Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 1 angka 7 menyatakan Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar–besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sedangkan menurut Wihoho mendefinisikan Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Adapun Tujuan pendiriannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa sesuai dengan potensi desa masing-masing dan disesuaikan dengan karakteristik disetiap daerahnya.
Berdasarkan data statistik menyatakan jumlah Badan Usaha Milik Desa (“Bumdes”) di Indonesia hingga akhir Desember 2019 mencapai 45.549 BUMDES dari 74.954 desa yang ada di Indonesia. Maka dari itu sudah terdapat 60,76 persen desa sudah memiliki Bumdes, sedangkan 39,24 persen desa belum memiliki Bumdes. Sekalipun sudah mencapai setengahnya namun tendensi pembentukan Bumdes hanya sekadar formalitas belaka masih mengemuka sebab belum terlihat dengan jelas peran aktif Bumdes dalam perekonomian nasional maupun pengembangannya didaerah.
Pelbagai tantangan seperti tidak bisa menjalankan diversifikasi usaha, sumber daya yang tidak memadai, aspek institusional dll menyebabkan kinerja kelembagaan Bumdes tidak berjalan inheren dengan tujuan pembentukannya sehingga Bumdes tidak dapat melaksanakan tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat di desa.
Dalam penelitian lebih lanjut menyatakan bahwa masyarakat sebagian besar belum banyak mengetahui pentingnya Bumdes; Rendahnya kinerja Bumdes yang diakibatkan oleh ketidaksanggupan pengelola dalam mencapai nilai efisiensi, efektivitas, ekonomi, responsivitas dan pemberdayaan masyarakat.
Alasan Pembentukan BUMDes
Terdapat setidaknya tiga alasan filosofis pembentukan Bumdes yaitu sekalipun merupakan badan usaha, tujuannya adalah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan upaya pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi Desa. Kedua, Bumdes pada dasarnya tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, namun menciptakan hal yang baru, maupun memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas ekonomi yang sudah ada atau yang lebih dahulu dijalankan oleh warga desa. Ketiga, Bumdes berbentuk Social Enterprise, yang merupakan lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, salah satu caranya adalah dengan menciptakan nilai tambah (Creating Value), mengelola potensi dan aset (Managing Value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga (Distributing Value).
Dalam kenyataannya dilapangan kadang kala tantangan tersebut tidak ditanggapi sebagai suatu cara menciptakan persisten bagi Bumdes dalam rangka penguatan, pengembangan dan evaluasi Bumdes. Banyak diantaranya yang harus mengalami pembubaran maupun kepailitan sebab tidak adanya upaya alternatif lain untuk memperbaiki keadaan.
Syarat Pembubaran BUMDes
Pembubaran Bumdes dilakukan dengan Peraturan Desa sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 17 ayat 1. Adapun pertimbangan yang menjadi dasar bahwa pembubaran dilakukan dengan Peraturan Desa adalah Bumdes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa yang merupakan hasil kesepakatan musyawarah desa Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan Bumdes dapat dibubarkan apabila :
- rugi terus-menerus;
- perubahan bentuk badan hukum;
- adanya ketentuan peraturan yang lebih tinggi yang menyatakan Bumdes tersebut harus dibubarkan;
selanjunya dalam ayat (3) menyatakan bahwa “Semua akibat yang timbul sebagai akibat pembubaran Bumdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa. Berkenaan dengan aset yang merupakan bagian dari Bumdes maka setelah dilakukannya pembubaran Bumdes maka aset tersebut menjadi milik Pemerintah Desa sebagaimana dikutip dalam ayat (4). Berikutnya dalam ayat (5) Tata cara serta ketentuan lain yang mengatur tentang Pembubaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Disisi lain didalam Peraturan Teknis pendirian, teknis tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran bumdes bersama menentukan dengan rigid tentang alasan Pembubaran Bumdes Bersama. Bumdes Bersama badan usaha yang merupakan gabungan dari dua atau lebih badan usaha milik desa sehingga sebagai landasan yuridis pendirian bumdes bersama adalah berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Bersama Kepala Desa ini berisi materi kerjasama desa. Dalam hal ini dapat dibubarkan apabila:
- Mengalami kerugian terus-menerus;Laporan keuangan Bumdes menunjukkan kerugian terus menerus misalnya rugi selama 5 (lima) tahun
- Perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Dinyatakan pailit oleh putusan peradilan. Pembubaran suatu Unit Usaha tidak mempengaruhi status hukum Bumdes Bersama yang ditetapkan dalam Permakades tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes Bersama.
Prosedur Pembubaran BUMDes
Adapun prosedur secara formil pembubarannya dilakukan secara gradual melalui:
- Pelaksana Operasional melakukan evaluasi terhadap seluruh faktor akuntabilitas Bumdes Bersama, melalui rapat Bumdes Bersama.
- Pelaksana Operasional menyusun laporan akuntabilitas Bumdes Bersama (termasuk aset dan hutang) dan disampaikan kepada Penasihat, Pengawas, Pembina.
- Pelaksana Operasional menjelaskan alasan pembubaran Bumdes Bersama pada Delegasi Desa melalui Musyawarah Antar-Desa yang difasilitasi oleh BKAD.
- Hasil Musyawarah Antar-Desa tentang pembubaran Bumdes Bersama dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka, dan BKAD mempertanggungjawabkan kepada para Kepala Desa.
Sebagai tindak lanjut terhadap terjadinya kerugian di Pasal 14 lampiran 5 menyatakan bahwa Pembubaran Bumdes bersama dilakukan dalam hal terdapat kerugian. Dalam ayat (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialami Bumdes Bersama menjadi beban Bumdes Bersama dan menjadi tanggung jawab pelaksana operasional Bumdes Bersama. Pasal 15 (1) Dalam hal Bumdes Bersama tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka BUM Desa Bersama dinyatakan rugi melalui Musyawarah Antar Desa. Setelah dilakukannya musyawarah terkait rekomendasi untuk melakukan pembubaran selanjutnya hasil musyawarah antar desa dapat menjadi acuan bagi Kepala Desa untuk mengajukan kerugian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal unit usaha Bumdes Bersama yang berbadan hukum privat mengalami kepailitan, Kepala Desa dan pelaksana operasional menyampaikan dalam Musyawarah Antar Desa dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan.
Contoh Penerapan
Sebagai komparasi pembubaran Bumdes Tirta Mandiri yang berada di desan Ponggok, Kecamatan Polaharjo Kabupaten Klaten yang berdiri sejak tahun 2016 untuk mengembangkan wisata alam (Umbul Ponggok), kolam perikanan, pengelolaan air bersih, kios kuliner, dan perkreditan memuat ketentuan pembubaran dalam Pasal 7 Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Bumdes Tirta Mandiri Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Kabupatan Klaten yang menyatakan,
- Bumdes dapat dibubaran dengan mengadakan musyawarah atas kekuatan keputusan Rapat Umum Badan Pengawas yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pengawas.
- Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Bumdes hanya dapat diambil jika Bumdes ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Badan Pemeriksa tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Bumdes.
- Bilamana Bumdes dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Badan Pemeriksa di bawah pengawasan Badan Pengawas dan sisa kekayaan BUMDes setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Pemerintahan Desa Ponggok.
Maka dari itu dari kedua contoh konkret diatas dapat dijelaskan bahwa pengaturan pembubaran Bumdes diatur dalam Peraturan Desa. Sebagai bentuk peraturan Desa tersebut dapat dimasukan dalam Anggaran Rumah Tangganya Bumdes dan dalam hal ini untuk Bumdes Tirta Mandiri memasukan ketentuan pembubaran dalam Pasal 21 Anggaran Rumah Tangganya. Hal ini ditujukan agar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga segera disahkan oleh Kepala Desa dan BPD serta disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Daftar Pustaka
Buku/artikel ilmiah/jurnal
Kurniasih, D., Setyoko, P. I. And Imron, M. (2017) ‘Problems Of Public Accountability In Village Government Business Management (Study On Village Business Enterprises In Banyumas, Indonesia)’, Journal Of Public Administration And Governance. Doi: 10.5296/Jpag.V7i4.11850.
Senjani, Y. P. (2019) ‘Peran Sistem Manajemen Pada Bumdes Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa’, Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Doi: 10.24198/Kumawula.V2i1.23698
Redana, I. K. D. Dan D. N. (2018) ‘Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dan Penanggulangan Pengangguran Di Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng’, Locus Majalah Ilmiah.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa Sepulut, Kepala Desa Manis Raya, Kepala Desa Paoh Benua, Kepala Desa Sirang Setambang, Kepala Desa Buluh Kuning, Dan Kepala Desa Bedayan Nomor 02 Tahun 2017 Nomor 02 Tahun 2017 Nomor 02 Tahun 2017 Nomor 02 Tahun 2017 Nomor 02 Tahun 2017 Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama “Sepauk Mandiri”
Peraturan Desa Panggung Harjo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Desa No 06 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Bumdes Tirta Mandiri Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Bumdes Bersama.