Terlepas dari perdebatan akan pengelolaan dana wakaf, wakaf menjadi salah satu instrument dana filantropi islam yang memberikan harapan baru untuk dimanfaatkan dalam membatu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai dana sosial yang memiliki aturan khusus dalam pengelolaannya berdasarkan fatwa MUI, nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,dihibahkan, atau diwariskan. Maka dibutuhkan sebuah strategi pengelolaan secara hati-hati agar mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Eksistensi wakaf di Indonesia.
Wakaf telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah sejak disahkannya Undang Undang yang mengatur tentang wakaf, yaitu Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, kemudian ditetapkannya sebuah Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang Undang nomor 41 tahun 2004, kemudian pada tahun 2020 dikeluarkan sebuah Perpres nomor 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dimana dalam Perpres tersebut terdapat empat fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, industri keuangan, dana sosial syariah, dan bisnis syariah. Dalam fokus pengembangan dana sosial syariah didalamnya menyangkut wakaf dan zakat. Eksistensi wakaf semakin kuat dan menjadi perbincangan publik setelah diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Januari 2021.

Seberapa besarkah potensi wakaf di Indonesia?.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik itu yang bersumber dari wakaf benda tidak bergerak, wakaf benda bergerak atau wakaf uang. Potensi aset wakaf secara nasional menurut Kementerian Keuangan senilai Rp.217 triliun dimana setara dengan 3,4 persen dari produk domestic bruto (PDB) negara dan untuk potensi dari wakaf tunai di Indonesia mencapai angka 300 Triliun sementara dana yang terealisasi hanya 500 Miliar pertahun. Potensi tersebut hanya diambil dari masyarakat kelas menegah dengan populasi berasal dari 74 juta penduduk.
Seperti apakah kerangka alternatif pengelolaan wakaf?
Pengelolaan wakaf melalui instrument surat berharga negara syariah (SBSN), instrumen tersebut berupa Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) yang merupakan investasi wakaf uang pada sukuk Negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazir untuk membiayai program social dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. CWLS ritel memiliki enam karakteristik utama,yaitu investasi diperutukkan bagi investor (wakif) indvidu dan institusi, sesuai prinsip syariah, minimum pemesanan Rp.1.000.000 dan maksimum pemesanan tidak terbatas, tenor 2 tahun, wakaf temporer 100 pesen kembali ke wakif, selanjutnya dana wakaf permanen akan dikelola oleh Nazir, imbalan tetap yang dihasilkan akan disalurkan untuk membiayai program atau kegiatan sosial oleh Nazir yang telah ditunjuk, dan CWLS Ritel tidak dapat diperdagangkan dipasar sekunder.

Keunggulan berinvestasi di Cash Waqf Linked Sukuk Ritel .
Berinvestasi melalui CWLS Ritel memiliki beberapa keunggulan yang dapat dirasakan seperti adanya jaminan keamanan karena penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi dijamin oleh Negara, pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang dikelola secara amanah dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel, adanya kemudahan dalam aspek fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, investasi lebih produktif karena imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program atau kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keutuhan dana terjamin karena dana wakaf akan kembali 100% untuk pewakif (wakif) pada saat jatuh tempo SBSN, yang terakhir mengandung sebuah keberkahan dengan minimal Rp. 1.000.000 sudah berinvestasi jariyah penuh berkah.
Cara berwakaf uang melalui skema Cash Waqf Linked Sukuk Ritel.
Skema CWLS Ritel dibagi kedalam tiga skema utama yang melibatkan wakif, mitra distribusi dan Kementerian Keuangan, bagi pewakif dilakukan dengan cara menghubungi atau mendatangi mitra distribusi, mengisi akta ikrar wakaf dan formulir pemesanan CWLS Ritel dan menyetorkan dana wakaf. Agen Penjual atau mitra distribusi, membuatkan singel investor identification (SID) dan sub rekening efek (SRE) serta mencatat pada sistem SBN Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan memberikan pembayaran imbalan/kupon untuk membiayai program atau kegiatan sosial dan pembayaran nilai nominal pada saat jatuh tempo.
Manfaat wakaf tunai dalam pengembangan kapasitas masyarakat.
Beberapa bentuk pemanfaatan dana wakaf tunai yang dapat dirasakan oleh masyarakat, contohnya dapat berupa,
- Kegiatan bina sosial berupa program pelatihan kerja dan usaha bagi masyarakat yang ada dalam lingkar pengangguran, penanganan dan reahabilitas anak jalanan ataupun rehabilitasi penyakit masyarakat seperti narkoba, premanisme, dan prostitusi.
- Dipergunakan untuk membantu pengembangan lembaga pendidikan di daerah-daerah terpencil, seperti pendirian sekolah dan perpustakaan gratis serta pakaian seragam sekolah, bukan hanya itu bantuan bisa berupa peralatan yang menunjang sarana dan prasarana pendidikan, pemberian beasiswa bagi anak berprestasi atau kurang mampu, pemberian honor pengajar yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat khususnya di daerah tertinggal.
- Dimanfaatkan untuk menunjung kegiatan penyuluhan kesehatan sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terkait pola hidup sehat. Pengembangan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas atau pengadaan MCK bagi masyarakat.
- Wakaf sebagai penguat dalam menciptakan masyarakat madani (civil society).
Wakaf mampu menopang perekonomian masyarakat. Keberhasilan wakaf produktif dapat menstabilkan perekonomian sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat. Wakaf menjadi penguat masyarakat sipil, tidak hanya dari aktivitas keuangan yang dikelola .Namun, aktivitas sosial yang mendorong penguatan masyarakat sipil. Kuatnya modal sosial berupa kesadaran dalam mewujudkan kebijaksanaan, melakukan kedermawanan, kerelawanan untuk masyarakat demikian keberadaan wakaf mendorong terwujudnya civil society. Manfaat wakaf dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat dilihat dalam bentuk penyediaan benih padi berkualitas untuk petani dhuafa, penyediaan bibit sapi untuk peternak dhuafa dan dapat digunakan dalam pendampingan UMKM.
Refrensi
Abdul Hamid & Mohammad Thair, 2017. Waqf as a framework for entrepreneurship, Humanomics, vol. 33 no. 4.
bwi.go.id
kemenkeu.go.id