Koperasi Syariah Desa Sebagai Sarana Membangun dan Mengembangkan Ekonomi Sektor Agraris di Pedesaan
![](https://ilmu.lpkn.id/wp-content/uploads/2021/03/IMG_7318-768x512.jpg)
Didalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem…