Legalitas UMKM

Pentingnya Legalitas Usaha, Berikut Cara Daftar Permohonan Izin Usaha UMKM

Saat ini, memiliki usaha sendiri menjadi dambaan setiap orang. Namun untuk dapat mengatur pemberdayaan dan mengembangkan suatu usaha diperlukan pengetahuan yang baik mengenai standarisasi atau syarat operasional yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, khususnya legalitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Ternyata, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha. Kok bisa? Memang, seberapa penting sih legalitas bagi pelaku UMKM?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari memahami terlebih dahulu mengenai legalitas usaha. Legalitas usaha adalah keadaan suatu perusahaan yang berdiri dan bergerak yang dinyatakan sah secara hukum. Legalitas usaha merupakan salah satu standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di pasar bebas dan dapat dinyatakan sah secara hukum. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan bahwa Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro, kecil dan menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.

Untuk dapat bersaing di pasar bebas yang kian hari makin ketat, penting bagi para pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan kualitas usahanya, salah satunya dengan memenuhi legalitas usaha. Dengan legalitas, dapat mendorong proses tumbuh kembang pada suatu UMKM untuk memperluas pasar penjualan usahanya dan menjadi awal perjalanan bersaing dengan pasar bebas ke depannya. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan tujuan pengaturan izin usaha mikro dan kecil bagi pelaku, di antaranya sebagai: (1) kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan, (2) mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, (3) mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, baik Bank maupun non-Bank, dan (4) mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Berkaitan dengan tata cara permohonan legalitas usaha, berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menjelaskan tata cara permohonan izin usaha, berikut di antaranya:

  1. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah mengajukan permohonan Izin Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pejabat
  2. Pejabat wajib memberi surat tanda terima kepada pemohon atau kuasanya apabila persyaratan dokumen permohonan Izin Usaha telah diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pejabat wajib memberikan Izin Usaha dalam jangka waktu sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam hal Pejabat menolak permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan wajib disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.
  5. Terhadap penolakan pemberian Izin Usaha, pemohon dapat mengajukan ulang permohonan Izin Usaha dengan melengkapi persyaratan yang menjadi alasan penolakan pemberian Izin Usaha.

Bentuk atau tanda legalitas bagi usaha mikro, kecil dan menengah adalah Izin Usaha Mikro Kecil yang biasa disingkat dengan IUMK. IUMK merupakan tanda legalitas untuk pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil, yang biasa dibuktikan dengan naskah satu lembar. IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha ke depan nanti. IUMK ini, sangat mudah didapatkan setelah melengkapi beberapa persyaratan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas foto warna berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  5. Formulir IUMK yang telah diisi yang meliputi: Nama, Nomor KTP, Nomor telepon, Alamat, Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha.

Selanjutnya adalah tahapan permohonan perizinan dengan datang langsung ke kantor kecamatan, di antara sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  3. Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan

Dengan itu, maka naskah satu lembar IUMK akan didapatkan, dengan catatan jika persyaratan sudah lengkap dan benar, tetapi jika belum lengkap, Camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkap oleh pemohon. Namun sejak tahun 2019, pengurusan IUMK dapat diurus melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku UMKM atau pemohon harus memiliki akun yang dapat dibuat dengan alamat e-mail yang aktif dan nomor HP yang dapat dihubungi.

Nah, sekarang sudah pada paham kan mengenai pentingnya legalitas usaha? dan sudah paham juga kan persyaratan dan tahapan membuat legalitas untuk UMKM? Ya, tentunya pemaparan yang telah dijelaskan di atas, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM untuk dapat memahami mengenai pentingnya legalitas usaha yang dapat bermanfaat dalam mendukung kegiatan operasional bisnis mereka atau sebagai awal kiprah bersaing di pasar bebas. Dengan itu juga, diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebingungan para pelaku UMKM dalam mengurusi legalitas usahanya.

Referensi

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) (2019, 30 Oktober). ukmindonesia.id. Diakses melalui https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/1486, 09 Februari 2021

Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial11(2), 324-327.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Muhamad Dika Wahyudi

An Impassioned Content Writer

Artikel: 13

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *