ilustrasi jual beli online

Perlindungan Hukum Dalam Jual Beli Online

ilustrasi jual beli online

Meski dilakukan secara online melalui media Internet, kontrak online juga bisa menjadi dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kerugian. Meskipun pada prakteknya tidak terdapat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli, namun dengan adanya konfirmasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dan adanya pemberitahuan dari penjual bahwa barang tersebut akan dikirim, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan bukti adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Di bawah ini akan Libera jelaskan mengenai perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli serta dokumen yang bisa menjadi alat bukti dalam transaksi jual beli online.

Perlindungan hukum berdasarkan perjanjian

Pada umumnya, setiap transaksi online terdapat dokumen elektronik yang dibuat oleh pihak penjual yang berisi mengenai aturan dan kondisi yang harus dipatuhi antara lain jangka waktu pembayaran, serta jangka waktu dan metode pengiriman. Meski seringkali pada prakteknya penjual dan pembeli tidak menandatangani suatu perjanjian, namun jika pembeli telah memasukkan pesanan atas barang yang diinginkan dan penjual bersedia untuk menyerahkan barang tersebut, maka telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Aturan dan kondisi itulah yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Di bawah ini adalah tiga perlindungan hukum yang ada di dalam perjanjian menurut Edmon Makarim.

Perlindungan hukum bagi penjual; dalam perjanjian, penjual berhak untuk memperoleh pembayaran dari pembeli atas produk yang dibeli oleh pembeli. Jika pembeli tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, maka penjual dapat membatalkan pembelian barang tersebut dan menjualnya kepada calon pembeli lain. Dengan adanya aturan jelas mengenai jangka waktu pembayaran, maka akan memberikan perlindungan bagi penjual dimana penjual tidak dapat disalahkan jika penjual memberikan barang tersebut kepada calon pembeli lain dalam hal pembeli tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Perlindungan hukum bagi pelanggan; sebagai pihak pembeli, maka pembeli berhak untuk memperoleh barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang disepakati. Dalam perjanjian, dapat diatur mengenai hak pembeli untuk memperoleh ganti kerugian dari penjual jika barang yang dikirimkan tidak sesuai. Misalnya, pembeli dapat melakukan penukaran barang maupun ganti kerugian berupa uang dari penjual.

Perlindungan data pribadi; di era industri 4.0 saat ini, data merupakan aset penting dan perolehannya pun semakin mudah. Saat pembeli membuat akun di suatu website penyelenggara ecommerce, maka pembeli akan diminta untuk memasukkan data pribadi dan data pribadi tersebut akan masuk ke dalam sistem yang dikelola oleh penyelenggara bisnis e-commerce atau penjual. Disinilah data pribadi harus dilindungi mulai dari perolehan, penggunaan, pengolahan, penyebaran, hingga pemusnahan data pribadi. Aturan-aturan tersebut dapat diakomodir dalam privacy policy atau kebijakan privasi. Ketika pembeli bertransaksi melalui website atau media elektronik yang dikelola penyelenggara e-commerce, maka pembeli telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan penyelenggara e-commerce atau penjual dalam kebijakan privasi.

Perlindungan hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen

Selain perjanjian elektronik atas transaksi jual beli online, perlindungan terhadap pembeli sebenarnya telah diatur secara umum dalam UU Perlindungan Konsumen, di mana dalam UU tersebut telah mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli, larangan bagi penjual, serta cara penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara penjual dan pembeli. Sebagai pemilik bisnis online, Anda perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, antara lain hal-hal apa saja yang dilarang untuk dilakukan agar transaksi jual beli online Anda tetap aman dan tidak melanggar hukum.

Alat bukti elektronik

sumber foto kominfoSeiring dengan perkembangan teknologi, alat bukti yang sebelumnya hanya terbatas pada dokumen fisik telah berkembang menjadi informasi elektronik dan dokumen elektronik. Hal ini secara tegas disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa informasi, dokumen elektronik, atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya ketentuan mengenai hal ini, maka memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan transaksi elektronik di Indonesia.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Reyhandhi

Reyhandhi Alfian M. Seorang pemuda dari Sleman Yogyakarta, yang saat ini sedang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Ia adalah orang yang sangat senang berdiskusi dan membaca mengenai sistem pemerintahan serta mengamalkan dan menyebarkan kebaikan. Dapat kalian kenal melalui intagram @Reyhandhi.

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *