Perpres 46/2025: Tips Menghindari Gagal Tender Akibat TKDN

1. Pendahuluan

Sejak diundangkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, salah satu ketentuan krusial dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agar penawaran dinyatakan memenuhi syarat, penyedia wajib menyertakan produk dengan TKDN minimal sesuai ambang yang ditetapkan: 40% untuk banyak kategori barang/jasa, dan bahkan lebih tinggi untuk paket strategis. Namun, ketidaksiapan memahami dan memenuhinya sering kali menyebabkan gagal tender.

2. Apa Itu TKDN dan Mengapa Ini Penting?

2.1 Definisi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar kandungan lokal-baik dari sisi bahan baku, proses produksi, tenaga kerja, hingga nilai tambah-yang digunakan dalam suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya. Nilainya dinyatakan dalam bentuk persentase (%) dari total nilai produk akhir.

Semakin tinggi nilai TKDN, maka semakin besar bagian dari produk tersebut yang berasal dari dalam negeri, baik itu berupa:

  • Komponen fisik (misalnya bahan mentah, suku cadang, modul),
  • Proses manufaktur dan perakitan yang dilakukan di dalam negeri,
  • Pemanfaatan tenaga kerja Indonesia,
  • Sertifikasi lokal, desain lokal, dan distribusi lokal.

Contoh sederhana: Jika sebuah lemari besi yang dijual ke pemerintah memiliki 70% bahan baku lokal, dirakit oleh pekerja Indonesia, dan menggunakan desain dalam negeri, maka TKDN-nya bisa mencapai 75-85%, tergantung porsi biaya lainnya.

TKDN menjadi indikator utama apakah suatu produk mendukung industri nasional atau masih tergantung pada impor. Karena itu, dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), TKDN bukan sekadar angka administratif, tetapi juga simbol komitmen terhadap kemandirian ekonomi dan keberpihakan pada produk dalam negeri.

2.2 Ambang Batas TKDN dalam Perpres 46 Tahun 2025

Untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk nasional, Perpres 46/2025 menetapkan ambang batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh barang atau jasa yang ditawarkan dalam pengadaan pemerintah. Ketentuan ini bersifat wajib dan menjadi syarat lolos administrasi dalam proses tender atau seleksi.

Berikut ambang batasnya:

Jenis Produk Batas Minimum TKDN
Barang/Jasa Umum 40%
Barang/Jasa Strategis 60%
Barang Kompleks/Subsistem Mengacu pada ketentuan sektoral atau Permen terkait
Barang Gabungan (TKDN + BMP) Sesuai formula komposit tertentu

Barang dan jasa strategis antara lain mencakup alat kesehatan, peralatan pertahanan, komponen konstruksi vital, dan peralatan digital sistem nasional.

Selain itu, Pokja Pemilihan diberi kewenangan untuk menyesuaikan ambang batas sesuai klasifikasi produk, kebijakan sektoral, dan dinamika pasar, asalkan tidak melanggar prinsip minimal sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permen teknis.

2.3 Dampak Ketatnya Persyaratan TKDN

Ketentuan ambang batas TKDN ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan memiliki dampak langsung terhadap status penawaran dan kelanjutan kontrak. Berikut ini adalah tiga dampak utama yang patut diwaspadai oleh setiap penyedia:

1. Gagal Tender Akibat TKDN Tidak Memenuhi

Jika nilai TKDN produk yang ditawarkan di bawah ambang batas yang dipersyaratkan, maka:

  • Penawaran langsung gugur di tahap evaluasi administrasi atau teknis, tanpa diberi kesempatan perbaikan.
  • Pokja tidak berkewajiban meminta klarifikasi tambahan.
  • Hal ini bisa terjadi walaupun harga penawaran Anda kompetitif atau produk unggul secara kualitas.

Contoh kasus: Penyedia menawarkan laptop dengan TKDN 35% untuk paket tender yang mewajibkan minimal 40% → langsung didiskualifikasi.

2. Retensi atau Penundaan Pembayaran

Jika nilai TKDN yang diklaim dalam dokumen penawaran berbeda atau terbukti tidak sesuai saat pemeriksaan kontrak (audit atau inspeksi), maka:

  • PPK berhak menahan sebagian pembayaran (retensi), bahkan hingga 50% dari nilai kontrak.
  • PPK juga dapat meminta revisi pengadaan, penggantian barang, atau tindakan korektif lainnya.

Ini menjadi risiko keuangan yang signifikan bagi penyedia jika tidak menyiapkan dokumen TKDN dengan benar dan valid.

3. Sanksi Administratif terhadap Penyedia dan PPK

Ketentuan sanksi bersifat progresif dan menyasar baik penyedia maupun pejabat pengadaan:

  • Penyedia yang berulang kali gagal memenuhi ketentuan TKDN atau mengklaim nilai fiktif dapat dikenai:
    • Sanksi pembatalan kontrak,
    • Dimasukkan daftar hitam,
    • Dilarang mengikuti tender tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  • PPK dan Pokja yang lalai melakukan verifikasi dapat dikenai:
    • Pemeriksaan khusus oleh inspektorat,
    • Penurunan kinerja, bahkan sanksi kepegawaian jika dianggap lalai secara sistematis.

Mengapa TKDN Penting dalam PBJP?

TKDN menjadi alat strategis negara dalam membangun ketahanan ekonomi dan industri nasional. Dengan menerapkan ketentuan TKDN secara disiplin:

  1. Pemerintah mendorong industri dalam negeri tumbuh dan naik kelas.
  2. Permintaan terhadap produk lokal meningkat, memberi kepastian pasar bagi UMKM dan pabrikan lokal.
  3. Belanja negara memiliki multiplier effect yang lebih besar, karena uang yang dibelanjakan berputar di dalam negeri.
  4. Substitusi impor bisa terjadi secara terukur dan bertahap.

Kesimpulan antara: Memenuhi persyaratan TKDN adalah bukti kesiapan penyedia berkontribusi dalam ekosistem ekonomi nasional. Ini bukan sekadar syarat dokumen, melainkan bentuk nyata dari keberpihakan dan strategi bisnis jangka panjang.

3. 10 Tips Menghindari Gagal Tender Akibat TKDN

Penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang semakin ketat di era Perpres 46 Tahun 2025 menjadikan aspek ini sebagai salah satu faktor penentu kelulusan tender. Tidak sedikit penyedia yang memiliki produk unggul dan harga bersaing, namun justru gagal karena tidak lolos ambang batas TKDN atau dokumen pendukungnya tidak valid. Berikut adalah sepuluh langkah strategis yang bisa dilakukan agar penyedia tidak tersandung di titik krusial ini:

1. Pahami Klasifikasi TKDN Secara Detil

Setiap produk memiliki ambang TKDN yang berbeda, tergantung jenisnya:

  • Produk umum → minimal TKDN 40%
  • Produk strategis → minimal TKDN 60%
  • Gabungan barang dan jasa → perhitungan komposit (TKDN + BMP)

Langkah Praktis:

  • Telusuri Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan sektoral (Kemenkes, Kementerian ESDM, dsb) yang mencantumkan klasifikasi dan batas TKDN untuk komoditas Anda.
  • Simpan dokumen acuan tersebut sebagai rujukan saat menyusun penawaran.

2. Lakukan Audit Rantai Pasok Secara Berkala

Nilai TKDN ditentukan oleh seberapa besar komponen lokal dalam bahan baku, tenaga kerja, biaya produksi, dan overhead. Maka, lakukan audit menyeluruh pada:

  • Asal bahan baku (apakah lokal atau impor)
  • Proses perakitan (dilakukan di dalam negeri?)
  • Proporsi SDM Indonesia vs tenaga asing
  • Nilai tambah lokal, termasuk desain, pengemasan, dan distribusi

Langkah Praktis:

  • Buat tabel pembanding nilai lokal vs impor per komponen, sehingga mudah menghitung proyeksi TKDN akhir.
  • Simpan dokumentasi ini untuk melengkapi sertifikasi dan sebagai bahan klarifikasi jika diminta Pokja.

3. Verifikasi Sertifikat TKDN Resmi dan Terkini

Hindari menggunakan sertifikat kadaluarsa, tidak lengkap, atau tidak dikeluarkan oleh lembaga yang diakui.

Langkah Praktis:

  • Cek keabsahan sertifikat TKDN di situs resmi Kementerian Perindustrian (tkdn.kemenperin.go.id).
  • Pastikan sertifikat memuat nomor registrasi, masa berlaku, nilai TKDN terukur, dan jenis produk yang sesuai.
  • Lakukan pembaruan (renewal) sebelum masa berlaku habis, setidaknya 2 bulan sebelum pengajuan penawaran.

4. Bermitra dengan Pemasok Lokal

Banyak penyedia yang gagal TKDN karena masih tergantung pada komponen impor. Padahal, komponen tersebut sebenarnya bisa dipenuhi oleh vendor lokal.

Langkah Praktis:

  • Identifikasi bagian produk yang masih bergantung pada luar negeri.
  • Jalin kerja sama dengan UMKM, manufaktur lokal, atau koperasi yang bisa menyuplai bagian tersebut.
  • Bangun kontrak jangka menengah untuk memastikan pasokan dan harga kompetitif.

5. Desain Produk Modular dan Lokal-Friendly

Jika produk Anda terdiri dari beberapa bagian atau modul, rancang agar bagian-bagian tersebut bisa diproduksi atau dirakit di dalam negeri. Ini membantu menaikkan nilai TKDN secara keseluruhan.

Langkah Praktis:

  • Modul yang tidak memenuhi TKDN bisa dipasangkan dengan modul lokal yang tinggi nilai tambahnya, misalnya casing, panel, atau komponen pendukung.
  • Gunakan desain fleksibel agar memungkinkan substitusi komponen saat dibutuhkan demi mengejar ambang batas TKDN.

6. Gunakan Perangkat Resmi Perhitungan TKDN

Menghitung TKDN tidak bisa asal-asalan. Kemenperin telah menyediakan perangkat lunak perhitungan resmi, baik berupa spreadsheet, aplikasi, maupun panduan teknis.

Langkah Praktis:

  • Download alat hitung TKDN resmi dari situs Kemenperin.
  • Lakukan simulasi perhitungan sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
  • Coba beberapa kombinasi skenario bahan baku lokal vs impor untuk melihat dampaknya terhadap nilai TKDN.

7. Lengkapi Dokumen Bukti Pendukung

Kesalahan umum dalam tender adalah menyatakan nilai TKDN, tetapi tidak melampirkan dokumen pendukung yang valid. Ini bisa menyebabkan penawaran Anda gugur meskipun nilainya sesuai.

Langkah Praktis:

  • Lampirkan:
    • Sertifikat TKDN asli,
    • Invoice dan kontrak pembelian bahan lokal,
    • Berita Acara Serah Terima (BAST) proses perakitan atau produksi lokal,
    • Surat pernyataan pabrikan tentang proporsi komponen lokal.

8. Bentuk Tim Audit Internal Pra-Tender

Jangan hanya mengandalkan tim marketing atau administrasi untuk menyiapkan dokumen TKDN. Bentuk tim khusus atau gunakan konsultan untuk review akhir.

Langkah Praktis:

  • Tim terdiri atas personel teknis, administrasi, dan manajemen kualitas.
  • Gunakan checklist verifikasi kelengkapan dokumen.
  • Simulasikan pertanyaan klarifikasi yang mungkin muncul dari Pokja.

9. Update Rutin Database Komponen Lokal

Pasar lokal sangat dinamis. Vendor yang sebelumnya tidak punya sertifikasi TKDN bisa saja sudah memilikinya sekarang. Penyedia harus selalu update data penyokong produk mereka.

Langkah Praktis:

  • Cek e‑Katalog dan daftar TKDN Kemenperin minimal setiap 3 bulan.
  • Kembangkan database internal berisi vendor komponen lokal lengkap dengan nilai TKDN-nya.
  • Hubungi vendor lokal untuk pembaruan harga, ketersediaan, dan dokumen pendukung.

10. Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Internal

Sering kali penyebab gagal tender akibat TKDN adalah ketidaktahuan tim penawaran terhadap pentingnya nilai tersebut. Solusinya adalah peningkatan kapasitas internal.

Langkah Praktis:

  • Gelar workshop internal minimal 2 kali setahun, fokus pada:
    • Cara membaca sertifikat TKDN,
    • Cara menghitung nilai lokal per komponen,
    • Cara menyiapkan dokumen penawaran berbasis TKDN.
  • Undang narasumber dari Kementerian Perindustrian, LKPP, atau asosiasi industri.

4. Kesimpulan

Memenuhi persyaratan TKDN di era Perpres 46/2025 bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Dengan menerapkan audit rantai pasok, verifikasi sertifikat resmi, dan kemitraan strategis dengan pemasok lokal, Anda bisa meningkatkan persentase TKDN produk, sehingga terhindar dari gagal tender dan sanksi administratif.

Penerapan 10 tips di atas akan memudahkan Anda menyusun penawaran yang tidak hanya kompetitif secara harga, tetapi juga patuh regulasi. Dengan begitu, peluang memenangkan tender semakin besar, sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan kemandirian ekonomi nasional.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 943

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *