PENTINGNYA MODEL INTEGRATED ASPIRATIONS DALAM PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH

Sumber Ilustrasi : Freepik

Memulai diskursus yang lebih sistematis dan komprehenshif dalam memahami sebuah pemerintahan sebagai bentuk dari interpretasi negara, pemerintahan sebagai aktifitas politik dan pemerintahan sebagai representasi pemenuhan kesejahteran seluruh warga negara yang tinggal di dalamnya dengan berbagai hubungan yang bersifat dinamis dengan kecenderungan relasi sosial yang bersifat fluktuatif serta berbagai kepentingan yang bersifat diferensiatif. Maka penting membahas pemerintahan pula sebagai media dan struktur yang efektif dalam menjalankan tujuan mulia dari politik itu sendiri dalam membangun lembaga dan asosiasi masyarakat yang kredibel dan memiliki tanggung jawab mempertemukan segala kepentingan melalui interaksi yang stabil serta mampu mengakomodasi segala ketegangan melalui aspirasi yang terintegrasi berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sesuai kearifan lokal sebuah negara dan pemerintahannya.

Aspirasi sendiri merupakan jalan cita-cita bersama dalam membangu sebuah harapan dibentuknya sebuah negara dan pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan besar dan mampu meraih keberhasilan sesuai target dan indikator keberhasilan berbagai program yang dijalankan. Beraspirasi sendiri menurut Echols (1983) sama dengan upaya mengaktifkan pikiran dan nurani yang paling dalam dalam membangun sebuah pandangan tingkat tinggi mengenai keinginan yang didorong kuat oleh hasrat dalam usaha mencapai sesuatu. Aspirasi dalam bahasa inggris berasal dari kata ‘aspiration’ yang memiliki arti cita-cita. Aspirasi juga berasal dari kata Aspire yang memiliki arti lebih luas bukan hanya berkaitan dengan cita-cita, melainkan berkaitan pula dengan sebuah tekad dan harapan dari keinginan yang kuat.

Sedangkan Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, aspirasi memiliki makna cita-cita, sedangkan cita-cita sendiri memiliki makna yang lebih luas lagi berkaitan dengan keinginan, harapan, tujuan yang kuat dan selalu ada dalam pikiran, sehingga hal tersebut dijadikan sebuah dasar serta pedoman dalam memandu segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Amirudin (2003) secara multidefenitif menjelaskan konsep dari aspirasi mengandung dua pengertian, aspirasi di tingkat ide dan aspirasi di tingkat peran struktural. Adapun aspirasi di tingkat ide berarti merupakan pandangan dan gagasan yang bersifat verbal dari berbagai pihak manapun tanpa membedakan status sosial yang berada di masyarakat. Sedangkan jika aspirasi yang berada di tingkat peran dalam struktur adalah keterlibatan langsung dalam suatu kegiatan yang diadakan pemerintah sebagai sarana partisipasi dalam mengimplementasikan berbagai ide dan gagasan yang sudah tertuang dalam berbagai kebijakan dan program negara.

Aspirasi menurut Roucek dan Warren (Rusadi, 1983) aspirasi memiliki keterkaitan erat dengan proses komunikasi politik yang menyampaikan sebuah fakta, keyakinan, sikap, reaksi emosional berdasarkan tingkat kesadaran atas dasar keinginan yang kuat dalam mencapai tujuan utama dari sebuah institusi/lembaga berdasarkan kesadaran dari masyarakat. Sehingga, aspirasi merupakan sebuah konsep penting dalam mempertemukan antara political socialization, interest articulation, interest aggregation dan political communication. Aspirasi berdasarkan pandangan tahap terbentuknya negara yang digambarkan Jhon Locke (Tazid, 2020) merupakan alternative dari ketegangan yang dialami oleh masyarakat melalui berbagai proses politik melalui kontrak sosial yang restrukturatif dengan mengambil semua suara untuk ditelaah sebagai upaya memberikan solusi perlindungan dan jaminan hidup bagi masyarakat luas sebagai warga negara.

Adapun Willmore dalam Hardojo (2008) melihat aspirasi bersifat hierarki melalui pandangan struktural dengan mengklasifikasikannya menjadi 4 (empat) tipologi, terutama pandangan pokoknya berkaitan dengan proses integrasi partisipasi warga negara atau warga masyarakat berkaitan dengan perencanaan dan penyusunan anggaran baik pusat maupun daerah, yaitu:

Top-Down, merupakan konsep partisipasi masyarakat dengan segala peran dan keterlibatannya didorong oleh Negara berdasarkan hak konstitusionalnya yang bersifat memaksa (koersif) kepada masyarakat untuk segala penyampaian aspirasi dan program politik pemerintah dalam berbagai bidang.

Bottom-Up, merupakan partisipasi masyarakat bersifat aspiratif yang berasal dari pikiran dan gerakan sadar masyarakat dalam mengajukan sebuah usul, ide, gagasan dan pendapat yang bersifat konstruktif dan evaluative. Partisipasi Melalui Parlemen (participation that by parliament), merupakan pandangan aspirasi kepentingan masyarakat melalui mesin politik formal sehingga sifatnya adalah representasi kepentingan masyarakat dapat disuarakan ketika secara struktur politik berada di dalam pemerintahan.

Partisipasi Melalui Parlemen (participation that by parliament), merupakan pandangan aspirasi kepentingan masyarakat melalui mesin politik non formal sehingga sifatnya adalah representasi kepentingan masyarakat dapat disuarakan ketika secara struktur politik berada di luar pemerintahan.

Törnquist (dalam Samadhi, 2004), menggambarkan jalan politik berdasarkan kekuatan aspirasi masyarakat dengan berbagai tawaran infrastruktur politik yang bisa ditempuhnya dalam membangun pemerintahan yang lebih aspiratif dengan beberapa cara dan alternatifnya, yaitu:

Membangun politik berbasis kepentingan masyarakat sipil dan kerakyatan (civil society and popular interest politics), sebagai sebuah maklumat dan pedoman aspirasi yang akan ditujukan kepada penguasa yang memiliki kewenangan eksekusi atas berbagai program yang disusun untuk rakyat.

Menyuarakan politik komunitas kaum tertindas (dissident community politics), sebagai upaya melakukan perubahan terhadap sebuah situasi yang butuh penanganan. Mendemonstrasikan partisipasi politik langsung dari masyarakat ke otoritas pemerintahan. Politik Wacana Publik, dan Kontrak Politik sebagai ide dasar menyampaiakan aspirasi. Berafiliasi dengan gerakan formal partai politik sebagai wadah menyampaikan aspirasi dan menguatkan aggregasi kepentingan berdasarkan tujuan mulia politik. Membangun kekuatan aspiratif melalui partai serikat buruh yang mampu aktif menyuarakan kepentingan buruh dan serikat pekerja dengan berbagai hak yang seharusnya diterima. Melalui Partai Multisektoral, dengan mengedepankan interaksi holistic dari berbagai kepentingan. Menguatkan Pula Partai Nasional Berbasis Ideologi yang memiliki tujuan menjaga kemurnian dari pandangan dan paradigm pemikirannya atas orientasi pembangunan yang akan dijalankan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berasosiasi dengan Partai Politik Lokal dengan segala tujuan yang sifatnya menjaga sumber daya serta menguatkan program pemberdayaan masyarakat, sehingga tujuan lokal melalui pembangunan dapat direalisasikan.

Berbagai konsep dan paradigma aspirasi tersebut sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat kepada para pihak yang diberikan kekuasaan dan kewenangan dalam mengelola negara melalui pemerintahan yang sah sesuai konstitusi, termasuk dalam mengelola anggaran negara sebagai basis dari pembangunan suatu negara, wilayah dan daerah kekuasaan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Konsep Aspirasi Terintegrasi juga bisa diimplementasikan sebagai perspektif dan prosedur membangun anggaran daerah yang lebih responsif, transparan dan akuntabel karena memadukan cita-cita pembangunan nasional dengan pembangunan daerah melalui penguatan konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kinerja dari peraturan tersebut berupaya memberikan kewenangan formal kepada daerah dalam mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan dua pendekatan utamanya, yaitu pendekatan melaksanakan cita-cita yang menjadi harapan dari tujuan negara dan melaksanakan kebijakan lokal berdasarkan potensi daerah yang dapat dikembangkan sehingga anggaran penerimaan daerah bersumber dari anggaran pusat melalui implementasi 1) Pendapatan Transfer yang didalamnya terdapat Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui. 2) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan dari pengelolaan potensi daerah, baik Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Usaha Daerah, Dan Lain-lain PAD yang sah. Dan 3) Lain-lain Pendapatan Yang Sah, yang terdiri dari dana bagi hasil Provinsi maupun transfer dana Desa maupun Dana Kelurahan.

Berdasarkan gambaran tersebut, aspek penguatan perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah haruslah bersifat integratif dengan memperhatikan multiaspek, baik aspek politik, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai aspek lainnya menjadi perhatian dasar yang didasarkan pada aspirasi komprehenshif dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat. Sebagai contoh penerapan Model Integrated Aspirations , dapat diperhatikan melalui implementasi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang mengenai alokasi/anggaran penanganan Korona yang didasarkan pada aturan pemerintah pusat melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan / Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Konsultasi Dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Musrembang dengan Masyarakat serta Rapat Intensif dan Antara Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Malang. Maka memutuskan anggaran penanganan Korona seperdelapan dari ketersediaan anggaran pemerintah kota Malang atau lebih dari 250 Milyar yang ditempatkan pada pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT). Artinya, perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah tidak hanya dilakukan berdasarkan ambisi kekuasaan pemimpin daerah saja, melainkan memperhatikan Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Masukan Masyarakat serta Pendapat Banggar DPRD Kota Malang, sehingga kebijakan anggaran yang direalisasikan oleh pemerintah kota Malang pada tahun anggaran 2020 mengenai penanganan Covid-19 melalui Rapat Paripurna merupakan bentuk dari keputusan bersama secara holistik dan integral, termasuk mempelopori gerakan kampung tangguh yang merupakan kebijakan penunjang dalam membangkitkan kesadaran masyarakat sekaligus gerakan otonomi dari masyarakat dan diterapkan sebagai program penting penanganan korona oleh Pemerintah Kota Malang serta baik sehingga dibiayai melalui APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2020. Artinya Model Integrated Aspirations menjadi sangat penting dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah karena pembangunan yang dilakukan berdasarkan partisipasi aktif dan kesadaran yang tinggi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-cita anggaran yang responsive dan berkeadilan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

 

 

 

 

 

Sumber :
* Amiruddin, 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Mataram: PT. Fajar Graffindo Persada
* Kantaprawira, Rusadi (1983). Sistem Politik Indonesia. Bandung: Sinarbaru
* Tazid, Abu (2020). Interrelasi Disiplin Ilmu Sosiologi: Catatan Kunci dan Ikhtisar Teoritik. Surabaya: Jakad Media Publishing
* Samadhi, Willy Purnama, Politisasi Demokrasi: Memperluas Partisipasi Politik dan Memperbaiki Representasi, dalam Jurnal Elsam 2012
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan / Atau Stabilitas Sistem Keuangan
* Draft APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2020

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Mata Abu
Mata Abu

Penulis lepas
Tenaga pengajar di Perguruan Tinggi Swasta
Telah menerbitkan dua judul buku
"Tokoh, Konsep dan Kata Kunci Teori Postmoderen" (2017)
"Interelasi Disiplin Ilmu Sosiologi : Catatan Kunci dan Ikhtisar Teoritik" (2020)

Artikel: 12

One comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =