Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan aktualisasi dari semangat debirokratisasi berupa hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia dan deregulasi atas 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah yang melingkupi Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dan Badan Usaha baik Badan Usaha Milik Swasta (“BUMS”), Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) maupun Badan Usaha Milik Desa (“Bumdes”). Dengan terlalu banyaknya peraturan tersebut menjadikan aspek perizinan, iklim investasi, dalam rangka percepatan proyek strategis nasional, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja berada pada tataran ketidakpastian sebab sukarnya suatu norma diimplementasikan secara semestinya. Hal ini menempatkan koperasi dapat melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat yang kemudian diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak. Dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Maka dari konstruksi diatas Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghendaki adanya sinergitas antara badan usaha dan koperasi serta masyarakat termasuk pemeirntah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya ketentuan mengenai kemitraan terdapat dalam UU Perkoperasian yang berkorespondensi dengan UU lain. Kemitraan ini ditujukan agar terciptanya sinkronisasi badan usaha sekaligus menciptakan kondisi strategis dalam penguatan peran dan fungsi koperasi. Hal ini kemudian juga ditanggapi didalam UU Ciptaker yang tergambar pada konstruksi berikut:
- Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang memuat ketentuan di Pasal 29 A perhutanan sosial dapat diberikan kepada koperasi. Selain itu dalam BUMN, BUMD dan BUMS yang memperoleh Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan, wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat. Artinya dalam Pasal ini menempatkan koperasi hanya menjadi komplementer dalam perolehan izin berusaha BUMN, BUMD dan BUMS sehingga tidak ada legitimasi apapun mengenai keberlanjutan dan penguatan koperasi dalam sistem kemitraan tersebut. Dalam Pasal 30 menyatakan, Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan, yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia bekerjasama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, BUMN, BUMD dan BUMS turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut. Apabila tidak terdapat kemitraan dengan koperasi maka tidak akan dikeluarkan izin berusahannya.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah Pasal 66 ayat (6), BUMN dapat bekerjasama dengan c. Koperasi.
- Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pengusaha pariwisata wajib, huruf f. mengembangkan kemitraan dengan UMK dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; dan di Pasal 26 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kepariwisataan.
Pada satu sisi ketentuan ini akan berpengaruh positif terhadap pengembangan koperasi namun tahap implementasi daripada ketentuan tersebut harus diperhatikan seksama sebab, adanya potensi eksistensi koperasi hanya diperlukan sebagai landasan mendapatkan izin berusaha maupun manifestasi keuntungan lainnya dan upaya optimalisasi, pemberdayaan dan penguatan koperasi hanya menjadi aksiomatik belaka.
Selanjutnya pada bidang perizinan, dalam UU Ciptaker ini memberikan kemudahan koperasi dalam mendapatkan izin sebagai contoh:
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Perizinan berusaha koperasi daam) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam perizinan berusaha pemanfaatan ruang perairan pesisir dilakukan oleh intansi pemerintah.
Perubahan ketentuan mengenai perkoperasian juga dimasukan dalam UU Ciptaker ini, sebagaimana dijelaskan berikut:
- Ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengubah ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.
Dalam ketentuan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Sebagai komparasi dengan UU No 25 tahun 1992 pasal 6 Ayat:
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
- Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
- Pasal 17 ayat 1 menyatakan Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Dalam UU Ciptaker ini menambahkan ketentuan penjelasan yakni Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
- Pasal 21 mengenai Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas
- a. Rapat Anggota;
- Pengurus;
- Pengawas.
(2) Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
Sedangkan dalam ketentuan UU Perkoperasian hanya menyatakan, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
- Rapat Aggota;
- Pengurus;
- Pengawas
dengan tanpa dilibatkannya dewan pengawas syariah. Artinya dalam UU Ciptaker ini juga melegitimasi pendirian koperasi berbasis syariah sehingga dalam upaya pengawasan dan evaluasinya diperlukan suatu lembaga khusus yaitu dewan pengawas syariah. Maka dari itu ini berimplikasi terhadap penambahan struktur baru yaitu dewan pengawas syariah dalam perangkat organisasi atau juga memungkinkan keberadaan dewasn pengawas syariah didalam lingkup perangkat organisasi pengawas.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 menyatakan,
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Sedangkan dalam UU Perkoperasian menyatakan:
- Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Maka dari itu ketentuan dalam UU Ciptaker ini memberikan rincian lebih lanjut terkait Rapat Anggota yang harus dihadiri sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sedangkan dalam UU Perkoperasian hanya menyebutkan anggota sebagaimana terdapat dalam Anggaran Dasar. Perluasan keanggotaan juga dapat dinyatakan dalam Anggaran Rumah Tangga sehingga pada saat dilakukannya perubahan Anggaran Dasar perlu dilakukannya perubahan terhadap perangkat organisasi didalam Anggaran Rumah Tangga. Mekanisme Rapat Anggota juga diatur dalam UU Ciptaker ini yakni berupa daring dan/atau luring yang mana ketentuan ini tidak diatur dalam UU Perkoperasian. Artinya terdapat atribusi kewenangan Rapat Anggota dalam UU Ciptaker ini berdasarkan AD/ARTnya.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi:
- Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
- Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.
- Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Koperasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan dalam UU Perkoperasian menyatakan:
- Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota
- Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Dari perbandingan diatas mengindikasikan adanya macam usaha koperasi yang dapat dilakukan yakni koperasi secara tunggal usaha atau serba usaha dengan sifat alternatif sedangkan dalam UU Perkoperasian tidak memberikan rincian terhadap jenis usaha koperasi. Maka dari itu usaha koperasi dalam pemenuhan kepentingan dan kesejahteraan anggota dapat diperoleh melalui koperasi jenis usaha tunggal atau koperasi serba usaha. Selanjutnya dalam Ayat (3) juga menyatakan bahwa kelebihan kemampuan koperasi dapat disalurkan kepada masyarakat dengan tujuan menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi. Tujuan ini yang kemudian penulis permasalahkan sebab, kelebihan kemampuan koperasi tersebut dalam pendayagunaannya tidak semata-mata hanya untuk menarik masyarakat menjadi anggota saja namun lebih daripada itu untuk mensejahterakan masyarakat. Ketentuan UU Ciptaker ini menginterpretasikan sempit aspek pengembangan, pemberdayaan masyarakat sekitar koperasi non anggota dan mereduksi tujuan-tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan secara hakikatnya.
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan 1 (satu) pasal yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah.
- Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota
- Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44 A ini disisipkan untuk melegitimasi kehadiran koperasi berasaskan syariah. Sama halnya dengan perbankan syariah, kehadiran koperasi syariah ini menjadi jawaban atas keinginan masyarakat untuk bergabung dan melakukan aktifitas ekonomi secara syariah. Maka dari itu setelah disahkannya UU Ciptaker ini koperasi konvensional dapat mengembangkan unit usahanya dalam bentuk koperasi syariah maupun mengubah keseluruhan struktur koperasinya dan menyesuaikan dengan konsep syariah. Maka dari itu pendirian koperasi berbasis syariah diatur dalam Anggaran Dasarnya dalam konteks koperasi baru maupun perubahan konsep koperasi dalam keadaan koperasi yang sudah ada maka akan dilakukan perubahan Anggaran Dasar melibatkan keseluruhan perangkat organisasi koperasi.
Selain daripada ketentuan perubahan dalam UU Ciptaker mengenai UU Perkoperasian, terdapat pula ketentuan bidang UU lain yang berkorespondensi dengan Koperasi yaitu:
- Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagaimana diubah dalam Pasal 90
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Berikutnya dalam Pasal 13 Ayat (1) Dalam rangka perlindungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah:
- Penanaman modal asing hanya diperbolehkan pada usaha skala besar dan hanya boleh bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Mengalokasikan bidang usaha untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerjasama melalui kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selanjutnya dalam UU Ciptaker Pasal 14 sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Adanya keberpihakan terhadap koperasi dan umkm dalam pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer.
Pada bidang UU Ciptaker ini menyatakan bahwa kemitraan diartikan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi dalam rantai pasok (supply chain) saja. Hal ini memiliki tendensi menjadikan UMKM dan Koperasi menjadi subordinat badan usaha belaka sehingga mereduksi beragamnya pola kemitraan yang ada. Ketentuan tersebut kontraproduktif, karena seharusnya kemitraan yang dapat dilakukan selain dalam rantai pasok (supply chain), seperti dalam proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi pun dapat dilakukan oleh UMKM dan Koperasi.
Ada potensi risiko ke depan, apabila kemitraan yang diterapkan hanya dalam rantai pasok (supply chain) saja mengingat terdapat banyak pola Kemitraan yang diatur dalam Pasal 26 UU UMKM yang memiliki karakteristik tersendiri dan belum tentu cocok dengan kemitraan yang dilakukan dalam rantai pasok (supply chain) diantaranya dengan pola inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching). Maka dari itu ketentuan ini dapat membatasi pola kemitraan yang dapat dibangun antara UMKM dan koperasi dengan Usaha Besar. Artinya, akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang kemudian akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya UMKM dengan Usaha besar. Hal ini jelas kontradiksi dengan Asas Efisiensi Berkeadilan dan Asas Kemandirian yang terdapat dalam UU UMKM.
Selanjutnya dalam Pasal 97 menyatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa UMK serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah sebagai berikut: Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,
- bunga obligasi dan
- surat utang negara,
- bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 12 yang dikecualikan dari obyek pajak adalah
- sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
- badan keagamaan, badan pendidikan,
- badan sosial termasuk yayasan,
- koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
maka dari itu dalam ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa apabila suatu koperasi menjalankan UMK maka obyek pajak penghasilan badan koperasinya dapat dikecualikan, artinya koperasi tidak perlu membayarkan pajak penghasilan badan kepada negara. Hal ini ditujukan untuk mendorong kemandirian dan penguatan koperasi dalam menjalankan UMK sehingga biaya beban berupa pajak dapat dikurangi jumlahnya.
Pasal 13 Ayat (1) Dalam rangka perlindungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah: 1.Penanaman modal asing hanya diperbolehkan pada usaha skala besar dan hanya boleh bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 2.Mengalokasikan bidang usaha untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerjasama melalui kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.