Koperasi Syariah Desa Sebagai Sarana Membangun dan Mengembangkan Ekonomi Sektor Agraris di Pedesaan

Didalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara kuantitas desa adalah masyarakat yang memiliki penduduk kurang dari 2.500 jiwa (Paul H. Landis, 1948). Kegiatan ekonomi yang paling umum di desa adalah agraris, sebab iklim, keadaan alam, serta kekayaan alam di sekitar desa sangat menunjang untuk sektor agraris. Di Indonesia ada 82.030 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Melihat data jumlah desa/kelurahan yang ada di Indonesia, menunjukkan bahwa desa memiliki potensi yang luar biasa sebagai obyek pembangunan ekonomi yang lebih maju bagi Indonesia kedepannya.

Dengan kemandirian sistem pemerintahannya, menjadikan desa lebih leluasa dalam mengembangkan perekonomian melalui potensi alam yang ada di sekitar. Itulah mengapa pemerintah melalui paket kebijakan ekonominya menjadikan desa sebagai salah satu tujuan dalam program pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Namun pada kenyataannya dari sekian banyak desa yang ada di Indonesia hanya beberapa desa saja yang mampu memanfaatkan potensi agraris di sekitarnya, sehingga masih banyak potensi agraris di Indonesia ini yang masih belum dimanfaatkan untuk proses pembangunan. Pemanfaatan yang masih lemah pada sektor agraris ini ditandai dengan masih mengimpornya beberapa  bahan pangan pokok kepada negara lain, seperti contohnya beras, gandum, jagung, kedelai, gula pasir, tepung terigu dan lainnya untuk mencukupi permintaan di pasar. Padahal bahan pangan impor itu merupakan hasil dari produksi di sektor agraris, yang seharusnya Indonesia dapat memproduksi sendiri dengan jumlah yang lebih banyak daripada negara lain, sehingga selain dapat mencukupi permintaan pasar, Indonesia juga punya peluang untuk dapat mengekspor ke negara lain. Disinilah peran masyarakat desa melalui perekonomian agrarisnya dalam meningkatkan perekonomian, yang berperan sebagai penghasil produk bahan pangan domestik sehingga tidak perlu lagi impor dari negara lain.

Dan kedepannya pembangunan sektor agraris pada masyarakat pedesaan ini sangat potensial sekali untuk  dikembangkan sehingga bisa menigkatkan perekonomian di Indonesia, dengan demikian perekonomian akan tumbuh dari kalangan bawah masyarakat pedesaan sehingga dapat menggerakkan perekomian industri di perkotaan.

Desa sebagai obyek pembangunan ekonomi kerakyatan

Pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat. Yang dilaksanakan oleh pemerintah pada umumnya adalah bersifat bangunan fisik seperti infrastruktur dan prasarana yang dapat menunjang untuk berlangsungnya kegiatan ekonomi di masyarakat, sedangkan yang dilakukan masyarakat pada umumnya adalah bersifat directly producing, atau yang langsung menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen, baik perorangan, rumah tangga maupun industri (B.S.Muljana, 2011). Salah satu program pembangunan pemerintah untuk membuka dan mendukung kegiatan ekonomi di masyarakat adalah program pembangunan ekonomi kerakyatan. Secara definisi ekonomi kerakyatan adalah pembangunan yang menitikberatkan pada masyarakat kalangan bawah, dengan menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok yang sesuai dengan daya beli masyarakat kalangan bawah dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat kalangan bawah (Agus Herta Sumarto, 2010). Dilakukannya pembangunan ekonomi kerakyatan ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan iklim perekonomian yang positif di masyarakat kalangan bawah, sehingga dengan adanya iklim kegiatan ekonomi yang positif pada masyarakat kalangan bawah dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Program pembangunan ekonomi kerakyatan yang sudah berjalan selama ini adalah pembentukan koperasi di pedesaan yang dinamakan dengan KUD (Koperasi Unit Desa). Program yang telah dijalankan sejak pemerintahan presiden Soeharto ini, menjadikan masyarakat desa sebagai obyek dalam pembangunan nasional melalui lembaga koperasi yang berkegiatan dalam penyediaan modal keuangan kepada para petani dan beberapa pembinaan kepada petani dalam mengelola pertaniannya. Namun dalam kegiatan operasionalnya masih ada KUD yang tidak aktif dan bahkan ditutup karena berbagai macam alasan. Pemerintah melalui Kementrian Kopreasi dan UKM (Kemen KUKM) pada tahun 2014 merilis data Koperasi Unit Desa yang ada di Indonesia, dari total 10.300 KUD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 3.500 unit dinyatakan tidak aktif. Penyebab tidak aktifnya KUD antara lain karena kurangnya kontrol dan pengawasan keuangan, kurangnya koordinasi dengan dinas lain dalam pembinaan kepada anggota, sistem kredit dengan beban bunga, membeli hasil pertanian di bawah harga pasar, dan kurangnya permodalan. Walaupun beberapa solusi telah diterapkan pemerintah untuk mengatasi masalah ini, namun solusi yang diberikan hanya bersifat tambal sulam saja tidak memberikan solusi yang efektif dan efisien terhadap permasalahan yang ada, sehingga peran KUD ini tidak sesuai dengan yang diharapkan yaitu sebagai senjata untuk membangun ekonomi rakyat kalangan bawah.

Koperasi Syariah Desa (KOPIAHDES) sebagai sarana membangun perekonomian masyarakat desa.

Jika kita kembali mengingat krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997/1998 ketika itu krisis ekonomi berawal dari hutang luar negeri swasta berjangka pendek yang jatuh tempo pada waktu itu, yang mana ketika itu mengakibatkan terjadinya krisis moneter pada dunia perbankan di Indonesia. Bank – bank konvensional pada waktu itu sibuk melakukan penagihan kredit kepada perusahaan – perusahaan yang memiliki pinjaman berbunga kepada pihak bank untuk digunakan membiayai hutang luar negeri swasta, sehingga pada waktu itu selain kondisi perekonomian moneter yang memburuk sektor riil pun juga banyak yang mengalami kepailitan, perusahaan – perusahaan bangkrut karena asetnya di ambil alih oleh bank sebagai konsekuensi tidak mampu membayar hutang berbunga kepada bank. Sehingga pada waktu itu Bank – bank konvensional mengalami dampak dari adanya krisis ini, dan tercatat bahwa ada 16 bank konvensional yang ditutup karena adanya krisis ini. Namun yang menakjubkan adalah keberadaan Bank Syariah Muamalat yang ketika itu masih tetap eksis di tengah – tengah krisis yang melanda dunia perbankan di Indonesia, walaupun sempat mengalami penurunan profit, namun eksistensinya sebagai lembaga keuangan tidak tergoyahkan sehingga sektor riil yang memakai jasanya pun aman dari kepailitan. Dari kejadian ini dapat kita simpulkan bahwa lembaga keuangan syariah tahan terhadap krisis ekonomi moneter baik nasional maupun internasional, sehingga sangat tepat sekali apabila di Indonesia ini peran dari lembaga perekonomian syariah lebih dikembangkan dan ditingkatkan.

Lembaga keuangan syariah selain bergerak dalam bidang perbankan ada juga yang bergerak di bidang koperasi yaitu adalah Koperasi Syariah. Koperasi Syariah yang fokus obyeknya masyarakat pedesaan dan sektor agraris salah satunya adalah Koperasi Syariah Desa (KOPIAHDES). KOPIAHDES merupakan Koperasi Syariah yang berperan dalam penyediaan modal serta pembinaan masyarakat desa di sektor agraris yang memiliki fungsi membangun dan mengembangkan perekonomian sektor agraris di masyarakat pedesaan. Secara umum prinsip operasional koperasi adalah membantu kesejahteraan para anggota dalam bentuk gotong royong, dalam hal ini sudut pandang ekonomi syariah gotong royong disebut ta’awun ala birri dan selain itu juga bersifat kolektif (berjamaah) dalam membangun kemandirian hidup (Nur S. Buchori, 2012). Sehingga KOPIAHDES dalam operasionalnya selalu mengedepankan prinsip gotong royong antar sesama anggota koperasi dan selalu kolektif (berjamaah) dalam menyelesaiakan masalah – masalah yang terjadi. KOPIAHDES nantinya dalam kegiatan tidak hanya berfokus pada jasa simpan pinjam uang saja tetapi juga ada program – program pembinaan dan penyuluhan kepada para anggota atau nasabahnya, sehingga perannya dalam menggerakkan perekonomian di masyarakat kalangan bawah benar – benar nyata dan ada hasil. Dengan adanya KOPIAHDES akan membantu masyarakat kalangan bawah dalam penyediaan modal dana dan pembinaan anggota dalam meningkatkan produktifitas perekonomian agraris di masyarakat pedesaan, sehingga dapat menghasilkan output di bidang agraris yang unggul, mampu bersaing, dan mencukupi kebutuhan pasar domestik.

Gambaran Operasional KOPIAHDES (Koperasi Syariah Desa) dalam membangun dan mengembangkan ekonomi agraris masyarakat desa.

Konsep utama operasional KOPIAHDES adalah menggunakan akad Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama – sama oleh dua orang atau lebih, masing – masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula (Nur S. Buchori, 2012). Sehingga dalam permodalan nantinya KOPIADES akan ditanggung oleh dua pihak atau lebih yang saling bekerjasama satu sama lain. Untuk kegiatan yang dilakukan dalam proses pembinaan dan penyuluhan kepada para anggota, pihak koperasi akan bekerja sama dengan beberapa dinas pemerintah yang fokus bidangnya adalah di sektor agraris, seperti dinas pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan lainnya, sehingga program pembinaan akan berjalan efektif dan efisien. Untuk dapat memaksimalkan fungsi dan peran KOPIAHDES nantinya akan dilakukan pengawasan dan pengontorolan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) selaku pengawas Syariah’nya dan Dinas Koperasi Indonesia selaku penasehat fungsi dan perannya sebagai koperasi.

Untitled2.png

Gambar 1. Struktur Organisasi KOPIAHDES.

KOPIAHDES selain melakukan pembinaan kepada para anggota juga membantu dalam proses pemasaran hasil produksi dari para anggotanya, sehingga produk yang dihasilkan mampu bersaing di pasar dan menjadikan produk para anggotanya menjadi penyedia utama di pasar. Selain itu pihak koperasi juga menyediakan sarana dan prasarana untuk membantu dalam proses produksi yang dilakukan para anggota, yang nantinya dalam proses penyediaan pihak koperasi akan bekerjasama dengan pemerintah. Yang menjadi keunggulan KOPIAHDES dari koperasi desa lainnya adalah tidak adanya bunga pinjaman dan simpanan, namun yang digunakan adalah sistem bagi hasil, yang pembagiannya dilakukan secara proporsional sehingga menguntungkan satu sama lain. Selain tidak adanya bunga pinjaman yang dibebankan kepada para anggota, KOPIAHDES juga sangat menekankan pada pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata antar sesama anggota berdasarkan kontribusi yang diberikan dan juga berfungsinya ziswaf (zakat, sodaqoh, wakaf, dan infaq). Sehingga disini prinsip keadilan dan kejujuran sangat ditekankan sekali terhadap pelayanan yang diberikan kepada para anggota, dengan demikian kasus – kasus kecurangan seperti pembelian hasil pertanian di bawah harga pasar pun tidak akan terjadi.

Sumber pendapatan yang diperoleh oleh KOPIAHDES berasal dari produk – produk jasa keuangan yang diberikan kepada para anggota dan juga dari beberapa pengelolaan di sektor riil yang fokus produksinya adalah barang – barang yang memberikan manfaat bagi anggotanya seperti waralaba, pembuatan pupuk, pakan olahan, dan sebagainya. Sehingga dengan dikembangkannya koperasi pada sektor riil dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan dapat mengurangi pengangguran di masyarakat pedesaan. Tentunya agar peran dan fungsi KOPIAHDES dapat maksimal sebagai sarana lembaga yang bertujuan membangun perekonomian agraris masyarakat pedesaan, haruslah dibentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara pemerintah dengan pihak koperasi. Sehingga dengan berprinsip membantu kesejahteraan para anggota dalam bentuk gotong royong atau ta’awun ala birri  dan berjamaah ini, nantinya KOPIAHDES dapat menggerakkan perekonomian agraris pada masyarakat pedesaan sehingga dapat berperan dalam pembangunan perekonomian Indonesia yang lebih mandiri kedepannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. 2004. Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Paul H. Landis, 1948 Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Buchori, Nur.S. 2012. Koperasi Syariah (Teori dan Prakti). Tangerang Selatan: Pustaka Aufa Media.

Sumarto, Agus Herta. 2010. Jurus Mabuk Membangun Ekonomi Rakyat. Jakarta: PT. Indeks.

Muljana, B.S. 2011. Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta: UI-Press.

BPS. 2016. Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016.

Lailissaum, Andriyana. “Berapa Sih Jumlah Desa di Indonesia?”. 14 Agustus 2017. http://www.kompasiana.com/andriyana/berapa-sih-jumlah-desa-di-indonesia 593f90c21196267cd747ba16.

Suryowati, Estu. “Ada 3.500 KUD yang Tidak Aktif di Indonesia”. 15 Agustus 2017. http://ekonomi.kompas.com/read/2014/08/19/114334826/Ada.3.500.KUD.yang.Tidak.Aktif.di.Indonesia.

Putra, Devy.“4Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia tahun 1997-1998, Apakah akan Terulang pada Krisis Ekonomi Sekarang?” . 18Agustus2017. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/4-penyebab-krisis-ekonomi-indonesia-tahun-1997-1998-apakah-akan-terulang-pada-krisis-ekonomi-sekarang/.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Rafiqafif

Mahasiswa Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret Surakarta

Artikel: 8

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *