
Tata Cara Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Indonesia beradasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 1 angka 7 menyatakan Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki…