Mengukur Profesionalisme Pendidik

Istilah pendidik memang masih terasa sangat umum terdengar di tengah masyarakat, mengingat sehari-hari masyarakat senantiasa akan berhubungan dengan yang namanya pendidikan dan tenaga pendidik, jika kita runtut lagi secara harafiah pengertian pendidik adalah orang yang mendidik, orang yang memberikan ilmu pengetahuan baru bagi orang lain secara kontinyu dan berkelanjutan, sedangkan mendidik adalah memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran dan pendidikan itu sendiri adalah suatu mekanisme/proses penguabahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, dengan demikian pendidikan dapat diartikan sebagai proses, cara, perbuatan mendidik

Muncul pertanyaan apa dan bagaimana hubungan antara pendidik dengan peserta didik (yang terlibat dalam proses pendidikan)?

Peserta didik secara formal adalah orang yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik maupun psikis, pertumbuhan dan perkembangan merupakan ciri dari seseorang peserta didik yang perlu bimbingan dari seorang pendidik. Pertumbuhan menyangkut fisi, perkembangan yang menyangkut psikis. Dalam pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dikatakan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu

Dengan demikian antara pendidik dan peserta didik terikat oleh suatu tata nilai terpola yang menopang terjadinya proses pembelajaran sesuai dengan posisi yang diperankan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itulah, semenjak penyusunan perencanaan pengajaran sampai kepada evaluasi pengajaran idealnya harus melibatkan proses hubungan timbal balik antara pendidik dan peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung demi mencapai tujuan kegiatan. Pendidik dan peserta didik dalam kegiatan pendidikan merupakan dua sisi mata uang yang saling terkait satu sama dan saling interdependenKeberhasilan pendidik terkait erat dengan peserta didik. Keduanya memiliki hubungan yang sinergis untuk mencapai tujuan pendidikan.

Pertanyaan berikutnya menyambung paragraf terakhir dari alinea diatas adalah : Bagaimana cara membangun hubungan yang sinergis antara pendidik dengan peserta didik itu dalam rangka mencapai tujuan pendidikannya? Jawaban singkatnya adalah dengan PROFESIONALISME.

Merujuk pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik, artinya seseorang yang pekerjaannya sebagai profesional di bidang pendidikan sebagai pendidik (Guru) yang profesional untuk memiliki sertifikat pendidik harus menjalani-mengikuti uji sertifikasi pendidik. Ini tahapan mendasar secara legalitas diatas kertas harus dipenuhi oleh setiap insan pendidik yang profesional yaitu memiliki sertifikat pendidik.

Ciri pendidik (profesional) bukan hanya sebatas seperti misalnya guru harus punya wibawa, guru harus mengenal anak didiknya (sifat, karakter), guru harus membekali dirinya dengan ilmu pengetahuan yang luas dan menguasai materi pembelajaran, dll. Lebih dari itu sebagai insan pendidik (guru) diharapkan memiliki nilai tambah (dari setiap bidang keahlian dan kehandalannya) yang dapat dijadikan anutan/acuan oleh peserta didiknya. Dengan merujuk pada tujuan pendidikan dari UNESCO adalah bagaimana seorang guru harus dapat mentransformasikan Learning to know (belajar untuk mengetahui); Learning to do (belajar untuk melakukan); Learning to be (belajar untuk menjadi); Learning to live together (belajar untuk hidup bersama) kepada para peserta didiknya.

Unsur Profesionalisme Pendidik

Bakat, minat. panggilan jiwa dan idealisme bagi seorang pendidik adalah modal dasar yang harus dimiliki dalam kerangka membangun sikap profesionalisme dan unsur penunjang lainnya bahwa  seorang tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sesuai bidang tugasnya dan diujungnya adalah seorang tenaga pendidik memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya. Tidak cukup sampai disini berbicara parameter yang harus dimiliki dan dapat diukur untuk mencerminkan keprofesionalan pendidik masih ada empat hal yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik berkaitan dengan kompetensi adalah 1.) Kompetensi Pedagogik; 2). Kompetensi Kepribadian; 3). Kompetensi Sosial; 4). Kompetensi Profesional.

  1. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didik meliputi : pemahaman wawasan atau lanadasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, maksimalisasi pemanfaatan teknologi pembelajaran dan evaluasi hasil belajar yang sudah sesuai dengan kurikulum atau silabus.
  2. Kompetensi Kepribadian, berbicara parameter ini adalah berbicara tentang idealisme seorang pendidik profesional mencakup moral, akhlak, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
  3. Kompetensi Sosial, seorang pendidik  profesional sekurang-kurangnya memiliki beberapa unsur dari Soft Skill  seperti misalnya kemampuan berkomunikasi (verbal, non-verbal), menjalin hubungan interpersonal, mudah beradaptasi, leadership, kreatif/inovatif, kooperatif dll.
  4. Kompetensi Profesionalisme, adalah kemampuan pendidik dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; serta konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/ atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Penutup

Begitu lengkap dan idealnya measurement paramater/unsur yang dapat dijadikan rujukan dalam upaya membangun dan menciptakan pendidik profesional. Untuk itu sebagai penutup tulisan ini jika ingin disederhanakan ukuran parameter profesionalisme pendidik tidak ada salahnya kita mundur beberapa tahun kebelakang dengan mengutip cuplikan pidato Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P (waktu menjabat sebagai Mendikbud 2018. Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id  25/11/2018).) beliau mengatakan : paling tidak ada tiga ciri guru profesional yang harus dimiliki oleh para guru saat ini. Yang pertama, dia harus memenuhi kompetensi dan keahlian inti sebagai pendidik.

“Perubahan zaman mendorong guru agar dapat menghadirkan pembelajaran abad XXI, yaitu menyiapkan peserta didik untuk memiliki keterampilan berpikir kritis, kreatif, inovatif, komunikatif, dan mampu berkolaborasi,” ujar Muhadjir.

Kedua, guru juga hendaknya membangun kesejawatan. Bersama rekan-rekannya, guru harus terus belajar, mengembangkan diri, dan meningkatkan kecakapan untuk mengikuti laju perubahan zaman.

“Jiwa korsa guru harus senantiasa dipupuk agar dapat saling membantu dan mengontrol satu sama lain,” tambahnya.

Yang ketiga, guru juga harus mampu merawat jiwa sosialnya. Menurut Muhadjir, guru Indonesia adalah para pejuang pendidikan yang sesungguhnya, yang menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab mulia sebagai panggilan jiwa.

“Dengan segala tantangan dan hambatan, para guru Indonesia berada di garda terdepan dalam pencerdasan kehidupan bangsa,” kata Muhadjir dalam pernyataan tersebut.

Tugas guru bukanlah tugas yang mudah dan sepele. Generasi bangsa ada di tangan pilar pendidikan, salah satunya sekolah yang diemban guru. Untuk itu insan pendidik (guru) bukan hanya sekedar dituntut menjadi profesional saja dalam menjalankan peran dan fungsinya, namun lebih dari hendaknya kesejahteraan guru benar-benar diperhatikan dan mencakup semua lini, juga dipermudah pencapaian kesejahteraannya layaknya para profesional di bidang lainnya. Semoga ke depan guru benar-benar menjadi profesi terhormat dan tetap tersejahterakan.

Sudah siapkah Anda menjadi profesional…………? Saya yakin Anda, kita semua mau dan mampu mewujudkannya.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Suryana
Suryana

Hobi membaca untuk menambah wawasan. Belajar dan pembelajaran menjadi menu tetap keseharian. Berbagi ilmu dan pengalaman melalui UNIVERSITAS RAHARJA-TANGERANG.

Artikel: 18

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33 + = 39