Koperasi Syariah Desa Sebagai Sarana Membangun dan Mengembangkan Ekonomi Sektor Agraris di Pedesaan

Didalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem…