Penggunaan jaringan internet makin masif dilakukan oleh masyarakat dunia. Hal ini dikarenakan beragam potensi yang bisa dimanfaatkan dari keberadaan jaringan ini termasuk kemudahan dalam bertransaksi, diantaranya: keberadaannya sebagai jaringan elektronik public yang sangat besar (huge/widespread network); bisa memenuhi berbagai kebutuhan informasi dan komunikasi dengan cepat, murah dan bisa diakses dengan mudah; menggunakan data elektronik sebagai media penyampaian pesan sehingga bisa dilakukan pengiriman, penerimaan dan penyebarluasan informasi secara mudah dan ringkas baik dalam data elektronika analog dan digital. E-commerce menjadi suatu fenomena baru dari proses perdagangan dan teknologi yang bisa dimanfaatkan dalam distance selling dan jasa lainnya dalam bidang bisnis dan skala global yang semakin menggeliat tidak mengenal batas yurisdiksi antar negara.
Pada dasarnya keberadaan kontrak elektronik adalah bentuk baru dalam perkembangan jenis kontrak modern sehingga membutuhkan dasar pengaturan yang tepat dan berdasar sehingga dapat diimplementasikan. Pengertian konTrak sebagaimana yang dijelaskan Lawrence M Friedman adalah seperangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu, sedangkan menurut Michael D Bayes kontrak merupakan aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau suatu persetujuan. Berdasarkan pandangan Johannes Gunawan menyatakan kontrak elektronik merupakan kontrak baku yang dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan dan disebarluaskan secara digital melalui system internet secara sepihak oleh pembuat kontrak dalam hal ini adalah pelaku usaha, untuk ditutup secara digital pula dengan penutup kontrak dalam hal ini adalah konsumen.
Keabsahan kontrak elektronik dapat dianalisis dengan dua pendekatan yakni ditinjau dari KUHPerdata. Dalam KUHPerdata sahnya suatu kontrak maka bergantung pada syarat sah perjanjian secara obyektif, syarat sah yang subyektif, syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata, dan syarat sah yang khusus. Adapun yang menjadi syarat sah perjanjian obyektif adalah adanya hal tertentu dan adanya kausa yang diperbolehkan sedangkan syarat sah subyektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya kesepakatan kehendak dan adanya wenang untuk berbuat. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata dapat dilihat pada kontrak harus dilakukan dengan itikad baik, tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang ada, kontrak harus diselenggarakan dengan berdasarkan kepada asas kepatutan dan kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum.
Sedangkan adanya syarat-syarat khusus sangat bersifat situasional seperti syarat tertulis untuk kontrak tertentu, syarat akta notaris untuk kontrak tertentu syarat akta pejabat tertentu selain notaris untuk kontrak tertentu dan syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu. Para pihak berhak membuat kontrak yang mereka inginkan melalui penawaran dan penerimaan penawaran yang dinyatakan dengan senyatanya oleh cara-cara elektronik. Begitu juga dengan pernyataan kehendak ataupun pertanyaan lainnya yang ada dalam bentuk suatu pesan data oleh si pembuat (originator) dan alamat si penerima (addressee) dari sebuah pesan harus memiliki akibat hukum, keabsahan serta daya mengikatnya (enforceability).
Validitas Penggunaan Kontrak
Validitas penggunaan kontrak elektronik akan sangat bergantung pada:
- Permasalahan autentisitas yang berkaitan dengan pembuktian bahwa telah secara nyata dan sebenar-benarnya terjadi kesepakatan yang melibatkan para pihak tertentu dan ketentuan tertentu.
- Masalah binding commitment yang mempertanyakan Kembali apakah para pihak bisa dikatakan telah membentuk suatu kontrak yang valid dan mengikat atau tidak. Dalam konsepsi tradisional umumnya kontrak harus melibatkan interaksi dan komunikasi secara langsung dan sekarang justru menjadi kontradiksi bahwa adanya interaksi antara manusia dengan komputer (jaringan internet).
UNCITRAL (United Nation Commission On International Trade Law) Sudah mengeluarkan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce yang disepakati tahun 1996 dan diadakan tambahan pasal 5 bis pada tahun 1998:
in the context of contract formation, unless otherwise agreed by the parties, an offer and the acceptance of an offer may be expressed by means of data massages. Where a data message is used in the information of a contract, that contract shall not denied calidity of enforceability on the sole ground that a data message was used for that purpose or store by electronic, optical, or similar means, including electronic mail.
Maka dari itu terdapat tiga alasan pemilihan model law yakni
- Model law yang bersifat dapat diterima oleh negara-negara dengan sistem hukum, sosial, ekonomi yang berbeda dan bisa juga memberikan perkembangan signifikan terhadap perkembangan hubungan ekonomi internasional yang harmonis
- Model law yang dipilih oleh sebab memang pada sebelumnya negara-negara dan organisasi internasional yang berkepentingan mengusulkan diterapkannya instrumen hukum seperti ini
- Model law bisa membantu negara-negara di dalam membuat peraturan perundang-undangannya pada tingkat nasional di bidang e-commerce.
Menurut Argo Hertanti sekalipun belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang kontrak elektronik di Indonesia namun harus tetap dianggap sah karena peraturan yang ada tidak mensyaratkan agar kontrak dibuat sehingga Semua informasi elektronik dalam bentuk data elektronik dapat diadakan dan memiliki akibat hukum, keabsahan maupun kekuatan hukum, maka dari itu kontrak elektronik harus memenuhi persyaratan confidentiality, integrity, authorization, availability, authenticity, non repudiation, auditability.
Menurut Minter Ellison Rudd Watts menyatakan e-contract merupakan a contract formed by transmitting electronic messages between computers. Sedangkan menurut Edomon Makarim dan Deliana mengatakan bahwa kontrak elektronik sebagai perikatan atau perhubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan system komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan computer global internet. Maka dari itu validitas sahnya suatu kontrak bergantung pada esensi daripada system elektronik itu sendiri dan dapat dikatakan sah jika bisa dijamin bahwasanya semua komponen dalam system elektronik itu bisa dipercaya dan/atau dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya sekalipun UNCITRAL Model Law tidak secara tegas membatasi pengertian e-contract namun yang diatur hanya syarat pembentukan kontraknya saja.
Jenis Kontrak Elektronik
Jenis-jenis kontrak elektronik dapat dibagi menjadi dua kategori yakni:
- Kontrak elektronik yang mempunyai obyek transaksi berupa barang dan/atau jasa yang bersifat fisik atau bersifat nyata seperti barang berupa buku atau jasa les privat. Para pihak melakukan komunikasi kesepakatan pembuatan kontrak melalui jaringan internet.
- Kontrak elektronik yang mempunyai transaksi berupa informasi dan/atau jasa non fisik. Pada awalnya para pihak berkomunikasi melalui jaringan internet dan kemudian membuat kontrak secara elektronik jika sudah sepakat pihak penjual akan mengirimkan informasi dan/atau jasa yang dijadikan obyek kontrak melalui jaringan internet seperti e-book, e-newspaper dll.
Bentuk Kontrak Elektronik
Bentuk kontrak elektronik yang lazim dilakukan menurut Cita Yustisia dibedakan menjadi:
- Kontrak melalui komunikasi e-mail yang mana penawaran dan permintaan dilakukan dengan e-mail atau dikombinasikan dengan komunikasi elektronik lainnya
- Kontrak melalui website yang menawarkan penjualan barang dan jasa yang mana konsumen dapat menerima tawaran dengan cara mengisi formulir yang ada di halaman website
- Kontrak melalui chatting dan video conference yakni memiliki beberapa tipe yaitu
- Chatting dan video conference merupakan alat komunikasi yang terdapat di internet dan biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung, jika chatting adalah tulisan atau pernyataan yang bisa terbaca di komputer masing-masing dan video conference adalah alat yang untuk berbicara dengan beberapa pihak menggunakan gambar dan mendengar suara secara langsung.
- Kontrak melalui email. Kontrak email bisa berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam mailing list serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan seluruhnya dikirimkan melalui email.
- Kontrak melalui web yang mana pihak e-merchant mempunyai deskripsi barang atau jasa dalam suatu halaman website dan dalam halaman web tersebut terdapat form pemesanan dan e-customer bisa mengisi formulir tersbeut secara langsung apabila barang atau jasa yang ditawarkan hendak dibeli
Berbagai cara pandang seorang ahli untuk mengklasifikasikan kontrak elektronik. Misalnya dalam pandangan Sergio Maldonado membagi bentuk kontrak dalam dalam klasifikasi sebagai berikut:
- Kontrak yang dibentuk antara manusia secara fisik dan sebuah system computer misalkan penggunaan formulir elektronik pada suatu web pages.
- Kontrak yang dibentuk antara lebih dari satu sistem komputer misalkan kontrak yang dibentuk antar agen-agen elektronik, sarana EDI (electronic data interchange atau pengiriman data melalui media elektronik) dan data berbasis XML. Kontrak berbasis ini diadopsi dalam UNCITRAL Model Law yang dinyatakan pada pasal 11 ayat 2 yakni: “ kontrak bisa dibentuk melalui interaksi yang terjadi antara agen elektronik oleh para pihak, sekalipun tidak ada satu individu yang mengetahui atau mengawasi Tindakan yang dilakukan oleh agen elektronik itu dan ketentuan atau perjanjian yang dihasilkan oleh agen-agen elektronik tersebut
- Kontrak yang dibentuk antara dua maupun lebih manusia fisik misalkan kontrak yang dibentuk melalui email.
Dasar hukum pelaksanaan kontrak elektronik.
Legitimasi kontrak elektronik sebagai sebuah bentuk perjanjian sejalan dengan KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan perjanjian atau kontrak merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, sehingga dengan pengertian tersebut maka kontrak elektronik dapat dikategorikan sebagai sebuah perjanjian menurut kuhperdata. Pengaturan tentang kontrak elektronik terdapat Dalam penjelasan umum 1 angka 17 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
Sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yakni serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan.atau menyebarkan informasi elektronik. Sahnya suatu kontrak elektronik didasarkan adanya pertama, terdapat kesepakatan para pihak, kedua, dilakukan oleh subyek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; ketiga, terdapat hal tertentu dan obyek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.