pembuat Komitmen dan Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen

Definisi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah. (Perpres No 16 Tahun 2018, Pasal 1, angka 10).

Persyaratan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain:

  1. Memiliki integritas dan disiplin
  2. Menandatangani pakta integritas
  3. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK
  4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) atau setara

Persyaratan dapat ditambahkan dengan:

  1. Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan
  2. Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dijabat oleh :

  1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN Mahir, Pranata Keuangan APBN Penyelia atau Aparatur Sipil Nehgara (ASN) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
  2. ASN/ TNI/ POLRI di Lingkungan Kemenhan dan Polri

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh dirangkap oleh:

  1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara
  2. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket pengadaan barang/jasa yang sama
  3. PjPPHP/PPHP untuk paket pengadaan barang/jasa yang sama

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain:

  1. Menyusun perencanaan pengadaan
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/ kerangka acuan kerja (KAK)
  3. Menetapkan rancangan kontrak
  4. Menetapkan HPS
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
  7. Menetapkan tim pendukung
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli
  9. Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas RP 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  10. Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
  11. Mengendalikan kontrak
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
  15. Menilai kinerja penyedia

PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi :

  1. Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
  2. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Dalam siklus anggaran (budgetcycle) akan dijumpai peran PPK dalam setiap tahapan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya. PPK dalam peraturan dimaksud adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Dari kedua aturan tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa PPK dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sangatlah besar perannya. Selain berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, PPK bertanggungjawab pula atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan tugas dan peran yang sangat besar tersebut, ternyata PPK dalam pengelolaan keuangan daerah, belum sepenuhnya dijalankan berdasarkan ketentuan yang ada. Hal tersebut dapat dilihat dengan masih dirangkapnya jabatan PPK oleh Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa tentu tidak terlepas dari para pihak yang mendukung dan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Para pihak yang terkait dalam penyelenggara pengadaan barang/jasa terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/ Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia Barang/Jasa. Salah satu pelaksana pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Di lingkungan birokrasi sangat akrab dengan istilah PPK atau Pimpinan Proyek. PPK merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan financial terhadap pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Definisi PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan sampai akhir pelaksanaan pengadaan. Hal ini karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang/jasa yang akan diadakan. Untuk proses pengadaan barang/jasa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka yang pertama kali dilakukan PPK adalah melakukan perencanaan pengadaan barang berupa pendataan barang yang ingin dibeli dan mempersiapkan besarnya anggaran yang diperlukan, kemudian membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari nilai pengadaan. Kerangka acuan kerja dan HPS selanjutnya dilimpahkan kepada Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang.

PPBJ Memasang pengumuman di media cetak atau elektronik dan website, agar setiap penyedia barang dapat memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa. Setelah ditentukan pemenang penyedia barang/jasa, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia barang melakukan pertemuan untuk penjelasan pekerjaan, penjelasan dari isi dokumen pengadaan, tugas dan tanggung jawab dari penyedia barang dan panitia pengadaan. Setelah terjadi kesepakatan antara penyedia barang dengan panitia pengadaan, akan dilakukan penandatanganan dokumen pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen akan menerbitkan Surat Pesanan (SP) kepada penyedia barang. Penandatanganan surat pesanan oleh penyedia barang ditetapkan sebagai awal perhitungan penyerahan barang.

Faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa adalah kurangnya keahlian, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi, perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :

  1. Meningkatkan sumber daya manusia, dalam hal ini sebelum menangani proses pengadaan terlebih dahulu diberikan penjelasan-penjelasan dan pelatihan- pelatihan seputar pengadaan barang/jasa agar panitia pengadaan dapat melakukan tugasnya dengan
  2. Memberikan penjelasan kepada penyedia barang/jasa tentang maksud dari dokumen pengadaan, agar penyedia barang/jasa lebih mengerti dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan proses

Memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada penyedia barang/jasa khususnya penyedia lokal yang tergolong usaha kecil dan menengah yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

Apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Di era lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan“jabatan basah”, karena “memakmurkan” orang yang menjabatnya. Tetapi di era reformasi ini, jabatan PPK membuat birokrat khawatir karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak ataupun permasalahan lain terkait masalah pengadaan barang/jasa pemerintah. Akan sangat lazim dijumpai kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa, pastilah menyeret PPK dan penyedia barang/jasa. Hal  ini merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia Barang/Jasa.

Menjadi sebuah realita bahwa para penyelenggara pengadaan barang/jasa merasa tidak nyaman dan terusik serta was-was dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa akibat kerapkali aparat penegak hukum (baik oknum polisi dan/atau oknum kejaksaan) melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap penyelenggara yang tengah menyelenggarakan pengadaan barang/jasa. Sering kali didasarkan dengan alasan bahwa adanya laporan pengaduan dari pihak masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun pihak yang terkait dalam penyelenggara pengadaan barang/jasa yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.

Maraknya pemberitaan dan banyaknya masalah yang dihadapi oleh PPK dalam pelaksanakan tugas dan kewenangannya yang berujung pada jeruji besi pada akhirnya membuat ciut nyali seorang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya selaku PPK atau pun ketika di tunjuk sebagai PPK. Perlindungan hukum yang masih belum jelas dan dipertanyakan terhadap kasus-kasus seperti ini pada akhirnya membuat PPK tidak ingin mengambil resiko bagi karirnya.

Terdapat kekhawatiran bagi PPK dalam menyelenggarakan proses Pengadaan barang/jasa terhadap adanya pemeriksaan dari kepolisian dan kejaksaan. Seperti diketahui bahwa PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan yang secara khusus mengatur terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, namun dalam hal ini PPK masih merasa dikebiri seolah-olah apa yang diperbuat merupakan sebuah kesalahan dan akan diproses hukum, walaupun proses pengadaan barang dan jasa sudah diupayakan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu diketahui perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang ataupun peraturan lainnya terkait dengan jabatan PPK, untuk menjamin hak-hak dari PPK sebagai pejabat yang ditunjuk dan terpilih dan diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan pengadaan barang dan/jasa. Karena sampai saat ini, tidak ada jaminan bagi penyelenggara untuk tidak diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan walaupun tidak ada ditemukannya indikasi tindak pidana. Setiap saat pihak kepolisian dan kejaksaan bisa saja melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi penyelenggara pengadaan barang dan jasa termasuk PPK.

Aktivitas belanja publik pada pemerintah daerah ini menjadi perhatian penting, karena mempertimbangkan pengeluaran atau penggunaan dana publik. Perlu adanya pengawasan dan pengendalian internal dalam pengadaan barang maupun belanja modal, karena dari adanya kegiatan pengadaan barang ini dimungkinkan terjadi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kekhawatiran akan terjadinya kecurangan-kecurangan pada aktivitas belanja publik tersebut semakin mendorong pemerintah menerapkan suatu sistem pengadaan barang dan jasa, salah satu caranya yaitu dengan pengadaan secara elektronik (e-procurement). Pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang dan jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi dan informasi melalui internet dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan eletronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelaksanaan pengadaan secara elektronik di harapkan bisa transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengawasan yang ketat dan transparansi melalui pengadaan secara elektronik tidak memungkiri masih ada kekurangan ataupun celah kesalahan yang berakibat pada permasalahan hukum, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai ujung tanduk pelaksanaan pengadaan berperan penting dalam pelaksanaan pengadaan.

Salah satu upaya perlindungan hukum yang dijamin pemerintah bagi pelaku pengadaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 84 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerindah Daerah wajib memmberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa. Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. Pelaku Pengadaan sebagaimana di atas dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.

Optimalisasi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dari PA/KPA sebagai pengguna, dimulai dari perencanaan sampai dengan selesai, merupakan upaya perlindungan preventif menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh   Pejabat   Pemerintahan   untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pelaksanaan pengadaan atau pelaksanaan kontrak pemerintah, telah tersedia peraturan perundang-undangannya yang terkait. Dengan demikian pelaksanaan pengadaan harus patuh pada peraturan. Jika peraturan pengadaan atau pelaksanaan kontrak sulit atau tidak dapat dijalankan, maka dapat diambil keputusan diskresi. Namun, jika telah diambil keputusan diskresi jangan sampai terjadi perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dan kerugian negara serta harus berkonsultasi dengan APIP/ BPKP/ LKPP.

8 Perintah Presiden Jokowi dalam rapat dengan Kajati dan Kapolda se-Indonesia pada tanggal 19 Juli 2016 , yaitu antara lain:

  • Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh di pidanakan;
  • Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana yang pengembalian dan bukan;
  • Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu;
  • Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada;
  • Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspose di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan;
  • Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah;
  • Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT); dan

Setelah perintah itu jika masih ada kriminalisasi kebijakan, maka Kapolda, Kapolres, Kajati dan Kajari akan dicopot dari jabatannya.

Dengan demikian, memperhatikan 8 perintah Presiden Jokowi terlihat atensi pemerintah sangat besar dan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan dalam tugas dan fungsinya melaksanakan pengadaan barang/ jasa pemerintah. Selanjutnya Perintah Presiden Jokowi perlu dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perpres hanya mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah beserta kewenangan dan tugas PPK saja.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Tim LPKN
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 602

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *