Pada era revolusi industri 4.0 seperti saat ini, perkembangan teknologi dan informasi terjadi semakin cepat. Seiring hal tersebut, semakin banyak pula penggunaan internet. Internet digunakan sebagai sarana konektivitas dan komunikasi, akses informasi, pengetahuan dan edukasi, alamat dan pemetaan, kemudahan berbisnis dan untuk hiburan. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia hingga kuartal II/2020 mencapai 196,7 juta atau 73,7 persen dari populasi. Jumlah ini bertambah sekitar 25,5 juta pengguna dibandingkan tahun lalu. Penggunaan internet dapat mengenalkan website dalam ranah aktivitas pribadi atau bisnis. Kendati demikian, masih banyak orang yang belum tahu manfaat website, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kok bisa?
Sebelumnya, mari memahami definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional. Menurut M. Kwartono Adi pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- di mana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
Agar dapat mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan, maka perlu memerhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Kriteria usaha mikro yakni usaha ekonomi yang produktif miliki individu atau badan usaha yang memiliki omset atau kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu, hasil dari penjualan usaha mikro tersebut harus mencapai minimal Rp. 300.000.000,- dalam jangka satu tahun. Lalu, kriteria usaha mikro yakni suatu usaha ekonomi yang produktif dan berdiri sendiri atau independen dan dimiliki oleh suatu kelompok atau perorangan badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama. Suatu usaha dikatakan usaha kecil apabila usaha tersebut memiliki kekayaan yang bersih mencapai Rp 50.000.000,- dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan yang didapat selama satu tahun mencapai minimal Rp 300.000.000,- dan maksimal Rp 2.500.000.000,-., Terakhir, kriteria usaha menengah yakni suatu usaha dalam ekonomi yang produktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat serta menjadi bagian secara tidak langsung maupun secara langsung bagi usaha kecil dan atau usaha besar. Suatu usaha dapat dikatakan usaha menengah jika kekayaan dari usaha mencapai Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,- untuk saat ini dan tidak termasuk tanah serta bangunan. Dengan hasil penjualan tahunan harus mencapai Rp 2.500.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,-.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah UMKM mencapai 64 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan hanya 3, 79 juta UMKM yang telah menggunakan platform online dalam memasarkan usahanya. Salah satunya penggunaan situs web atau biasa disebut website. Hal tersebut terjadi, karena sebagian besar masih banyak pelaku UMKM yang nyaman melakukan pemasaran secara konvensional atau melakukan pertemuan langsung dengan pelanggan. Masih banyak pelaku UMKM juga yang beranggapan bahwa membuat dan merawat website membutuhkan biaya yang sangat mahal. Padahal website merupakan sarana promosi usaha yang menjanjikan dengan menciptakan keterlibatan, ketertarikan dan interaksi antara pelaku UMKM dan para pelanggan. Dengan website juga, dapat membantu pelaku UMKM mendapatkan keunggulan kompetitif dan memperbaiki citra bisnis pelaku UMKM itu sendiri.
Selanjutnya, masih banyak pelaku UMKM yang beranggapan bahwa penggunaan media sosial dan marketplace sudah lebih dari cukup untuk mempromosikan usahanya. Kenyataannya, yang perlu di ketahui bahwa sosial media dan marketplace merupakan milik orang lain, seperti meminjam tempat saja, tentunya akan ada aturan – aturan yang harus dipatuhi. Sosial media dan marketplace juga, sewaktu-waktu bisa tutup, dan jika hal tersebut terjadi maka akan berdampak sekali terhadap aktivitas usaha yang sedang dijalankan. Berbanding terbalik jika memiliki website sendiri, website diibaratkan sebuah ruko atau bangunan toko yang disewa dan dikelola sendiri, lebih leluasa dan tentunya tidak akan ada aturan-aturan orang lain yang harus dipatuhi.
Nah, berikut merupakan manfaat memiliki website untuk UMKM secara spesifik, di antaranya:

1. Website untuk Branding
Branding yang dimaksud adalah untuk membentuk persepsi, membangun kepercayaan dan membangun rasa cinta pelanggan terhadap produk usaha yang kita tawarkan. Hal tersebut ada pada manfaat memiliki website bagi pelaku UMKM, meskipun masih level UMKM, mengukuhkan image atau pandangan usaha bagi pelanggan merupakan hal yang sangat penting. Website bermanfaat untuk memberikan sajian konten menarik dan artikel edukatif yang mencitrakan keunggulan usaha yang dijual kepada pelanggan, apalagi jika website ditampilkan dengan apik, teratur, rapi dan mudah diakses melalui berbagai media oleh pelanggan.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Dengan eksistensi UMKM di website, maka dapat meningkatkan kredibilitas atau kualitas, kapabilitas dan kekuatan kepercayaan usaha yang sedang dijalankan. Pelanggan atau konsumen akan menilai bahwa UMKM yang dimaksud itu nyata adanya dan profesional serta serius dalam menjalani usahanya. Kredibilitas usaha sangat penting dan bermanfaat juga terhadap kepercayaan diri pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya dan jika kredibilitas usaha hilang dari pelanggan, maka dikhawatirkan pelaku UMKM kehilangan semangat, tekad dan bahkan jati diri.
3. Selalu Terhubung dengan Pelanggan
Website bermanfaat memudahkan pelaku UMKM untuk selalu terhubung dengan pelanggan. Dengan website, pelaku UMKM dapat menjalin komunikasi dengan pelanggan. Misal jika ingin mempromosikan produk atau jasa yang baru, pemilik usaha tinggal menampilkan informasi tentang produk tersebut di website dan memberitahukannya kepada para pelanggan, dengan demikian mereka bisa melihatnya langsung melalui website. Komunikasi yang baik sangat bermanfaat terhadap promosi usaha yang sedang dijalankan. Selain itu, komunikasi yang baik juga dapat membantu mengurangi terjadinya kesalahpahaman, konflik dan permasalahan yang mungkin terjadi antara pelaku UMKM dan pelanggan.
4. Menjangkau Pasar yang Lebih Luas
Adanya website bertujuan untuk saling berhubungan dan diakses secara luas oleh pelanggan yang menjadikan website bermanfaat bagi para pelaku UMKM dalam melakukan pemasaran yang luas dan tidak terbatas di mana pun dan kapan pun para pelanggan berada. Caranya dengan optimasi pada SEO (Search Engine Optimization) yakni serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik kunjungan melalui mesin pencari menuju website yang telah dibuat. Dengan demikian, potensi meraup keuntungan yang lebih besar akan didapatkan.
5. Menyediakan Informasi yang Lengkap
Website akan menampilkan katalog produk/portofolio yang ditawarkan oleh pelaku UMKM kepada pelanggan. Pada website juga, hal spesifikasi produk, gambar produk, bahkan video produk atau usaha dapat diketahui secara lengkap. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui alamat usaha, bahkan staf juga informasi lainnya mengenai UMKM itu sendiri. Hal tersebut dibutuhkan dalam sebuah usaha, karena untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk yang dijual.
6. Efisien Waktu & Biaya Operasional
Website bermanfaat untuk UMKM karena sangat efisien dalam menghemat banyak biaya operasional dan waktu. Website akan sangat efisien dalam waktu yang digunakan, pencarian informasi usaha dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Selain itu, biaya operasional seperti yang digunakan untuk transaksi, periklanan, promosi dan lain – lain akan jauh lebih murah dibandingkan dengan melakukan pemasaran secara konvensional.
Nah, sekarang sudah pada tahu kan manfaat memiliki website untuk UMKM? Apakah sudah tertarik untuk membuat website untuk UMKM kalian? Ya, tentunya pemaparan yang telah dijelaskan di atas, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM untuk mulai memanfaatkan penggunaan website dalam mendukung kegiatan operasional bisnis mereka.