Pada dasarnya pajak bukan hanya merupakan instrumen budgetair yang artinya mengupayakan -penerimaan negara sebesar-besarnya. Akan tetapi pajak juga berfungsi sebagai regulered atau sebagai pengatur tingkah laku warga negara. Semisalnya adalah pengenaan pajak terhadap rokok yang tinggi yang mengindikasikan pada penerimaan negara yang sebesar-besarnya. Akan tetapi disisi lain pengenaan pajak tinggi ini adalah juga untuk merubah tingkah laku warga negara secara spesifik terhadap mereka yang merokok untuk segera berhenti mengonsumsi rokok. Hal ini dikarenakan juga beban negara dibidang kesehatan justru lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara yang didapatkan dari pajak rokok.
Berdasarkan ilustrasi diatas dapat di simpulkan bahwa, pajak adalah untuk kesejahteraan setiap warga negara.
Secara lebih komprehensif pembahasan mengenai timbulnya sengketa pajak terdapat pada tulisan saya yang bisa diakses melalui https://ilmu.lpkn.id/2021/01/18/upaya-hukum-wajib-pajak-terhadap-suatu-surat-ketetapan-pajak-suatu-upaya-menjamin-kepastian-hak-dan-keadilan/
Maka dari itu dapat dikonstruksikan bahwa penyelesaian sengketa pajak di Indonesia masih berorientasi pada penyelesaian secara litigasi atau melalui Pengadilan yang membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga menjadi kurang efektif.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya melakukan adendum terhadap Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan memasukan ketentuan Pasal 44B UU KUP yang menyatakan ,
“(1) untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan).
Selanjutnya dimuat dalam ayat:
“(2) penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan”.
Artinya, Wajib Pajak dengan pajak terutang dapat tidak dilanjutkan proses penyidikannya apabila ia melunasi utang pajaknya sebagaimana ditentukan dalam SKP. Akan tetapi dalam implementasi Pasal ini mengharuskan adanya tindakan aktif dari Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya Menteri Keuangan mengajukan permintaan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penyidikan.
Ketentuan ini dijalankan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara yang sebesar-besarnya sehingga menekankan penerapan keadilan restoratif yang lebih berkeadilan. Dibandingkan dengan paradigma pidana klasik yang menempatkan pidana atau nestapa atau penghukuman menjadi upaya satu-satunya penyelesaian sengketa pajak.
Dengan adanya ketentuan pasal ini sekaligus mengubah paradigma sistem penegakan hukum di Indonesia yang pada awalnya menempatkan pidana pajak sebagai premium remedium menjadi ultimum remedium. Pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dan final dari penegakan hukum. Hal ini tentu secara tidak langsung memberikan kesempatan untuk mengembalikan konsep pemidanaan pada konteks ultimum remedium.
Diskursus mengenai konsep ini masih berkembang dikalangan akademisi dan praktisi sebab jika menarik pada tataran filosofis pajak pada penerimaan negara namun disisi lain juga memiliki tendensi ketidakpastian hukum.
Hal ini disebabkan bahwa penghentian penyidikan pidana hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak yang bersedia membayar utang pajak berikut dengan sanksi administrasi sejumlah 4 (empat) kali jumlah hutang pajak.
Artinya jika diasumsikan utang pajak kurang bayarnya adalah Rp 1 (satu) Miliar maka jika diakumulasikan dengan jumlah sanksi administrasi maka menjadi Rp 5 (Lima) Miliar.
Pertanyaan kemudian kenapa Rp 5 (lima) Miliar, bukankah seharusnya Rp 4 (empat) Miliar?
Hal ini dapat ditelaah berdasarkan rumusan pasal sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 B ayat (2) bahwa, “dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak”.
Dalam ketentuan ini menggunakan Terminologi ‘dan’ yang artinya dalam hukum perundang-undangan merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif. Rumusan Wajib Pajak harus membayarkan utang pajak dan sanksi administrasi tersebut.
Penghentian pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut tidak bisa diajukan terhadap penyidikan yang sudah P-21 atau penyidikan telah dengan berkas lengkap sehingga diajukan langsung setelah itu kapada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Pertanyaan timbul kemudian, kenapa penghentian proses penyelesaian pidana pajak dilakukan pada tahap penyidikan tidak melalui tahapan pemeriksaan lainnya seperti penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan?
Hal ini dapat diterangkan berdasarkan legitimasi tugas dan wewenang penyidik dalam sistem penegakan hukum pidana pajak yang dinyatakan pada Pasal 44 B ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa tugas penyidik adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Selanjutnya mengenai wewenang penyidik diantaranya menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tidak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
Pada angka 2 dinyatakan bahwa, penyidik berwenang meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan dst.
Konstruksi diatas menunjukan kepada kita bahwa penyidik yang dengan tugas dan wewenangnya mencari alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika tidak terdapat alat bukti yang sah sekurang-kurangnya 2 (dua) maka proses pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sehingga penyidikan menjadi gugur.
Ingat! Di Indonesia mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Demikian itu menjadikan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus dinyatakan dan dianggap tidak bersalah telah melakukan suatu tindak pidana sebelum adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaturan dalam Undang-Undang tersebut maka dikeluarkan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Pengentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara yang sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Pengentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dalam PMK tahun 2016 ini menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau yang ditunjuk harus memberikan informais tertulis mengenai besarnya jumlah pajak yang kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi admnistrasi, yang diberikan atas permintaan Wajib Pajak.
Maka oleh sebab itu Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada DJP tentang besaran jumlah pajak terutang.
Apabila Wajib Pajak hendak mengajukan permohonan pengentian penyidikan pidana maka wajib pajak perlu melampirkan Surat Setoran Pajak saja maupun dokumen administrasi lain yang mengemukakan hal yang serupa.
Pendekatan yang coba dikonstruksikan oleh UU dan Permen ini adalah semangat merestorasi hukum nasional dengan pendekatan restoratif yang bisa diimplementasikan oleh setiap warga negara terutama Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat menggunakan pilihan hukum ini untuk menyelesaikan jumlah pajak terutang dan penyidikan pidananya dapat dihentikan apabila telah melunasi jumlah pajak terutang berikut sanksi administrasinya.
Wajib Pajak pun dapat memilih untuk terus melanjutkan penegakan hukum pidananya artinya dari proses penyidikan, penuntutan bahkan pemeriksaan di pengadilan dapat ditempuh. Akan tetapi Wajib pajak harus memperhatikan dengan sangat bahwa pemidanaan yang nantinya dilakukan bukan berarti menjadikan jumlah pajak terutangnya menjadi lunas.
Artinya sifat melawan hukum terhadap ketentuan pajaknya masih ada sehingga wajib pajak harus dipidana baik penjara atau pidana denda dan juga harus melunasi jumlah pajak terutangnya.