Izin mendirikan bangunan atau yang biasa kita sebut IMB merupakan salah satu produk hukum yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan terkait perizinan. Perizinan yang dimaksud meliputi membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan suatu bangunan. Adanya IMB diharapkan dapat mewujudkantatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum.
Namun, pada saat ini IMB dihapuskan dan diganti dengan PBG. PBG merupakan kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Secara umum, PBG hampir sama dengan IMB, hanya saja jika PBG lebih terfokus pada fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, serta peran masyarakat dan pembinaan. Selain itu, perbedaan antara IMB dan PBG terletak pada tahapannya, yaitu IMB merupakan izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan,sedangkan PBG merupakan ketentuan yang berisi mengenai teknis bangunan. Penyelenggaraan PBG sudah diatur dalam pasal 11 poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelum membangun gedung, pemilik gedung harus mencantumkan fungsi bangunan untuk mendapatkan perizinan berupa PBG.
Terdapat beberapa jenis fungsi bangunan, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. Fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng. Fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan. Fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum. Fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian fungsi yang diatur dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa :
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan bangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Apabila terdapat pemilik bangunan yang telah memiliki izin IMB sebelum diberlakukan PBG, maka izin tersebut masih tetap berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Cara Mengurus PBG
Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021, yaitu sebagai berikut :
Pertama, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Kedua,PBG harus diajukan oleh pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi
Ketiga, proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG
Keempat, proses konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis
Kelima, pendaftaran dilakukan oleh pemilik bangunan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung(SIMBG)
Keenam, kepala dinas teknis menugaskan secretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi tersebut
Berikut proses untuk mendapatkan PBG:
- Memastikan gedung yang akan dibangun sudah memenuhi standar teknis atau belum, jika belum maka harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah
- Membuat perencanaan teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang emmiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengajukan dokumen rencana teknis ke pemerintah daerah kabupaten atau kota
- PBG akan diproses melalui proses konsultasi perencanaan (pendaftaran, pemeriksaan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis) dan penerbitan
- Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara yang berisi rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan rekomendasi pendaftaran ulang PBG
- Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis akan diterbitkan oleh dinas teknis terkait yang kemudian digunakan untuk memperoleh PBG beserta perhitungan teknis untuk retribusi
- Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat bukti pembayaran retrbusi daerah kemudian proses pembangunan gedung dapat dilakukan