Izin Lingkungan Tidak di Ganti, Benarkah?

Pertanyaan diatas menjadi justifikasi bahwa sebenarnya Izin Lingkungan masih ada dan berlaku hingga saat ini. sekalipun Izin Lingkungan telah diganti menjadi Persetujuan Lingkungan Hidup sebagaimana terdapat pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang Undang Cipta Kerja.

Sekilas mengenai Izin Lingkungan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan menyatakan bahwa Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 1 PP Izin Lingkungan ini.

Lebih lanjut sebenarnya PP Izin Lingkungan ini merupakan landasan operasional atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang merupakan payung penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Untuk memeroleh Izin Lingkungan maka si Pemohon Izin harus memenuhi Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dipersyaratkan pada klasifikasi jenis usaha dan/atau kegiatan masyarakat. Baik itu meliputi usaha ekonomian maupun kegiatan sosial masyarakat.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 2 PP Izin Lingkungan.

Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 3 PP Izin Lingkungan ini.

 PP Izin Lingkungan telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Pada Bulan Oktober tahun 2020 menjadi catatan penting pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respon atas kehendak penguatan perekonomian negara yang ditopang dengan landasan hukum yang relevan. Caranya adalah dengan mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang di Indonesia dengan skema omnibus law.

Salah satunya terhadap Undang Undang PPLH. Undang Undang PPLH ini kemudian diubah dalam ketentuan Undang Undang Cipta Kerja.

Dari hasil UU PPLH ini sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja ini memberikan mandat kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menyusun suatu Peraturan Pelaksana atas UU Perubahan ini.

Alasannya adalah, pada hakikatnya Undang Undang tidak cukup untuk menjadi legitimasi atas pelaksanaan suatu kebijakan yang diaktualisasikan dalam suatu peraturan karena norma pengaturan yang berbeda.

Dalam Undang Undang sifatnya adalah umum dan abstrak. Maka dari itu diperlukan suatu landasan operasional dari UU tersebut yakni dengan Peraturan Pemerintah.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PP PPLH 2021.

Pada PP PPLH 2021 telah mengganti Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkrrngan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 4.

Kehadiran norma ini merupakan turunan atas UU PPLH sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja Pasal 36 yang dihapus.

Dengan itu menjadi dasar keberlakuan atas persetujuan lingkungan hidup yang berbeda dengan Izin Lingkungan.

Pasca pengesahan UU Cipta Kerja dan PP PPLH 2021 ini maka Persetujuan Lingkungan resmi ditetapkan.

Apabila melihat dari dokumen yang dipersyaratkan yakni Amdal atau UKL-UPL masih sama sehingga tidak terdapat perbedaan yang begitu mendasar atas digantinya Izin Lingkungan ini.

Hanya saja dari pengertian Amdal dan UKL-UPL terdapat perubahan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusarr tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan Pemerintah R”rsat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 5 PP PPLH.

Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 6.

Antara Izin Lingkungan yang telah berganti menjadi Persetujuan Lingkungan ini nantinya akan dikeluarkan suatu Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yakni keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal.

Terminologi Izin Lingkungan masih ditemukan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku

Penulis menemukan terminologi Izin Lingkungan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP PBESDM).

Hal ini terdapat pada Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan  Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi:

  1. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi;
  2. izin lingkungan;
  3. rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi; dst.

Dalam Pasal ini membahas mengenai eksplorasi panas bumi yang didalam kegiatan tersebut terdapat kegiatan studi Kelayakan.

Pada studi kelayakan aterdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon perizinan berusaha dibidang panas bumi yakni izin lingkungan sebagaimana dinyatakan pada huruf b.

Pertanyaannya kemudian adalah berarti izin lingkungan ini masih berlaku apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 8 ini dalam penyelenggaraan Panas Bumi.

Hal ini kemudian dijawab dalam PP PPLH yang menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Permasalahannya adalah terletak pada konsep penerapan PP PBESDM memiliki dimensi ius constitutum dan ius constituendum.

Artinya peraturan perundang-undangan ini akan berlaku saat ini hingga nanti. Nanti yang dimaksudkan oleh penulis adalah sampai dengan adanya peraturan perundang-undangan lainnya yang mencabut keberlakuan PP PBESDM ini.

Ius contitutum ini bermakna hukum yang berlaku disaat sekarang dan ius contituendum adalah hukum yang akan berlaku hingga masa mendatang sebagaimana dikutip dalam Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum: sebuah Pengantar.

Maka menjadi tidak tepat kemudian apabila dalam PP PBESDM ini masih menggunakan terminologi Izin Lingkungan, sebab keberlakuan Izin Lingkungan sudah tidak ada sebab adanya dimensi ius contituendum yang terdapat pada PP PBESDM ini.

Sebagai penggantinya adalah ketentuan Persetujuan Lingkungan Hidup.

Catatan kedua penulis mengenai PP ini adalah, apabila hendak konsisten menggunakan terminologi Izin Lingkungan ini maka harus diatur secara lebih lanjut mengenai sampai kapan keberlakuan Izin Lingkungan ini.

Hal ini dapat diatur dalam bentuk Peraturan Kebijakan yang mengikat.

Penulis hendak menyampaikan bahwa, salah satu yang menjadi hal terpenting dalam pembentukan suatu peraturan perundnag-undangan adalah konsistensi perumusan substansi dan tujuan.

Demikian itu sangat penting untuk menjamin kontinuitas pembentukan materi muatan dan keberlakuannya nanti dimasyarakat.

Suatu pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh hadir dan mengakibatkan ketidakpastian hukum dimasyarakat dan memunculkan ambiguitas norma.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Dara Salsabila
Dara Salsabila

Dara Salsabila merupakan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara. Sekarang ini Dara fokus menjadi asisten penelitian dosen, riset, dan menulis ilmiah serta menjadi pekerja paruh waktu sebagai tutor/pengajar hukum dan UTBK Soshum. Dara mempunyai hobi membaca dan menulis. Motto hidup Dara adalah ‘tidak untuk biasa’.

Artikel: 22

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *