Baru-baru ini kita dihebohkan dengan berita viral yang terjadi di kota Padang Provinsi Sumatera Barat, pada salah satu sekolah dengan beredar video sekolah mewajibkan penggunaan jilbab bagi seluruh mahasiswa lintas agama. Tentunya hal tersebut menuntut gerak cepat pemerintah dalam menanggapi isu-isu yang beredar dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan keberpihakan kepada kaum minoritas. Isu tersebut menjadi tantangan yang tentunya perlu dibenahi dan disikapi secara serius dan kontinu. Idealisme Negara Indonesia yang bergantung pada Pancasila perlu dimaknai oleh berbagai elemen guna memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat toleransi agama yang tinggi, sehingga segala bentuk tindakan yang terselip hegemoni mayoritas dan pengabaian hak-hak minoritas harus segera diberantas dan diantisipasi.
Kementrian pendidikan dan kebudayaan menanggapi isu tersebut dengan cara dan proses yang cepat. Bapak Nadiem Anwar Makarim bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri membuat keputusan bersama yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2021, berkaitan dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021. Munculnya kebijakan tersebut sebagai respon cepat dari pemerintah dalam menyikapi isu yang beredar.
Dampak bagi masyarakat yang menjadi pelaksana kebijakan tentunya mendapatkan pro dan kontra. Banyak yang menanggapi secara positif kebijakan tersebut, yakni pada beberapa media menuliskan tentang adanya pemerataan perlakuan dan kebebasan bagi peserta didik untuk dapat menikmati pendidikan secara lebih leluasa dan kreatif. Tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi secara negatif karena mengekang beberapa sekolah yang menganut misi keagamaan sesuai dengan “roh” yang dipercayai oleh masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan. Lantas bagaimana sebaiknya kita sebagai masyarakat Indonesia menyikapi surat keputusan tersebut? Berikut akan diulas berdasarkan pemahaman “kerdil” penulis berkaitan dengan keputusan tersebut.
- Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Penulis mengawali refleksi singkat tentang membedah keputusan 3 menteri republik Indonesia tersebut dengan Pancasila sebagai landasan Ideologi Bangsa Indonesia. Patut disyukuri dan dibanggakan, para tokoh Negara Indonesia yang telah merumuskan Pancasila sebagai landasan Negara sebagai tokoh-tokoh yang luar biasa hebat. Pancasila mewakili wajah Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya dan religi. Melalui 5 item dasar yang ada pada Pancasila mengayomi dan memberikan suatu garansi tentang bagaimana Bangsa Indonesia berperilaku, berkarakter dan memiliki wawasan yang luas. Tentunya ketiga menteri tersebut sebagai perwakilan pimpinan tertinggi pada pemerintahan Indonesia tetap mengedepankan Pancasila sebagai dasar dalam membentuk suatu keputusan maupun kebijakan. Ketiga menteri tersebut tentunya memikirikan berbagai segi maupun berdiskusi lintas kementrian dengan tetap mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan. Sehingga melahirkan kebijakan atau keputusan yang dapat memberikan ruang maupun kebebasan kepada seluruh peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan yang berada pada lingkungan sekolah.
- Masih banyak daerah yang memberikan kebijakan mengekang proses pendidikan
Fakta yang telah dipaparkan sebelumnya pada Kota Padang Sumatera Barat merupakan imbas dari kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan proses pembelajaran yang ada di salah satu sekolah di kota tersebut. Masih terdapat beberapa daerah yang menerapkan hal tersebut, seperti yang dikutip pada salah satu halaman media online yakni Bali, Manokwari dan Maumere. Ketiga menteri tersebut memberikan batasan yang jelas melalui surat keputusan tersebut. Terdapat sanksi maupun regulasi yang mengikat bagi pemerintah daerah ataupun sekolah yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Regulasi ini pun dikecualikan untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh. Pemerintah dalam hal ini ketiga menteri tersebut membentuk kebijakan tersebut bertujuan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama serta menjunjung tinggi nilai keadilan yang dapat dinikmati oleh setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
- Peran Sekolah sebagai pembangun wawasan, sikap dan karakter
Sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan harus memberikan diri sebagai lembaga yang netral. Peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan yang datang dari berbagai karakter, agama serta latar belakang budaya yang berbeda, harus dirangkul untuk secara kolektif ditempa dan dijadikan sumber pembentukan wawasan, sikap dan karakter. Seragam ataupun atribut sekolah yang beragam dan bervariasi harus dimaknai sebagai salah satu bentuk kreatifitas moderenisasi yang mewakili wajah lembaga serta toleransi beragama bukan sebagai acuan adanya sebuah sekolah. Sekolah menjadi poros penting dalam membentuk wawasan, karakter serta sikap yang multikultur dan pluralis. Dalam menyikapi hal tersebut, ketiga menteri tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana merajut toleransi antar umat beragama sebagai bentuk pemerataan perlakuan melawan diskriminasi dan radikalisme yang sekarang ini berkembang pesat di negara-negara lain. Mengajarkan cinta kasih, keberagaman, saling menghormati serta menghargai antara individu yang satu dengan individu lainnya perlu ditanamkan bukan hanya di lingkungan masyarakat tetapi juga pada lingkungan sekolah.
- Kekayaan budaya, Alam dan Individu
Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai individu dan karakter yang beragam, serta kaya akan budaya dan alam, perlu dijaga dan dilestarikan secara kontinyu. Ketiga menteri tersebut, melihat hal ini sebagai prioritas yang perlu diutamakan. Melalui lembaga pendidikan atau sekolah perlu diberikan edukasi serta pemahaman yang komperhensif untuk tetap menjaga dan melestarikan ciri khas bangsa Indonesia tersebut. Keanekaragaman tersebut jangan sampai dirusak oleh hal-hal yang tidak diinginkan karena berbagai kepentingan ataupun isu-isu yang tentunya mengganggu terciptanya kondisi yang aman, tentram dan nyaman yang dirasakan oleh semua orang.
Refleksi singkat penulis diakhir tulisan ini yakni pendidikan sebagai poros pembentukan wawasan, sikap dan karakter generasi bangsa yang akan menjadi masa depan Indonesia, perlu dijauhkan dari segala unsur sara, radikalisme, propoganda yang tentunya mencederai visi dan misi bangsa Indonesia menuju Generasi Emas 2045. Bangsa Indonesia yang kaya dengan budaya, pluralisme keagaaman dan karakter perlu dijaga kelestarian dan ekosistem guna membentuk pribadi-pribadi anak bangsa yang cerdas, berkarakter dan berpikiran memajukan Indonesia. Perlu adanya kerja sama dari berbagai lini untuk menciptakan hal tersebut. Edukasi mulai dari tingkat orang tua terhadap anak, antar masyarakat serta lingkungan sekolah perlu dijaga dan dimonitoring sehingga tercapainya bangsa yang cerdas dan berkarakter. Beban tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab para pimpinan pemangku jabatan tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, marilah kita bergandengan tangan menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama, lebih mencintai Indonesia sebagai bangsa yang kaya dan sarat akan budaya, religi, maupun alam yang tentunya sangat kita cintai dan junjung tinggi.
Sumber:
- https://jalandamai.org/skb-3-menteri-tentang-jilbab-dan-penguatan-pendidikan-toleransi-di-sekolah.html
- https://www.jogloabang.com/pendidikan/skb-3-menteri-penggunaan-pakaian-seragam-atribut-peserta-didik-pendidik-tenaga
- Salinan Keputusan Bersama Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021 Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah